BREAKING NEWS
Selasa, 08 Juli 2025

YLBHI Ungkap 51 Pengaduan Kekerasan Polisi Terhadap Demonstran Dalam Aksi RUU Pilkada di DPR

BITVonline.com - Jumat, 23 Agustus 2024 07:24 WIB
79 view
YLBHI Ungkap 51 Pengaduan Kekerasan Polisi Terhadap Demonstran Dalam Aksi RUU Pilkada di DPR
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengungkapkan adanya 51 laporan pengaduan terkait kekerasan yang dialami demonstran saat unjuk rasa menolak RUU Pilkada di gedung MPR/DPR pada Kamis, 22 Agustus 2024. Direktur YLBHI, Arif Maulana, menyampaikan temuan ini dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Arif Maulana menjelaskan bahwa laporan-laporan ini diperoleh melalui advokasi yang dilakukan oleh YLBHI di Polda Metro Jaya setelah demonstrasi. “Kami menemukan sejumlah pelanggaran hak warga negara yang dilakukan oleh aparat kepolisian, baik terhadap pelajar maupun mahasiswa yang terlibat dalam aksi tersebut,” ujarnya.

Menurut Arif, bentuk kekerasan yang dilaporkan meliputi penggunaan kekuatan yang berlebihan. “Kami mencatat adanya brutalitas polisi dalam penggunaan senjata tumpul dan gas air mata yang tidak sesuai prosedur. Ini jelas merupakan pelanggaran hak asasi manusia,” ungkapnya. Selain itu, YLBHI juga mendapati bahwa para demonstran yang mengalami luka-luka serius tidak mendapatkan perawatan medis yang layak.

Baca Juga:

Laporan juga mencakup dugaan penyiksaan terhadap massa aksi yang ditangkap, dengan beberapa di antaranya mengalami kondisi kesehatan yang memburuk tanpa pengobatan yang memadai. “Kami juga menemukan bahwa polisi memeriksa handphone para demonstran tanpa izin pengadilan, yang merupakan pelanggaran prosedur hukum,” tambah Arif.

Pihak YLBHI menyoroti bahwa tindakan pengadilan terhadap anak yang terlibat dalam aksi tidak sesuai dengan undang-undang perlindungan anak. “Pelibatan TNI dalam penanganan aksi juga menjadi sorotan kami, serta represifnya tindakan terhadap kebebasan pers,” tandas Arif.

Baca Juga:

Aksi unjuk rasa di depan gedung DPR yang menuntut pembatalan RUU Pilkada tersebut berlangsung sengit, dengan keributan antara massa aksi dan pihak pengamanan yang melibatkan polisi, Brimob, dan TNI. Massa yang terlibat dalam bentrokan tersebut terdiri dari masyarakat umum, kelompok anarko, dan pelajar STM.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian mengenai kasus penahanan dan kekerasan terhadap para demonstran. Pihak YLBHI dan organisasi hak asasi manusia lainnya terus mendesak agar kasus ini segera ditangani dan pelanggaran hak asasi manusia dalam penanganan aksi tersebut diusut tuntas.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Kapolsek Denpasar Timur Berikan Pembinaan Kedisiplinan dan Profesionalisme kepada Mahasiswa Queen International College
Polsek Denpasar Timur Serahkan Dua Tersangka Penggelapan ke Kejari Denpasar
KPK Dalami Peran Lima ASN dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Wamenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Gelar Kunjungan Kerja ke Lapas Kelas IIA Pematang Siantar, Kalapas Labuhan Ruku Turut Hadir.
KPK Dalami Dugaan Gratifikasi dalam Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
BLACKPINK Comeback dengan “JUMP”, Tampil di GBK Jakarta November 2025
komentar
beritaTerbaru