Ini Daftar Nama 9 WNI dalam Misi Gaza GSF 2.0, Lima Dikabarkan Diculik Israel
JAKARTA Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia mengecam tindakan militer Israel yang mencegat sejumlah kapal misi kemanusiaan intern
PERISTIWA
MALAYSIA -Malaysia telah mendakwa mantan perdana menteri Muhyiddin Yassin dengan tuduhan penghasutan terkait pernyataannya yang dianggap menghina mantan Raja Malaysia. Kasus ini memicu perhatian luas karena melibatkan salah satu tokoh politik paling berpengaruh di negara tersebut.
Muhyiddin, yang memimpin Malaysia dari Maret 2020 hingga Agustus 2021, dihadapkan ke pengadilan di negara bagian Kelantan, timur laut Malaysia, pada Selasa, 27 Agustus 2024. Tuduhan ini berakar dari pidato politiknya pada 15 Agustus 2024, di mana ia diduga mempertanyakan kredibilitas Sultan Abdullah Ri’ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah, mantan Raja Malaysia.
Dalam pidatonya, Muhyiddin mengklaim bahwa ia telah mengumpulkan dukungan dari cukup banyak anggota parlemen untuk membentuk pemerintahan setelah pemilihan umum Malaysia tahun 2022. Namun, ia mempertanyakan mengapa Sultan Abdullah, yang menjabat sebagai Raja pada saat itu, tidak mengundangnya untuk dilantik sebagai perdana menteri, meskipun menurutnya, ia memenuhi syarat konstitusi.
“Saya mendapatkan dukungan dari 115 anggota parlemen. Kalau kita mengikuti Konstitusi, saya punya jumlah yang lebih dari cukup untuk menjadi perdana menteri. Saya tidak mau mengungkitnya, tapi ini catatan sejarah,” ungkap Muhyiddin dalam pidatonya. Ia melanjutkan, “Tetapi saya tidak tahu bagaimana raja saat itu tidak mengundang saya ke istana untuk dilantik. Siapa raja saat itu? Pahang.”
Sultan Abdullah, yang masa pemerintahannya sebagai raja berakhir pada Januari 2024, belum memberikan komentar publik mengenai pernyataan Muhyiddin. Tuduhan penghasutan terhadap Muhyiddin berpotensi membuatnya menghadapi hukuman hingga tiga tahun penjara dan denda maksimum RM 5.000 jika terbukti bersalah.
Penting untuk dicatat bahwa Malaysia menerapkan bentuk monarki unik di mana sembilan sultan bergantian menjabat sebagai raja setiap lima tahun. Monarki Malaysia, meskipun memainkan peran seremonial, sangat dihormati dan pernyataan negatif tentang keluarga kerajaan dapat dituntut berdasarkan Undang-Undang Penghasutan era kolonial.
Selain dakwaan penghasutan, Muhyiddin juga menghadapi tuduhan korupsi dan pencucian uang dalam kasus terpisah yang diajukan terhadapnya tahun lalu. Tuduhan-tuduhan ini dianggap oleh beberapa pengamat sebagai motif politik, terutama dalam konteks ketegangan politik yang ada di Malaysia saat ini.
Pemerintah yang dipimpin oleh Perdana Menteri Anwar Ibrahim membantah tuduhan bahwa mereka menargetkan pesaing politik. Anwar Ibrahim menegaskan bahwa tindakan hukum terhadap Muhyiddin merupakan bagian dari upaya untuk memberantas korupsi tingkat tinggi yang masih meresahkan negara.
Sementara itu, Muhyiddin Yassin dan tim hukumnya membantah semua tuduhan yang dikenakan padanya, menyebutnya sebagai upaya politik untuk melemahkan posisi oposisi. Kasus ini diperkirakan akan menjadi salah satu titik fokus utama dalam politik Malaysia dalam waktu dekat, terutama menjelang Pilkada dan Pemilu yang akan datang.
(N/014)
JAKARTA Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia mengecam tindakan militer Israel yang mencegat sejumlah kapal misi kemanusiaan intern
PERISTIWA
JAKARTA Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradin) Firman Wijaya menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam penetapan kerugian k
HUKUM DAN KRIMINAL
Oleh Yudi LatifSEMUA konsep penting teori negara modern adalah konsepkonsep teologis yang disekularisasi.Kalimat itu berasal dari Polit
OPINI
SANGIHE Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kabupaten Kepulauan Sangihe mendesak pemerintah mencopot Kepala Kantor
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyatakan terbuka terhadap berbagai masukan publik terkait pelaksanaan Koperasi Desa/Kelurahan
EKONOMI
GUNUNGSITOLI Kejaksaan Negeri Gunungsitoli membantah kabar yang menyebut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gunungsi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ikatan Media Online (IMO) Indonesia mengecam penangkapan jurnalis Republika, Bambang Noroyono, oleh aparat Israel saat mengikuti
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan catatan pemberian uang kepada pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dudung Abdurachman menyatakan pemerintah Indonesia terus melakukan langkah diplomatik terkait laporan penangkapan sembilan warga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah akan melakukan uji coba pengemasan compress
EKONOMI