BREAKING NEWS
Kamis, 15 Oktober 2026

Mengintip Besaran Dana Siap Pakai BNPB Tahun 2021-2025 yang Kini Diusut KPK

Administrator - Kamis, 15 Oktober 2026 11:42 WIB
Mengintip Besaran Dana Siap Pakai BNPB Tahun 2021-2025 yang Kini Diusut KPK
Anggaran Dana Siap Pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut dugaan penyalahgunaan dana kebencanaan tahun 2022. (Foto: wikimedia)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Anggaran Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan penyalahgunaan dana kebencanaan tahun 2022. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

DSP merupakan dana yang disediakan pemerintah untuk mendukung penanganan keadaan darurat bencana, kondisi tertentu, serta risiko bencana yang berpotensi berdampak luas. Penggunaannya harus mengikuti ketentuan dan mekanisme pertanggungjawaban yang berlaku.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya tengah mendalami dugaan pengondisian dalam penyaluran dan penggunaan dana tersebut.

Baca Juga:

"Ini yang sedang kemudian didalami, yang terindikasi bahwa ada kerja sama, ada semacam pengkondisian, ya terutama dalam penyaluran anggaran, kemudian pemanfaatan, penggunaannya, yang sebagian disalahgunakan oleh beberapa oknum untuk keuntungan dirinya sendiri," kata Setyo di Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).

Dalam OTT pada Selasa (13/10/2026), KPK menjaring 14 orang. Sehari kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Bima Setyawan, Gabriel Purwaka Sigit, Richard Erlangga, serta dua pihak swasta berinisial Gery P dan Syifa NG.

Bima disebut sebagai adik sekaligus tenaga ahli Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. Sementara itu, Gabriel menjabat Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), sedangkan Richard disebut sebagai tenaga ahli Kepala BNPB.

Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan DSP. Meski demikian, dugaan tindak pidana dan peran masing-masing pihak tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

Apa Itu Dana Siap Pakai BNPB?

Mengacu pada ketentuan yang dikutip dari laman resmi BNPB, DSP merupakan dana yang selalu tersedia dan dicadangkan pemerintah untuk digunakan dalam penanganan keadaan darurat bencana, keadaan tertentu, serta risiko bencana berdampak luas yang ditetapkan Kepala BNPB.

Penggunaan DSP antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dan Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai.

Pasal 62 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana menyebutkan bahwa DSP disediakan pemerintah dalam anggaran BNPB.

Karena dana tersebut diperuntukkan bagi penanganan bencana, pengelolaan dan penggunaannya memerlukan pengawasan serta pertanggungjawaban sesuai ketentuan.

Anggaran DSP BNPB Tahun 2021

Berdasarkan Laporan Kinerja BNPB Tahun 2021 yang dirujuk dalam sumber, pagu anggaran BNPB pada tahun tersebut mencapai Rp 7,22 triliun.

Dari jumlah tersebut, alokasi Dana Siap Pakai untuk bencana alam tercatat sebesar Rp 3,86 triliun. Realisasinya mencapai sekitar Rp 3,86 triliun, dengan rincian sebagai berikut:

- Pagu anggaran BNPB: Rp 7.224.673.394.000.
- Alokasi DSP bencana alam: Rp 3.863.210.912.000.
- Realisasi DSP: Rp 3.859.872.724.511.

Angka tersebut menunjukkan sebagian besar alokasi DSP yang dicantumkan dalam laporan telah direalisasikan pada 2021.

Anggaran DSP BNPB Tahun 2022

Pada 2022, pagu anggaran BNPB tercatat sebesar Rp 5,47 triliun, dengan realisasi anggaran sekitar Rp 5,05 triliun.

Sementara itu, alokasi DSP mencapai Rp 2,27 triliun. Realisasi penggunaan dana tersebut tercatat hampir seluruhnya terserap.

Berikut rinciannya berdasarkan data dalam sumber:

- Pagu anggaran BNPB: Rp 5.469.334.084.000.
- Realisasi anggaran BNPB: Rp 5.045.680.482.443.
- Alokasi DSP: Rp 2.271.615.437.000.
- Realisasi DSP: Rp 2.270.980.254.930 atau sekitar 99,97 persen.

Tahun 2022 menjadi periode yang turut disorot dalam pengusutan KPK saat ini karena perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan DSP kebencanaan pada tahun tersebut.

Namun, angka alokasi dan realisasi anggaran itu sendiri tidak membuktikan adanya penyimpangan. Penentuan penggunaan dana yang bermasalah harus didasarkan pada hasil penyidikan dan pembuktian dalam proses hukum.

Data Anggaran DSP Tahun 2023-2025

Untuk 2023, sumber menyebut Laporan Kinerja BNPB tidak tersedia pada laman resmi yang diperiksa oleh media asal. Karena itu, angka alokasi dan realisasi DSP tahun tersebut belum dapat disajikan berdasarkan data yang dicantumkan.

Sumber juga memuat data pagu anggaran BNPB sebesar Rp 4,87 triliun dengan alokasi DSP sekitar Rp 4,39 triliun. Namun, bagian berikutnya kembali menyebut Laporan Kinerja Tahun 2024 dengan angka pagu berbeda, yaitu Rp 4,91 triliun, serta alokasi DSP Rp 3,73 triliun.

Karena kedua rangkaian angka tersebut sama-sama disebut sebagai data 2024 dalam sumber, tahun anggaran untuk rangkaian kedua perlu dipastikan kembali sebelum dipublikasikan sebagai data 2025.

Dengan demikian, perbandingan anggaran DSP untuk keseluruhan periode 2021-2025 membutuhkan verifikasi dokumen anggaran dan laporan kinerja BNPB untuk setiap tahun.

BNPB Usulkan Tambahan DSP Rp 5,67 Triliun untuk 2026

Selain anggaran tahun-tahun sebelumnya, BNPB pada September 2026 mengusulkan tambahan DSP sebesar Rp 5,67 triliun kepada Kementerian Keuangan. Tambahan tersebut ditujukan untuk mendukung percepatan penanganan bencana serta rehabilitasi fisik di berbagai daerah.

Sekretaris Utama BNPB Rustian mengatakan penambahan anggaran diperlukan karena bencana memiliki karakteristik yang sulit diprediksi secara pasti melalui perencanaan anggaran reguler.

"Di tahun 2026 ini sedang berproses usulan penambahan DSP kepada Kementerian Keuangan, dalam waktu dekat kami mengusulkan sekitar Rp 5,67 triliun," kata Rustian, sebagaimana dikutip dari ANTARA.

Pada tahun anggaran 2026, BNPB disebut mengelola pagu reguler sebesar Rp 1,05 triliun. Anggaran tersebut memperoleh tambahan dukungan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi hunian rusak berat sebesar Rp 26,88 miliar, sehingga total alokasi rutin menjadi sekitar Rp 1,08 triliun.

Selain anggaran rutin tersebut, BNPB telah menerima DSP tahap awal 2026 sebesar Rp 4,62 triliun untuk penanganan tanggap darurat di lapangan.

Besarnya alokasi DSP membuat transparansi penyaluran, ketepatan penggunaan, serta pertanggungjawaban anggaran menjadi bagian penting dalam pengelolaan dana kebencanaan. Sementara itu, perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani KPK masih harus melalui proses hukum untuk menentukan peran dan pertanggungjawaban setiap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.* (k/dh)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Adik Kepala Lembaga Ditahan KPK, BNPB Buka Suara: Kami Hormati Proses Hukum
KPK Panggil Ulang Nusron Wahid Hari Ini soal Kasus Suap HGB Summarecon
Tragedi di Tengah Duka: KPK Bongkar Skandal Korupsi Dana Darurat Bencana BNPB
KPK Gelar Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Pemkot Tegal, Kegiatan Berlangsung Tertutup
KPK Sita Uang Rp3,3 Miliar, Emas, dan Kripto dalam OTT Kasus Dugaan Korupsi BNPB
Sestama BNPB Rustian Lolos dari Status Tersangka, KPK Ungkap Alasannya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru