BREAKING NEWS
Rabu, 30 September 2026

Media Asing Soroti 'Kampung Mewah' Lapas Cibinong, Sentil Bobroknya Sistem Pemasyarakatan Indonesia

Adelia Syafitri - Rabu, 30 September 2026 11:41 WIB
Media Asing Soroti 'Kampung Mewah' Lapas Cibinong, Sentil Bobroknya Sistem Pemasyarakatan Indonesia
Peta area Lapas Cibinong yang dipaparkan oleh Ombudsman RI. Dalam sidak yang berlangsung Rabu (23/09), Ombudsman menemukan kluster rumah mewah yang diduga dihuni warga binaan. (Foto: Ombudsman RI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Ombudsman menduga sedikitnya 10 rumah digunakan narapidana. Lembaga tersebut juga menerima informasi mengenai adanya pembayaran untuk memperoleh akses terhadap fasilitas tertentu.

Dalam laporan yang dikutip CNA, salah satu narapidana disebut diduga membayar sekitar Rp160 ribu per minggu untuk mendapatkan akses tersebut.

Anggota Ombudsman Syafrida Rachmawati Rasahan meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kemungkinan adanya penyimpangan dalam pengelolaan fasilitas di lapas.

Rudi sebelumnya menyampaikan hingga 26 September 2026 sebanyak 52 narapidana telah dimintai keterangan. Pemeriksaan terhadap 54 petugas Lapas Cibinong juga dijadwalkan dilakukan.

Lima pejabat lapas telah dinonaktifkan, termasuk kepala lapas serta pejabat yang menangani keamanan, pembinaan narapidana dan urusan umum.

Fasilitas Mewah Jadi Sorotan

Temuan di Lapas Cibinong menjadi perhatian karena fasilitas yang ditemukan berbeda dengan kondisi blok hunian narapidana pada umumnya.

Selain fasilitas rumah tangga, Ombudsman juga menyoroti keberadaan kendaraan mewah dan fasilitas rekreasi di kawasan tersebut.

Sejumlah pihak meminta pemerintah tidak hanya menindak pejabat yang dinonaktifkan, tetapi juga menelusuri siapa saja narapidana yang menempati hunian tersebut serta kemungkinan adanya transaksi untuk mendapatkan fasilitas khusus.

Penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap status bangunan, pihak yang menggunakan hunian tersebut, serta dugaan pembayaran maupun bentuk perlakuan khusus yang mungkin terjadi.* (k/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru