BREAKING NEWS
Minggu, 11 Oktober 2026

Buntut Pertimbangan MK Soal Ijazah Gibran: PKS Sebut DPR Mulai Lobi Opsi Pansus & Hak Angket

Adelia Syafitri - Jumat, 09 Oktober 2026 17:42 WIB
Buntut Pertimbangan MK Soal Ijazah Gibran: PKS Sebut DPR Mulai Lobi Opsi Pansus & Hak Angket
Mardani Ali Sera (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyebut sejumlah fraksi di DPR RI mulai menjalin komunikasi terkait tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Salah satu opsi yang mencuat adalah pembentukan panitia khusus (pansus) atau penggunaan hak angket DPR.

Mardani mengatakan, PKS sendiri belum membahas secara spesifik langkah yang akan diambil menyikapi putusan MK tersebut. Namun, menurutnya, DPR memiliki sejumlah mekanisme politik yang dapat digunakan untuk menindaklanjuti persoalan itu.

"Kalau mekanisme politik di DPR kan masih banyak, bisa pansus, bisa dengan hak angket, bisa macam-macam. Tapi ini lagi dibahas kayaknya, lagi komunikasi. Iya (komunikasi antarfraksi) tapi saya belum banyak mendapat update perkembangan," kata Mardani, Jumat (9/10/2026).

Baca Juga:

Menurut Mardani, putusan MK tersebut perlu ditindaklanjuti karena dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

"Tetapi saya berpendapat keputusan MK itu berani dan jujur. Sehingga itu menjadi fakta hukum yang kuat bahwa tidak ditemukan ijazah setara SMA gitu. Nah itu perlu untuk ditindaklanjuti," ujarnya.

Mardani menyebut pembentukan pansus dan penggunaan hak angket merupakan dua opsi yang dapat dipertimbangkan DPR. Namun, ia belum merinci apakah komunikasi antarfraksi tersebut telah mengarah pada kesepakatan untuk menjalankan salah satu mekanisme tersebut.

Dengan demikian, pembentukan pansus khusus terkait persoalan ijazah Gibran belum dapat dipastikan. Mardani juga mengaku belum memperoleh banyak informasi terbaru mengenai perkembangan komunikasi antarfraksi.

Sebelumnya, MK menyatakan permohonan gugatan terkait persyaratan pendidikan Gibran tidak dapat diterima dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026).

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut karena bukan peserta Pilpres.

Meski demikian, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan setara SMA atau sederajat.

Putusan tersebut kemudian memunculkan beragam tanggapan politik, termasuk usulan agar DPR menindaklanjuti persoalan persyaratan pendidikan wakil presiden melalui mekanisme yang tersedia di parlemen.* (in/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemkab Simalungun Gandeng Pengadilan Agama, Pelayanan Publik dan Akses Keadilan Diperkuat
Polda Metro Jaya Terima Laporan Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Betrand Peto, Kasus Masih Diselidiki
Ancam Pakai Pisau, Pemuda 19 Tahun di Tanjab Timur Diduga Cabuli Tetangga - Terancam 12 Tahun Penjara
Markas Baru Resmi Dibuka, Gubernur Bobby Tantang PKS Kolaborasi Total Demi Bebaskan Warga Sumut dari Rasa Lapar
Cegah Sengketa di Kemudian Hari, Tanjungbalai Gandeng Kejaksaan hingga BWI Amankan Status Tanah Wakaf
Prabowo Puncaki Survei IPO, PKS Tegaskan Ogah Pusingkan Pilpres 2029 dan Pilih Fokus Urus Rakyat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru