BREAKING NEWS
Selasa, 29 September 2026

Buruh Masuk Gedung DPR, Sampaikan 11 Tuntutan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

Abyadi Siregar - Selasa, 29 September 2026 15:34 WIB
Buruh Masuk Gedung DPR, Sampaikan 11 Tuntutan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
KBPBI menggelar aksi unjuk rasa pada Selasa, 29 September 2026, di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Buruh Beri Tenggat hingga 30 Oktober

Dalam audiensi tersebut, Rudi mengatakan buruh memberikan tenggat waktu hingga 30 Oktober 2026 kepada pemerintah dan DPR untuk menyelesaikan pembahasan draf RUU sesuai aspirasi yang mereka sampaikan.

"Karena kalau tidak selesai ini akan dibuat Perppu, kita enggak mau karena kalau Perppu hanya sepihak putusan Presiden," ujar Rudi.

Buruh juga menyatakan akan kembali menggelar aksi apabila tuntutan tersebut tidak mendapatkan tindak lanjut.

"Jika belum dipenuhi maka buruh akan kembali turun ke jalan dengan eskalasi massa yang lebih besar," tutup Rudi.

11 Tuntutan Buruh

Dalam aksi di depan Gedung DPR RI pada Selasa, 29 September 2026, KBPBI membawa 11 tuntutan terkait RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.

Tuntutan tersebut meliputi:

- Mewujudkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan yang pro-buruh.
- Menghentikan eksploitasi sistem outsourcing, karyawan kontrak, dan penyalahgunaan pemagangan.
- Menjamin upah buruh yang layak serta menghapus sistem koefisien nilai tertentu yang dinilai tidak jelas.
- Melindungi pekerja platform, pekerja media, ojek online, dan pekerja yang terdampak transisi iklim.
- Menjamin hak pesangon buruh.
- Memperkuat serikat pekerja.
- Menjadikan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan pekerja sebagai tujuan utama pembangunan.
- Menegakkan hukum dan memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar hak buruh.
- Menjamin cuti haid bagi buruh perempuan tanpa syarat surat dokter.
- Memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.
- Menjalankan program upskilling dan reskilling bagi buruh Indonesia.

Sebagian isu tersebut juga telah menjadi bagian dari pembahasan DPR dalam penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

DPR sebelumnya menyatakan perlindungan pekerja, termasuk pekerja platform, menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam pembahasan regulasi tersebut.* (km/ad)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tercekik Utang Dapur MBG Belum Beroperasi, Puluhan Ribu Mitra SPPG Bakal Kepung DPR 1 Oktober
Tangkis Dakwaan Korupsi Kuota Haji Rp622 M, Eks Menag Yaqut Boyong Puluhan Saksi & Ahli ke Sidang
Usut Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Komisi II DPR Panggil Ombudsman Siang Ini
Buntut Skandal Lapas Cibinong: DPR Siap Turun Tangan, Dirjen PAS Perintahkan Seluruh Bangunan Liar Dibongkar
PSI dan Pertaruhan Politik Jokowi
Geram Skandal Lapas Cibinong, DPR Minta Dirjen PAS Mundur Jika Tak Sanggup Berbenah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru