BITVONLINE.COM -Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sering kali menjadi momok menakutkan bagi banyak pekerja di seluruh dunia. Kehilangan pekerjaan berarti kehilangan sumber penghasilan yang krusial untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun, sejumlah negara di dunia telah menyediakan bantuan tunjangan pengangguran untuk membantu warganya yang terdampak oleh PHK, guna menjaga kualitas hidup mereka selama periode transisi mencari pekerjaan baru atau memulai usaha. Berikut adalah ringkasan dari beberapa negara yang menyediakan tunjangan pengangguran, serta bagaimana sistem mereka bekerja.
Daftar Negara yang Memberikan Tunjangan Pengangguran
Luksemburg Luksemburg menawarkan tunjangan pengangguran yang cukup signifikan, yakni 80 persen dari penghasilan kotor sebelumnya. Untuk pengangguran yang memiliki tanggungan anak, tunjangan dapat meningkat menjadi 85 persen dari upah rata-rata selama mereka masih bekerja. Tunjangan ini merupakan bagian dari sistem asuransi pengangguran di negara tersebut.
Bulgaria Di Bulgaria, tunjangan pengangguran berupa tunai harian diberikan sebesar 60 persen dari pendapatan rata-rata yang diasuransikan selama 24 bulan terakhir. Pekerja yang terkena PHK diwajibkan untuk melapor ke Kantor Ketenagakerjaan setempat maksimal tujuh hari setelah menganggur untuk mendapatkan bantuan ini.
Portugal Portugal memberikan tunjangan pengangguran setara dengan 65 persen dari remunerasi referensi, yang dihitung berdasarkan 30 hari per bulan. Tunjangan ini dapat meningkat hingga 10 persen bagi mantan pekerja yang memiliki anak atau berada dalam rumah tangga sebagai orang tua tunggal.
Swiss Di Swiss, tunjangan pengangguran diberikan sebesar 70 persen dari gaji yang diasuransikan, yaitu gaji rata-rata selama 6-12 bulan sebelum PHK. Jumlah tunjangan dapat meningkat menjadi 80 persen jika mantan pekerja memiliki tanggungan anak di bawah 25 tahun, gaji bulanan yang diasuransikan kurang dari 3.797 Franc Swiss, atau memiliki peringkat disabilitas minimal 40 persen.
Belanda Pekerja di Belanda yang kehilangan pekerjaan berhak mendapatkan tunjangan pengangguran sebesar 75 persen dari gaji terakhir mereka, dengan batas maksimum 265,54 Euro per hari selama dua bulan pertama. Setelah itu, tunjangan akan menurun menjadi 70 persen dari gaji terakhir.
Prancis Prancis menawarkan program tunjangan pengangguran yang dikenal sebagai Aide au retour à l’emploi (ARE). Besaran ARE dihitung berdasarkan upah acuan harian (SJR) hingga 75 persen, dengan SJR didasarkan pada penghasilan kotor yang dikenakan iuran selama 24 bulan (36 bulan untuk pekerja berusia 53 tahun ke atas) sebelum masa kerja berakhir.
Jerman Jerman memiliki dua jenis tunjangan pengangguran: Tunjangan Pengangguran I (Arbeitslosengeld I) dan Tunjangan Pengangguran II (Arbeitslosengeld II). Tunjangan Pengangguran I diberikan kepada pekerja yang telah terdaftar dalam asuransi pengangguran selama minimal 12 bulan dalam dua tahun terakhir. Tunjangan Pengangguran II didasarkan pada uji kelayakan penerima dan mencakup biaya hidup sehari-hari, perumahan, asuransi kesehatan, dan lainnya.
Belgia Belgia memberikan tunjangan pengangguran hingga 48 bulan dengan nilai yang berkurang seiring berjalannya waktu. Pada 12 bulan pertama, pasangan yang tinggal serumah dengan anggota keluarga tanggungan menerima tunjangan sebesar 60 persen dari gaji terakhir, sementara orang lajang menerima 55 persen, dan pasangan tanpa tanggungan anak menerima 40 persen.
Norwegia Di Norwegia, Administrasi Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Norwegia (NAV) memberikan tunjangan pengangguran hingga 62,4 persen dari penghasilan sebelumnya, dengan nominal maksimum 744.168 Krone Norwegia (sekitar Rp 1,09 miliar). Bantuan ini dibayarkan setiap 14 hari hingga 104 minggu.
Spanyol Di Spanyol, tunjangan pengangguran diberikan tergantung pada jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan. Pekerja tanpa anak dapat memperoleh tunjangan sebesar 80 persen dari batas minimum yang ditetapkan pemerintah, sedangkan pengangguran dengan dua anak bisa mendapatkan tunjangan hingga 225 persen.
Situasi di Indonesia
Sementara itu, di Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan tunjangan pengangguran melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Namun, tunjangan ini hanya diberikan kepada peserta yang telah memenuhi masa iur selama 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dengan enam bulan dibayar berturut-turut. Manfaat JKP diberikan selama maksimal enam bulan, dengan besaran uang tunai sebesar 45 persen dari upah terakhir untuk tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah terakhir untuk tiga bulan selanjutnya.
Kebijakan tunjangan pengangguran di berbagai negara menunjukkan berbagai pendekatan yang diambil untuk melindungi pekerja dari dampak negatif kehilangan pekerjaan. Dari tunjangan yang tinggi di Luksemburg hingga bantuan terukur di Indonesia, setiap negara menyesuaikan sistem bantuan mereka sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial yang ada.
(N/014)
Bantuan Tunjangan Pengangguran? Cara Berbagai Negara Melindungi Warganya di Tengah Krisis