
Buka Masa Depan Cerah Anak Muda! Indonesia–Jerman Sepakat Fasilitasi Kerja ke Eropa
BANDUNG Indonesia dan Jerman resmi memperkuat kemitraan strategis dalam pengembangan jalur migrasi tenaga kerja yang adil, aman, dan eti
Ekonomi
MEDAN –Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Cabang Sumatera Utara mengeluarkan tanggapan resmi terkait temuan dugaan kecurangan dalam klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang melibatkan beberapa rumah sakit di Sumatera Utara. Dugaan ini mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya klaim fiktif atau phantom billing senilai sekitar Rp35 miliar, termasuk di antaranya rumah sakit di Sumut.
Ketua ARSSI Cabang Sumut, Dr. dr. Beni Satria, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penanganan kasus ini dengan prinsip keadilan dan transparansi. Ia menekankan pentingnya penanganan internal di tingkat rumah sakit sebelum melangkah ke tindakan hukum lebih lanjut. “Proses investigasi dugaan fraud harus melibatkan pihak internal rumah sakit dan Tim Pertimbangan Klinis Provinsi. Ini penting untuk memastikan proses yang fair bagi semua pihak,” ujar Beni dalam pernyataan resminya kepada media pada Kamis, 25 Juli 2024.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (Fraud) mengatur pencegahan serta pengenaan sanksi administrasi terhadap pelaku kecurangan dalam pelaksanaan Program JKN. Peraturan ini bertujuan agar pelaksanaan program Jaminan Kesehatan berjalan efektif dan mencegah kerugian dana jaminan sosial nasional. Beni Satria menambahkan bahwa fraud dalam JKN bisa melibatkan berbagai pihak, tidak hanya rumah sakit tetapi juga peserta, puskesmas, klinik, penyedia obat, dan BPJS Kesehatan itu sendiri.
Baca Juga:
Menurut Beni, penanganan kecurangan seharusnya dilakukan secara sistematis, mulai dari internal rumah sakit, Tim Pertimbangan Klinis Provinsi, hingga ke pihak yang lebih luas seperti BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan. “Jika benar terjadi kecurangan di rumah sakit, perlu dipertanyakan fungsi dan kinerja Tim Pencegahan Fraud di rumah sakit yang merupakan tanggung jawab bersama Dinas Kesehatan Kab/Kota, rumah sakit, dan BPJS Kesehatan,” jelasnya.
Temuan KPK yang melibatkan tiga rumah sakit, termasuk di Sumut, menunjukkan adanya modus manipulasi diagnosis dan phantom billing. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengungkapkan bahwa salah satu temuan signifikan adalah adanya klaim fiktif pada layanan fisioterapi dan operasi katarak. “Fraud-nya macam-macam, tapi kita ambil cuma dua, phantom billing dan manipulation diagnose,” jelas Pahala. Nilai total fraud mencapai Rp35 miliar, dengan salah satu rumah sakit di Sumut terlibat dengan dugaan kerugian sebesar Rp4,2 miliar.
Baca Juga:
Tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (PK-JKN) kini tengah melakukan audit mendalam dan memberikan kesempatan kepada fasilitas kesehatan untuk mengoreksi klaim mereka dalam jangka waktu enam bulan ke depan. Selain itu, Tim PK-JKN juga akan memperkuat proses verifikasi fraud dan memberikan sanksi kepada pelaku kecurangan.
ARSSI Sumut mengimbau agar BPJS Kesehatan dan pihak terkait lainnya mengedepankan prinsip praduga tak bersalah dan memastikan proses investigasi dilakukan secara adil dan transparan. “Tuduhan kecurangan yang disampaikan secara terbuka tanpa proses investigasi yang memadai dapat berdampak serius pada reputasi rumah sakit dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem kesehatan nasional,” tegas Beni.
Penyelesaian sengketa klinis dalam Program JKN diatur secara berjenjang, mulai dari tingkat provinsi hingga pusat. Jika Tim Pertimbangan Klinis Provinsi tidak mampu menyelesaikan sengketa, maka kasus tersebut akan diteruskan ke Dewan Pertimbangan Klinis (DPK). Ini bertujuan untuk memastikan setiap sengketa dapat diselesaikan dengan adil dan sesuai peraturan.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, masyarakat juga diundang untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan dan pelaporan kasus fraud JKN melalui laman Jaga.id. Laporan-laporan kecil yang diterima akan diproses dan ditindaklanjuti dalam waktu tujuh hari.
(N/014)
BANDUNG Indonesia dan Jerman resmi memperkuat kemitraan strategis dalam pengembangan jalur migrasi tenaga kerja yang adil, aman, dan eti
EkonomiJAKARTA Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono menegaskan bahwa Sekolah Rakyat bukanlah lembaga pendidikan bergaya militer, m
PendidikanJAKARTA Seorang purnawirawan TNI Angkatan Udara, Kolonel (Purn) dr Rusnawi Faisol, melaporkan dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) peng
Hukum dan KriminalBANDA ACEH Masjid Raya Baiturrahman (MRB) Banda Aceh kembali menerima dukungan dari dunia usaha. Kali ini, giliran XL Smart yang menyera
NasionalMEDAN Pemerintah Kota (Pemko) Medan terus berkomitmen mendorong pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar mampu menembus
EkonomiDELI SERDANG Karantina Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan ratusan satwa dan tumbuhan ilegal yang berasal dari berbagai negara dalam sebu
Hukum dan KriminalBANDA ACEH Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainoel Abidin, Banda Aceh, berinisial ASW (44), tertang
Hukum dan KriminalJAKARTA Sosok dancer cilik asal Indonesia, Miyu Ananthanaya Pranoto atau akrab disapa Matamiyu, kembali menjadi sorotan publik. Di usian
SosokJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terkait dugaan k
Hukum dan KriminalJAKARTA Nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) kembali melemah terhadap rupiah pada awal perdagangan Jumat (20/6/2025). Berdasarkan data
Ekonomi