Tanggapi Dorongan Pemakzulan Gibran, PKB Pilih Tunggu Salinan Resmi Putusan MK
JAKARTA Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum menentukan sikap terkait dorongan penggugat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka aga
NASIONAL
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) segera menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Laporan itu berkaitan dengan penyusunan aturan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024.
Mardani menilai DKPP perlu memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui letak dugaan pelanggaran dan menentukan pihak yang bertanggung jawab.
"Yang pertama ini harus segera dipanggil (oleh DKPP) dan dipaparkan dengan saksama. Dicari di mana letak kesalahan atau letak pembahasannya. Karena tidak bisa ini melenggang begitu saja," ujar Mardani, Jumat (9/10/2026).Baca Juga:
Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, pemeriksaan perlu dilakukan secara terperinci agar publik mengetahui proses penyusunan aturan tersebut, termasuk apabila terdapat dugaan penyisipan ketentuan yang tidak melalui prosedur pembahasan semestinya.
"Iya, harus jelas dan detail. The devil is in the detail. Karena kalau ketahuan detailnya ketahuan pihak siapa yang salah, pihak siapa yang melakukan aksi, kalau ada penyusupan dan lain-lain," katanya.
Mardani menyebut, apabila pemeriksaan menemukan unsur kesengajaan atau mens rea, dugaan pelanggaran tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat. Namun, ia menilai pemeriksaan mendalam tetap diperlukan sebelum menentukan pihak yang harus bertanggung jawab.
Sebelumnya, seluruh komisioner KPU dan Bawaslu dilaporkan ke DKPP atas dugaan pelanggaran etik dalam penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Laporan itu diajukan Lembaga Bantuan Hukum Themis Indonesia bersama Yayasan Dewi Keadilan di kantor DKPP, Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Pelapor menyoroti dugaan penyisipan pasal dalam proses harmonisasi PKPU yang disebut tidak pernah dibahas dalam uji publik maupun rapat dengar pendapat (RDP).
Pasal yang dipersoalkan adalah Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ketentuan tersebut mengatur persyaratan bukti pendidikan bagi bakal calon presiden dan wakil presiden, termasuk pengecualian bukti kelulusan SMA bagi calon yang memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi tetapi tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri.
Selain itu, pelapor menduga Bawaslu lalai menjalankan fungsi pengawasan karena tidak melakukan penelusuran awal terhadap dugaan pelanggaran administrasi pemilu. Dalam laporannya, mereka meminta DKPP memberhentikan secara tetap seluruh komisioner KPU dan Bawaslu yang dilaporkan.
Menanggapi usulan agar komisioner KPU dan Bawaslu saat ini tidak lagi mencalonkan diri sebagai penyelenggara pemilu, Mardani mengatakan keputusan tersebut sebaiknya menunggu hasil pemeriksaan.
"Yang jelas harus diperjelas dulu. Enakan dibuka dulu, kan boleh jadi enggak semuanya salah. Boleh jadi 1-2. Kita lihat di mana letak kesalahan dan siapa bertanggung jawab, dari situ baru kita bisa lihat," ujarnya.
Laporan terhadap KPU dan Bawaslu muncul di tengah polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat maju pada Pilpres 2024.
Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya menyatakan gugatan terkait persyaratan pendidikan Gibran tidak dapat diterima dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026). MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan karena bukan peserta Pilpres.
Meski demikian, dalam pertimbangannya MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat. Dokumen yang ditemukan dalam persidangan antara lain certificate of attendance, catatan akademik, dan penjelasan nilai.
MK juga menegaskan bahwa penilaian mengenai keabsahan dan terpenuhinya syarat calon presiden dan wakil presiden merupakan kewenangan lembaga lain.
Sementara itu, Gibran menyatakan menghormati seluruh proses yang berlangsung di MK. Ia juga menegaskan akan tetap fokus bekerja dan menyukseskan program Presiden Prabowo Subianto.
"Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK," kata Gibran saat meninjau pameran Inacraft di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).* (k/dh)
JAKARTA Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum menentukan sikap terkait dorongan penggugat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka aga
NASIONAL
JAKARTA Pesawat yang membawa Presiden Mesir Abdel Fattah ElSisi mendapat pengawalan jet tempur TNI Angkatan Udara (TNI AU) saat memasuki
NASIONAL
PADANG Hujan deras yang mengguyur Kota Padang, Sumatera Barat, sejak Sabtu (10/10/2026) siang memicu banjir di sejumlah wilayah. Tim SAR g
PERISTIWA
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kerugian keuangan negara sebesar Rp863,8 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan motor
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelen
POLITIK
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid
NASIONAL
JAKARTA Usai Ajukan 5 Jilid Praperadilan, Roy Suryo Didakwa Atas Pencemaran Nama Baik Jokowi, sidang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakart
POLITIK
JAKARTA Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol (Purn) Oegroseno menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
POLITIK
SIMALUNGUN Seorang pria berinisial JA alias Pak Napta ditangkap polisi setelah diduga menembak tetangganya, DRS, menggunakan senapan angin
HUKUM DAN KRIMINAL
BATUBARA Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batubara mengamankan tiga pria dalam operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Gang F
HUKUM DAN KRIMINAL