BREAKING NEWS
Selasa, 21 Oktober 2025

Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan Rokok dan Barang Ilegal Senilai Rp 642 Juta

BITVonline.com - Jumat, 30 Agustus 2024 08:27 WIB
Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan Rokok dan Barang Ilegal Senilai Rp 642 Juta
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

YOGYAKARTA– Bea Cukai Yogyakarta melaksanakan pemusnahan barang-barang ilegal dengan total nilai mencapai Rp 642.334.060 pada Kamis (29/8) di Pabrik Gula Madukismo Yogyakarta. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam bidang cukai dan kepabeanan, serta untuk melindungi masyarakat dari barang-barang yang melanggar peraturan.

Barang-barang yang dimusnahkan meliputi 489.424 batang rokok yang ditaksir senilai Rp 629.914.060, 720 butir obat-obatan dengan nilai Rp 800.000, 11 pasang sepatu seharga Rp 11.000.000, dan 25 buah lensa kontak dengan nilai Rp 620.000. Semua barang tersebut merupakan hasil penyegelan yang dilakukan oleh Bea Cukai Yogyakarta selama periode Mei 2023 hingga Januari 2024 dan telah berstatus sebagai barang milik negara (BMMN).

Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Tedy Himawan, dalam siaran persnya menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil penindakan terhadap barang-barang ilegal, baik yang dilakukan secara mandiri maupun hasil sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya. “BMMN yang dimusnahkan adalah hasil dari berbagai penindakan yang telah kami lakukan, baik sendiri maupun dalam kerjasama dengan pihak-pihak terkait,” ujar Tedy.

Proses pemusnahan dilakukan melalui metode penghancuran dan pembakaran. Metode ini dipilih untuk memastikan bahwa fungsi dan sifat awal barang rusak dan hilang sehingga tidak dapat dipergunakan kembali. Pemusnahan ini juga telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta, yang bertindak sebagai pengelola BMMN.

Tedy Himawan menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini adalah wujud komitmen Bea Cukai Yogyakarta dalam menjalankan peran sebagai community protector. “Kami berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi atau dilarang, serta mengamankan keuangan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai,” katanya.

Pemusnahan barang-barang ilegal ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya barang-barang yang melanggar peraturan serta mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap peredaran barang-barang ilegal.

Bea Cukai Yogyakarta terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam menghadapi tantangan terkait barang-barang ilegal. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga integritas sistem kepabeanan dan cukai serta melindungi kepentingan masyarakat dan negara.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru