BREAKING NEWS
Rabu, 14 Oktober 2026

Aktivis Dhani Lubis Diskusi dengan Direktur Siber Polda Sumut, Bahas Maraknya Trading Bodong hingga Judol

Hadyan - Rabu, 14 Oktober 2026 18:22 WIB
Aktivis Dhani Lubis Diskusi dengan Direktur Siber Polda Sumut, Bahas Maraknya Trading Bodong hingga Judol
Aktivis hukum Dhani Lubis bersilaturahmi sekaligus berdiskusi dengan Direktur Siber Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Aktivis hukum Dhani Lubis bersilaturahmi sekaligus berdiskusi dengan Direktur Siber Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, mengenai maraknya kejahatan digital yang meresahkan masyarakat.

Pertemuan tersebut membahas berbagai persoalan di ruang digital, mulai dari penipuan daring hingga dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam diskusi itu, sejumlah persoalan menjadi perhatian, antara lain penipuan daring atau scam, praktik judi online, investasi dan trading bodong, serta dugaan pelanggaran hukum melalui media sosial, khususnya TikTok.

Baca Juga:

Dhani menilai perkembangan teknologi digital seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat, seperti mempermudah komunikasi, memperluas akses informasi, dan meningkatkan produktivitas.

Namun, ruang digital juga dapat disalahgunakan untuk melakukan penipuan, menyebarkan informasi menyesatkan, mencatut identitas orang lain, hingga membangun opini yang berpotensi merugikan pihak tertentu.

"Persoalan kejahatan digital hari ini harus menjadi perhatian bersama. Mulai dari penipuan berkedok investasi dan trading, maraknya judi online, hingga penggunaan media sosial untuk menyebarkan informasi yang belum tentu benar. Kita perlu mencari win-win solution agar masyarakat terlindungi, tetapi kebebasan berpendapat dan berekspresi tetap dihormati sesuai ketentuan hukum," ujar Dhani Lubis.

Dhani juga menyoroti kebiasaan sejumlah akun media sosial yang memviralkan suatu persoalan tanpa melakukan verifikasi secara menyeluruh.

Menurut dia, penyebaran informasi tanpa pemeriksaan fakta berpotensi membentuk opini publik secara sepihak, merusak reputasi seseorang, serta menimbulkan kerugian sosial maupun ekonomi.

Karena itu, ia menilai penanganan dugaan kejahatan digital harus dilakukan secara profesional dan adil.

Setiap laporan perlu diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan hanya karena tekanan atau ramai dibicarakan di media sosial.

Menurut Dhani, penegakan hukum juga harus mempertimbangkan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan berekspresi.

Dengan begitu, upaya memberantas kejahatan digital tidak mengabaikan hak-hak warga negara.

Selain penegakan hukum, Dhani menekankan pentingnya edukasi literasi digital bagi masyarakat.

Pemahaman tersebut diperlukan agar warga lebih waspada terhadap tawaran investasi yang tidak jelas, tidak mudah menjadi korban penipuan daring, dan memahami batasan hukum ketika membuat maupun menyebarkan konten di media sosial.

"Tujuan diskusi ini adalah mencari solusi yang konstruktif. Kita ingin ruang digital yang aman, masyarakat yang terlindungi, serta penegakan hukum yang tidak mengabaikan hak-hak warga negara. Jangan sampai teknologi yang seharusnya membawa manfaat justru menjadi alat untuk menipu, memfitnah, atau merugikan orang lain," tambahnya.

Melalui pertemuan tersebut, Dhani berharap terbangun kesadaran bersama antara aparat penegak hukum, aktivis, dan masyarakat untuk menghadapi tantangan kejahatan digital.

Ia juga mendorong peningkatan sosialisasi mengenai bahaya kejahatan siber, tata cara pelaporan yang tepat, serta pemahaman terhadap UU ITE.

Dengan edukasi yang memadai, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan media sosial secara lebih bijak dan bertanggung jawab.* (ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kapolda Sumut Gandeng PWNU Berantas Narkoba dan Kejahatan Jalanan
Anggota DPRD Sumut Dukung Ekshumasi dan Autopsi Ulang Winda Lorenza, Minta Penyebab Kematian Diperjelas
Polda Sumut Gerebek Gang Jati Medan, 40 Orang Positif Narkoba Diamankan dan Sejumlah Barang Bukti Disita
Hakim Batalkan Status Tersangka Anggota DPRD Dhody Thahir, Polda Sumut Periksa Dugaan Kejanggalan Penyidikan
Bawa Kayu Balok saat Beraksi, Terduga Pelaku yang Begal Dua Wanita di Belawan Ditangkap Polisi
Polda Sumut Sita 437 Vape Diduga Mengandung Etomidate, Dua Orang Ditangkap di Medan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru