Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
"Ya, Rektor tidak menunjukkan fotokopi ijazah," kata Andi.
Meski begitu, dia berpendapat institusi yang menerbitkan ijazah merupakan pihak yang berwenang memberikan keterangan mengenai dokumen tersebut.
Pernyataan Andi tentang keyakinannya terhadap keaslian ijazah menjadi bagian dari keterangan saksi dalam persidangan. Kesaksian itu tidak berarti Andi pernah memeriksa dokumen asli secara langsung.
Sidang Perkara Dokter Tifa
Dokter Tifa kembali menjalani persidangan di PN Jakarta Timur pada Kamis (15/10/2026). Sidang tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
Perkara ini berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi melalui unggahan di media sosial yang mempersoalkan keaslian ijazah sarjana miliknya.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut sejumlah unggahan media sosial menuding ijazah S-1 Jokowi palsu. Tuduhan tersebut, menurut jaksa, berdampak pada nama baik Jokowi.
Sementara itu, dalam dakwaan disebutkan Jokowi tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) sejak 28 Juli 1980. UGM juga disebut menerbitkan ijazah S-1 Kehutanan atas nama Joko Widodo tertanggal 5 November 1985.
Proses persidangan masih berlangsung. Keterangan para saksi akan menjadi bagian dari fakta yang dipertimbangkan majelis hakim dalam memeriksa perkara tersebut.* (k/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.