BREAKING NEWS
Kamis, 15 Oktober 2026

"Iblis Pun Minder!": DPR Desak KPK Jerat Tersangka Korupsi BNPB Pakai Hukuman Mati

Dharma - Kamis, 15 Oktober 2026 13:42 WIB
"Iblis Pun Minder!": DPR Desak KPK Jerat Tersangka Korupsi BNPB Pakai Hukuman Mati
Lima tersangka dugaan korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (14/10/2026). (Foto: Febryan Kevin/Kompas)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Kalau anggaran yang seharusnya digunakan untuk menolong korban justru diselewengkan, kita harus bertanya, berapa banyak orang yang mungkin tidak mendapatkan pertolongan sebagaimana mestinya?" pungkas Abdullah.

KPK Tetapkan Lima Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa terkait dana siap pakai kebencanaan di BNPB pada Rabu (14/10/2026).

Salah satu tersangka adalah Bima Setyawan, adik sekaligus tenaga ahli Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan informasi mengenai penetapan Bima sebagai tersangka.

"Ya, terinformasi seperti itu," kata Setyo di Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).

Setyo menegaskan penetapan tersangka didasarkan pada dugaan perbuatan melawan hukum, bukan karena hubungan keluarga atau jabatan seseorang.

Selain Bima, KPK menetapkan Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen, Gabriel Purwaka Sigit; tenaga ahli Kepala BNPB Richard Erlangga; serta dua pihak swasta berinisial Gery P dan Syifa NG sebagai tersangka.

Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari OTT KPK pada Selasa (13/10/2026). Dalam operasi itu, KPK mengamankan Sekretaris Utama BNPB Rustian dan 13 orang lainnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk pengadaan yang menggunakan dana siap pakai kebencanaan.

Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita uang tunai sekitar Rp 1,4 miliar dan logam mulia.

KPK masih mendalami konstruksi perkara serta pihak-pihak yang diduga terlibat. Sementara itu, usulan mengenai kemungkinan penerapan hukuman mati merupakan desakan Abdullah yang perlu dikaji berdasarkan fakta perkara dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan keputusan KPK maupun putusan pengadilan.* (k/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
OTT Beruntun KPK: Sejumlah Pejabat Pemkab Klaten Dikabarkan Diamankan
Mengintip Besaran Dana Siap Pakai BNPB Tahun 2021-2025 yang Kini Diusut KPK
Adik Kepala Lembaga Ditahan KPK, BNPB Buka Suara: Kami Hormati Proses Hukum
KPK Panggil Ulang Nusron Wahid Hari Ini soal Kasus Suap HGB Summarecon
Tragedi di Tengah Duka: KPK Bongkar Skandal Korupsi Dana Darurat Bencana BNPB
KPK Gelar Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Pemkot Tegal, Kegiatan Berlangsung Tertutup
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru