BREAKING NEWS
Senin, 28 September 2026

Tegas Sebut OPM Separatis Harus Ditumpas, Panglima TNI: Penyelesaian Papua Tak Cukup Cuma Militer

gusWedha - Senin, 28 September 2026 08:38 WIB
Tegas Sebut OPM Separatis Harus Ditumpas, Panglima TNI: Penyelesaian Papua Tak Cukup Cuma Militer
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Pernyataan tersebut disampaikan ketika situasi keamanan di sejumlah wilayah Papua masih menjadi perhatian. Pada Jumat (25/9/2026), Koops TNI Habema menyebut empat anggota kelompok bersenjata yang dikaitkan dengan OPM Kodap VIII/Intan Jaya tewas dalam kontak senjata di Kampung Balamai Atas, Distrik Hitadipa, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah. Keterangan tersebut berasal dari pihak TNI.

Sehari kemudian, empat anggota kelompok bersenjata yang disebut sebagai anggota OPM di Puncak Jaya menyerahkan empat pucuk senjata dan menyatakan memilih meninggalkan kekerasan serta kembali menjalani kehidupan bersama masyarakat. Penyerahan tersebut dilakukan dalam upacara reintegrasi nasional di halaman Makodim 1714/Puncak Jaya pada Sabtu (26/9/2026).

Dengan demikian, pernyataan Panglima TNI tersebut menunjukkan dua pendekatan yang berjalan dalam penanganan persoalan Papua, yakni operasi keamanan terhadap kelompok bersenjata serta pendekatan teritorial dan reintegrasi bagi pihak yang memilih meninggalkan kekerasan.* (dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Aceh Youthpreneur 2026 Dorong Pemuda Sulap Potensi Lokal Jadi Peluang Usaha
Harhubnas 2026, Bobby Nasution Dorong Konektivitas Transportasi Sumut Makin Terintegrasi
Lantik 3 Pejabat Eselon II Pemprov Sumut, Bobby Nasution: Jauhi Korupsi dan Pungli yang Merugikan Masyarakat
GMKI Asahan Siapkan Turnamen Futsal dan Dies Natalis, Bupati Taufik: Kegiatan Positif untuk Generasi Muda Harus Didukung
Tuha Peut Gampong Lam Lumpu Periode 2026-2032 Dilantik, Camat Ingatkan Transparansi Dana Gampong
Harlah Kejaksaan RI ke-81, Wali Kota Mahyaruddin Dorong Sinergi dan Penegakan Hukum Berkeadilan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru