BREAKING NEWS
Jumat, 09 Oktober 2026

Kelakar Arsul Sani Sentil Sarjana 'STIA': Hakim MK Pertanyakan Kerugian Hukum Syarat Capres

Nurul - Kamis, 08 Oktober 2026 20:15 WIB
Kelakar Arsul Sani Sentil Sarjana 'STIA': Hakim MK Pertanyakan Kerugian Hukum Syarat Capres
Hakim Konstitusi Arsul Sani melontarkan kelakar saat memberikan nasihat dalam sidang pendahuluan uji materi Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (8/10/2026). (Foto: Tangkapan Layar Mahkamah Konstitusi RI / YT)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Hakim Konstitusi Arsul Sani melontarkan kelakar saat memberikan nasihat dalam sidang pendahuluan uji materi Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (8/10/2026).

Arsul awalnya mempertanyakan apakah para pemohon yang menggugat aturan syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden memiliki ijazah SMA.

Ia kemudian berkelakar dengan menyebut istilah "STIA" sebagai singkatan dari "Sekolah Tidak Ijazah Ada" untuk menggambarkan kondisi seseorang yang telah meraih gelar sarjana tetapi dipersoalkan tidak memiliki ijazah SMA.

Baca Juga:

"Ini namanya SH STIA," ujar Arsul dalam persidangan.

Kelakar tersebut disampaikan saat Arsul membahas persoalan kerugian konstitusional yang menjadi salah satu hal penting dalam pengujian undang-undang di MK.

Arsul Pertanyakan Kerugian Konstitusional Pemohon

Arsul mengatakan para pemohon perlu menjelaskan secara logis letak kerugian konstitusional yang mereka alami akibat berlakunya Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

Menurutnya, bila para pemohon memiliki ijazah SMA, perlu dijelaskan hubungan aturan tersebut dengan kerugian konstitusional yang mereka klaim.

"Karena Anda semua punya ijazah SMA, yang harus Anda pikirkan itu di mana letak kerugian konstitusionalnya Anda," kata Arsul.

Dia juga menyinggung alasan kegaduhan di media sosial. Menurut Arsul, keributan yang muncul di media sosial belum otomatis menunjukkan adanya kerugian konstitusional.

"Kalau orang terganggu karena gaduh di media sosial dan segala macam apa itu kerugian konstitusional?" ujarnya.

Arsul menekankan bahwa kerugian konstitusional harus memiliki dasar yang logis, meski tidak selalu harus berbentuk kerugian yang konkret.

Pemohon Minta Syarat Pendidikan Diperjelas

Perkara tersebut diajukan Alfian Maulani, Syamsul Jahidin, Ria Merryanti, Dimas Yoga Pratama, dan Kharisma Joemanta Soerbakti.

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dulu Cuma Uji Coba, Kini Jepang hingga Eropa Berguru B50 ke Indonesia, Hemat Rp170 Triliun dan Serap 2,1 Juta Kerja
Gebrakan Pemkab Labusel: Gandeng Pengadilan Agama Demi Lindungi Hak Anak dan Percepat Urus KTP Pasca-Cerai
Tepis Isu Sesat Korban Jiwa, Wagub Emil Pastikan Ratusan Santri Sidoarjo Korban Keracunan MBG Tertangani Maksimal
Status Batas Wilayah Masih 'Digantung' Pemkab Tanjab Timur Pasrah Menanti Keputusan Final Kemendagri
Amankan Aset Umat dari Ancaman Sengketa, Gubernur Bobby Siap Jadi Orang Tua Asuh Nazir Wakaf
"15 Desember Kami Datang Lagi!" AMPB Siap Tagih Janji RUU Perampasan Aset ke DPR
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru