“Yok Pakai Masker!” Edi Bahagia Ingatkan Warga Langkat Waspadai Kabut Asap
LANGKAT Anggota DPRD Kabupaten Langkat dari Partai Golkar, Edi Bahagia, mengimbau masyarakat menggunakan masker menyusul kabut asap akib
NASIONAL
JAKARTA - Anggaran Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan penyalahgunaan dana kebencanaan tahun 2022. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
DSP merupakan dana yang disediakan pemerintah untuk mendukung penanganan keadaan darurat bencana, kondisi tertentu, serta risiko bencana yang berpotensi berdampak luas. Penggunaannya harus mengikuti ketentuan dan mekanisme pertanggungjawaban yang berlaku.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya tengah mendalami dugaan pengondisian dalam penyaluran dan penggunaan dana tersebut.Baca Juga:
"Ini yang sedang kemudian didalami, yang terindikasi bahwa ada kerja sama, ada semacam pengkondisian, ya terutama dalam penyaluran anggaran, kemudian pemanfaatan, penggunaannya, yang sebagian disalahgunakan oleh beberapa oknum untuk keuntungan dirinya sendiri," kata Setyo di Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).
Dalam OTT pada Selasa (13/10/2026), KPK menjaring 14 orang. Sehari kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Bima Setyawan, Gabriel Purwaka Sigit, Richard Erlangga, serta dua pihak swasta berinisial Gery P dan Syifa NG.
Bima disebut sebagai adik sekaligus tenaga ahli Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. Sementara itu, Gabriel menjabat Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), sedangkan Richard disebut sebagai tenaga ahli Kepala BNPB.
Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan DSP. Meski demikian, dugaan tindak pidana dan peran masing-masing pihak tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Apa Itu Dana Siap Pakai BNPB?
Mengacu pada ketentuan yang dikutip dari laman resmi BNPB, DSP merupakan dana yang selalu tersedia dan dicadangkan pemerintah untuk digunakan dalam penanganan keadaan darurat bencana, keadaan tertentu, serta risiko bencana berdampak luas yang ditetapkan Kepala BNPB.
Penggunaan DSP antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dan Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai.
Pasal 62 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana menyebutkan bahwa DSP disediakan pemerintah dalam anggaran BNPB.
Karena dana tersebut diperuntukkan bagi penanganan bencana, pengelolaan dan penggunaannya memerlukan pengawasan serta pertanggungjawaban sesuai ketentuan.
Anggaran DSP BNPB Tahun 2021
Berdasarkan Laporan Kinerja BNPB Tahun 2021 yang dirujuk dalam sumber, pagu anggaran BNPB pada tahun tersebut mencapai Rp 7,22 triliun.
Dari jumlah tersebut, alokasi Dana Siap Pakai untuk bencana alam tercatat sebesar Rp 3,86 triliun. Realisasinya mencapai sekitar Rp 3,86 triliun, dengan rincian sebagai berikut:
- Pagu anggaran BNPB: Rp 7.224.673.394.000.
- Alokasi DSP bencana alam: Rp 3.863.210.912.000.
- Realisasi DSP: Rp 3.859.872.724.511.
Angka tersebut menunjukkan sebagian besar alokasi DSP yang dicantumkan dalam laporan telah direalisasikan pada 2021.
Anggaran DSP BNPB Tahun 2022
Pada 2022, pagu anggaran BNPB tercatat sebesar Rp 5,47 triliun, dengan realisasi anggaran sekitar Rp 5,05 triliun.
Sementara itu, alokasi DSP mencapai Rp 2,27 triliun. Realisasi penggunaan dana tersebut tercatat hampir seluruhnya terserap.
Berikut rinciannya berdasarkan data dalam sumber:
- Pagu anggaran BNPB: Rp 5.469.334.084.000.
- Realisasi anggaran BNPB: Rp 5.045.680.482.443.
- Alokasi DSP: Rp 2.271.615.437.000.
- Realisasi DSP: Rp 2.270.980.254.930 atau sekitar 99,97 persen.
Tahun 2022 menjadi periode yang turut disorot dalam pengusutan KPK saat ini karena perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan DSP kebencanaan pada tahun tersebut.
Namun, angka alokasi dan realisasi anggaran itu sendiri tidak membuktikan adanya penyimpangan. Penentuan penggunaan dana yang bermasalah harus didasarkan pada hasil penyidikan dan pembuktian dalam proses hukum.
Data Anggaran DSP Tahun 2023-2025
Untuk 2023, sumber menyebut Laporan Kinerja BNPB tidak tersedia pada laman resmi yang diperiksa oleh media asal. Karena itu, angka alokasi dan realisasi DSP tahun tersebut belum dapat disajikan berdasarkan data yang dicantumkan.
Sumber juga memuat data pagu anggaran BNPB sebesar Rp 4,87 triliun dengan alokasi DSP sekitar Rp 4,39 triliun. Namun, bagian berikutnya kembali menyebut Laporan Kinerja Tahun 2024 dengan angka pagu berbeda, yaitu Rp 4,91 triliun, serta alokasi DSP Rp 3,73 triliun.
Karena kedua rangkaian angka tersebut sama-sama disebut sebagai data 2024 dalam sumber, tahun anggaran untuk rangkaian kedua perlu dipastikan kembali sebelum dipublikasikan sebagai data 2025.
Dengan demikian, perbandingan anggaran DSP untuk keseluruhan periode 2021-2025 membutuhkan verifikasi dokumen anggaran dan laporan kinerja BNPB untuk setiap tahun.
BNPB Usulkan Tambahan DSP Rp 5,67 Triliun untuk 2026
Selain anggaran tahun-tahun sebelumnya, BNPB pada September 2026 mengusulkan tambahan DSP sebesar Rp 5,67 triliun kepada Kementerian Keuangan. Tambahan tersebut ditujukan untuk mendukung percepatan penanganan bencana serta rehabilitasi fisik di berbagai daerah.
Sekretaris Utama BNPB Rustian mengatakan penambahan anggaran diperlukan karena bencana memiliki karakteristik yang sulit diprediksi secara pasti melalui perencanaan anggaran reguler.
"Di tahun 2026 ini sedang berproses usulan penambahan DSP kepada Kementerian Keuangan, dalam waktu dekat kami mengusulkan sekitar Rp 5,67 triliun," kata Rustian, sebagaimana dikutip dari ANTARA.
Pada tahun anggaran 2026, BNPB disebut mengelola pagu reguler sebesar Rp 1,05 triliun. Anggaran tersebut memperoleh tambahan dukungan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi hunian rusak berat sebesar Rp 26,88 miliar, sehingga total alokasi rutin menjadi sekitar Rp 1,08 triliun.
Selain anggaran rutin tersebut, BNPB telah menerima DSP tahap awal 2026 sebesar Rp 4,62 triliun untuk penanganan tanggap darurat di lapangan.
Besarnya alokasi DSP membuat transparansi penyaluran, ketepatan penggunaan, serta pertanggungjawaban anggaran menjadi bagian penting dalam pengelolaan dana kebencanaan. Sementara itu, perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani KPK masih harus melalui proses hukum untuk menentukan peran dan pertanggungjawaban setiap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.* (k/dh)
LANGKAT Anggota DPRD Kabupaten Langkat dari Partai Golkar, Edi Bahagia, mengimbau masyarakat menggunakan masker menyusul kabut asap akib
NASIONAL
DELI SERDANG Sebaran asap yang memengaruhi kondisi cuaca di wilayah Sumatera Utara berdampak pada jadwal penerbangan di Bandara Internas
PERISTIWA
BANDA ACEH Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2026 memberikan kewenangan kepada majelis hakim pengadilan tinggi untuk memeri
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto melantik Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Wakil Panglima TNI dan Jenderal TNI Tandyo Budi Revit
SOSOK
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto kembali merombak susunan pejabat Kabinet Merah Putih dalam pelantikan yang berlangsung di Istana Negar
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengimbau masyarakat mengurangi aktivitas di luar ruangan menyusul memburuknya kualitas u
NASIONAL
MEDAN Dinas Kesehatan Kota Medan mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap kabut asap yang menyelimuti sejumlah wilayah. Im
PERISTIWA
MEDAN Pemerintah Kota Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mempercepat pembentukan Asosiasi Perlindungan Masyarakat (Asl
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Kota Medan bersama sejumlah perusahaan memulai pembangunan SMP Classrooms of Hope di Jalan Karo, Belawan, pada Kamis, 1
PENDIDIKAN
BULUNGAN PT Pertamina Hulu Energi Lepas Pantai Bunyu (PHE LPB) memulai pengeboran eksplorasi Sumur Tingkilan001 (TKLN001) di Desa Mang
EKONOMI