Sentuhan Humanis di Pidie! 500 Warga Antusias Serbu Bakti Kesehatan dan Terima Kursi Roda dari Polri
SIGLI Sekitar 500 warga mengikuti kegiatan bakti kesehatan yang digelar Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri di Lapangan Bola
NASIONAL
SURABAYA -Kasus pembunuhan sadis yang menimpa Dini Sera Afrianti kembali mengemuka setelah pengadilan memutuskan untuk membebaskan terdakwa utama, Gregorius Ronald Tannur. Keputusan kontroversial ini memicu gelombang protes dan rencana pelaporan terhadap hakim yang menjatuhkan vonis bebas tersebut.
Ima Lestari, kakak ipar almarhumah Dini Sera Afrianti, dengan tegas menyatakan bahwa keluarga sudah mengambil langkah untuk melaporkan hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ke Komisi Yudisial (KY). Dalam pernyataannya yang dilansir oleh detikJabar pada Kamis (25/7/2024), Ima menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah berkoordinasi dengan kuasa hukum mereka.
“Kami sudah koordinasi dengan kuasa hukum, kata kuasa hukum kami mau dilaporkan hakimnya,” ungkap Ima, masih dipenuhi dengan keprihatinan dan kekecewaan yang mendalam atas putusan pengadilan tersebut.
Kasus ini semakin mempertegas ketidakpuasan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia, terutama dalam menangani kasus-kasus berat seperti pembunuhan. Majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur terdiri dari Hakim Ketua Erintuah Damanik serta dua hakim anggota, Mangapul dan Heru Hanindyo.
Menanggapi keputusan ini, kuasa hukum keluarga, Dimas Yemahura, menyatakan bahwa mereka akan melaporkan hakim tersebut tidak hanya kepada KY, tetapi juga kepada badan pengawas hakim di Mahkamah Agung. Langkah ini diambil sebagai bentuk protes dan upaya untuk menegakkan keadilan di Indonesia.
“Iya betul (akan dilaporkan ke KY). Kami sebagai kuasa hukum juga akan melakukan laporan kepada badan pengawas hakim di Mahkamah Agung terhadap putusan yang ada di PN Surabaya ini. Kami akan menggandeng banyak pihak yang memang peduli terhadap putusan ini, peduli terhadap keadilan yang ada di Republik Indonesia,” jelas Dimas.
Kasus ini juga telah menarik perhatian masyarakat luas, dengan banyak pihak mengekspresikan ketidakpuasan mereka terhadap sistem peradilan yang dinilai tidak adil dan transparan. Langkah keluarga korban untuk melaporkan hakim ini diharapkan dapat menjadi titik awal perbaikan dalam sistem peradilan di tanah air.
Sementara itu, publik menunggu perkembangan lanjutan dari kasus ini, termasuk respons dan tindak lanjut dari KY serta Mahkamah Agung terhadap laporan yang akan diajukan oleh keluarga korban. Kehadiran lembaga pengawas seperti KY diharapkan dapat memberikan keadilan yang sejati bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus hukum yang mempengaruhi kehidupan masyarakat secara langsung.
Demi tegaknya keadilan dan penegakan hukum yang adil, langkah-langkah ini menjadi penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia. Semoga langkah-langkah ini membawa perubahan yang positif bagi masa depan peradilan di tanah air.
(N/014)
SIGLI Sekitar 500 warga mengikuti kegiatan bakti kesehatan yang digelar Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri di Lapangan Bola
NASIONAL
JOMBANG Presiden Prabowo Subianto optimistis Indonesia akan mengalami kebangkitan besar dalam beberapa tahun mendatang. Namun, Prabowo men
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti sejumlah siaran langsung atau live streaming aksi demonstrasi di depan Gedu
NASIONAL
JAKARTA Tembakan gas air mata kembali dilepaskan ke arah kerumunan massa di kawasan Jalan Gatot Subroto dan Jalan Pejompongan Raya, Jakart
PERISTIWA
LANGKAT Tim futsal putri SMK Negeri 2 Binjai berhasil meraih juara 2 dalam turnamen Piala RA CUP yang digelar di Gedung Olahraga Langkat.
OLAHRAGA
JAKARTA Anas Urbaningrum menilai perdebatan mengenai pernyataan Budi Arie di hadapan Presiden Joko Widodo soal kemungkinan perubahan sebel
POLITIK
MEDAN Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Hendra Parwana Batubara
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyatakan kesediaannya menjadi Orang Tua Asuh bagi para nazir wakaf di
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Ha
NASIONAL
MEDAN Sebanyak 10 anggota Satuan Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan p
PERISTIWA