BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Vonis Donald Trump Ditunda Hingga Usai Pemilu AS 2024

BITVonline.com - Sabtu, 07 September 2024 05:03 WIB
67 view
Vonis Donald Trump Ditunda Hingga Usai Pemilu AS 2024
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

AS –Vonis terhadap mantan Presiden AS Donald Trump, yang dijadwalkan pada 18 September 2024, telah ditunda hingga setelah pemilihan presiden mendatang pada 5 November 2024. Keputusan ini diumumkan oleh Hakim Juan Merchan pada Jumat, menyusul permohonan penundaan dari tim pengacara Trump. Pengacara Trump beralasan bahwa penjatuhan hukuman sebelum pemilu berpotensi mempengaruhi hasil pemilihan presiden yang sedang berlangsung.

Trump, yang telah dinyatakan bersalah dalam kasus uang tutup mulut terhadap bintang porno Stormy Daniels, awalnya akan menjalani eksekusi hukuman pada pertengahan September. Namun, permohonan penundaan tersebut diterima dengan alasan bahwa proses hukum yang berjalan bersamaan dengan pemilihan dapat memberi kesan adanya intervensi politik dalam proses hukum. Jaksa Distrik Manhattan Alvin Bragg, yang mengajukan kasus ini, adalah kader dari Partai Demokrat, yang merupakan saingan politik utama Trump.

Hakim Merchan menyatakan, “Penetapan hukuman akan ditunda demi menghindari kesan, bahwa proses telah dipengaruhi atau berupaya mempengaruhi pemilihan Presiden yang mana terdakwa adalah salah satu kandidat.” Merchan menambahkan bahwa pengadilan bertujuan untuk tetap adil, tidak memihak, dan tidak berpolitik.

Baca Juga:

Setelah keputusan tersebut, Trump menyatakan pujiannya terhadap Hakim Merchan dan menegaskan komitmennya untuk menghormati keputusan tersebut. Dalam pernyataannya melalui media sosial Truth, Trump menyebut, “Kasus ini harusnya dihentikan dengan benar, karena kami sedang mempersiapkan diri untuk pemilu paling penting dalam sejarah negara kami.”

Kasus ini bermula dari kesaksian mantan pengacara Trump, Michael Cohen, yang mengklaim bahwa Trump setuju untuk membayar USD 130 ribu kepada Stormy Daniels menjelang Pemilu 2016 untuk menutup skandal perselingkuhan. Trump terbukti telah memalsukan dokumen terkait pembayaran tersebut. Dengan dakwaan ini, Trump menghadapi ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Namun, hakim memiliki opsi untuk menjatuhkan denda, kurungan percobaan, atau hukuman penjara yang lebih singkat.

Baca Juga:

Penundaan vonis ini menambah kompleksitas pada kasus hukum yang melibatkan Trump, dengan ketidakpastian mengenai dampaknya terhadap pemilihan presiden yang akan datang. Keputusan Hakim Merchan berupaya menjaga integritas proses hukum dan memastikan bahwa proses hukum tidak memengaruhi hasil pemilihan yang sangat menentukan ini.

(N/014)

Tags
komentar
beritaTerbaru