Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Pendamping Roy Suryo, Gus Nur, menantang pihak yang dapat menghadirkan ijazah asli Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam persidangan perkara Roy Suryo. Ia bahkan menyatakan bersedia mencium kaki pihak yang berhasil menghadirkan dokumen tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Gus Nur seusai sidang pembacaan nota perlawanan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/9/2026).
"Kalau ada yang bisa mendatangkan ijazah aslinya (Jokowi) di pengadilan, saya cium kakinya," ujar Gus Nur kepada wartawan.
Baca Juga:
Gus Nur mengatakan dirinya tetap meyakini ijazah Jokowi palsu. Namun, keyakinan tersebut merupakan pandangan pribadi yang dia kaitkan dengan pengalaman dalam perkara hukum yang pernah dijalaninya.
"Keimanan saya mengatakan ijazah itu palsu. Itu intinya," kata Gus Nur.
Dia mengaku pernah diberitahu penyidik Bareskrim bahwa ijazah Jokowi asli setelah penyidik disebut mendatangi kediaman Jokowi. Menurut Gus Nur, informasi tersebut hanya disampaikan kepadanya secara lisan dan tidak disertai dengan diperlihatkannya ijazah asli.
"Saya terlepas dari pidana, KUHP, apa-apa. Tapi pengalaman batin, dalil batin, ketika saya ditangkap oleh Bareskrim, disidik, penyidik mengatakan ke saya, 'Gus, ijazahnya Pak Jokowi asli. Saya sudah ke rumahnya, sudah saya foto, sudah saya pegang, asli.' Tapi cuman ngomong, tidak ditunjukkan ke saya," ujarnya.
Gus Nur juga mengatakan dokumen asli tersebut menurut pengakuannya tidak pernah diperlihatkan kepadanya hingga proses perkara yang pernah dijalaninya selesai.
"Sampai P21 sampai sidang 7 bulan di Solo, enggak pernah ada yang asli," katanya.
Gus Nur Ragukan Jokowi Hadir di Persidangan
Gus Nur juga menyatakan dirinya tidak yakin Jokowi akan hadir dalam persidangan Roy Suryo untuk menunjukkan ijazah aslinya.
"Enggak bakal datang. Keyakinan saya enggak bakal datang. Jaksa punya kemampuan, punya hak untuk itu, tapi enggak tahu kenapa (Jokowi) enggak bisa datang," ujar Gus Nur.
Menurut Gus Nur, keyakinan tersebut didasarkan pada pengalaman ketika dirinya menghadapi perkara serupa. Dia mengaku jaksa sebelumnya juga tidak dapat menghadirkan Jokowi maupun ijazah asli dalam perkara yang pernah dijalaninya.
Gus Nur berharap perkara yang menjerat Roy Suryo dapat segera selesai dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Roy Suryo Bacakan Nota Perlawanan
Pernyataan Gus Nur disampaikan setelah Roy Suryo dan tim kuasa hukumnya membacakan nota perlawanan terhadap dakwaan jaksa di PN Jakarta Timur.
Tim kuasa hukum Roy mempersoalkan sejumlah bagian dalam surat dakwaan, termasuk dokumen yang menjadi objek perkara serta penerapan Pasal 32 dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kuasa hukum Roy, Refly Harun, mempertanyakan penggunaan ijazah fisik sebagai salah satu dasar perkara. Menurut dia, Roy melakukan analisis terhadap dokumen yang sebelumnya diunggah pihak lain.
"Kami mempertanyakan bukti utama dalam perkara ini, yaitu apa? Mas Roy meneliti yang diunggah Dian Sandi," kata Refly.
Kubu Roy juga mempersoalkan Pasal 32 UU ITE dalam dakwaan karena disebut tidak mencantumkan ayat yang didakwakan. Mereka kemudian meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan karena dinilai memiliki persoalan secara formil dan materiil.
Perkara tersebut masih dalam proses persidangan. Pernyataan Gus Nur mengenai ijazah Jokowi merupakan keyakinan dan pendapat pihaknya, sementara pembuktian mengenai perkara Roy Suryo akan dinilai dalam proses hukum di pengadilan.* (k/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.