CIREBON – Hari Rabu (24/7/2024) menjadi momentum bersejarah di Pengadilan Negeri Cirebon dengan digelarnya sidang Peninjauan Kembali (PK) yang dipimpin oleh tiga hakim perempuan: Rizqa Yunia, Galuh Rahma Esti, dan Yustisia Permatasari. Mereka memegang kendali dalam mengurai kasus yang menarik perhatian publik, yakni PK Saka Tatal terkait kasus Vina Cirebon.
Sidang yang dibuka oleh Rizqa Yunia, ketua sidang PK ini, menjadi sorotan utama karena keputusannya untuk menjalankan proses secara terbuka bagi publik. “Ini terbuka untuk umum, karena mengingat bahwa perkara PK bukan rangkaian perkara dari sebelumnya yang perkara pidana biasa, banding, kasasi, ini adalah upaya hukum luar biasa, jadi kita terbuka untuk umum,” ujar Rizqa Yunia dengan tegas.
Sebelum memulai sidang, suasana haru pun terasa di ruang sidang. Rizqa Yunia dengan bijak memberikan waktu kepada pihak kuasa hukum untuk menenangkan diri, terutama ibu dari Saka Tatal yang tampak masih terpukul. “Untuk yang dari kuasa hukum pemohon sudah tenang atau masih? Biar kami kasih waktu, silakan. Ibunya masih nangis soalnya,” ungkapnya dengan penuh empati.
Rizqa Yunia, lahir di Praya pada 4 Juni 1979, memiliki karir yang mengesankan sebagai seorang hakim. Setelah lulus dari pendidikan S1, ia meniti karirnya dari Pengadilan Negeri Dompu di Nusa Tenggara Barat hingga kemudian menjabat di Pengadilan Negeri Cirebon. Hartanya yang tercatat mencapai Rp 1.160.200.000 menunjukkan stabilitas finansialnya dengan kepemilikan rumah di Brebes, mobil, dan sepeda motor.
Sementara Galuh Rahma Esti, yang lahir di Surabaya pada 17 Juni 1980, menempuh pendidikan pascasarjana sebelum memulai karirnya sebagai hakim di Pengadilan Negeri Cirebon. Sebelumnya, Galuh pernah menjabat di Pengadilan Negeri Brebes. Kekayaannya yang mencapai Rp 4.814.000.000 menggambarkan kepemilikan empat rumah, lima mobil, dan satu motor, menunjukkan kesuksesannya dalam dunia hukum.
Yustisia Permatasari, kelahiran Jakarta pada 25 April 1980, juga menorehkan jejaknya sebagai hakim di Pengadilan Negeri Salatiga sebelum bergabung di Pengadilan Negeri Cirebon. Meskipun harta kekayaannya lebih terfokus pada mobil dan harta bergerak lainnya, keberadaannya dalam sidang PK ini memberi nuansa keberagaman dalam memutuskan kasus yang mempengaruhi kehidupan banyak orang.
Sidang yang dipimpin oleh ketiga srikandi ini tidak hanya menyoroti aspek hukum semata, tetapi juga menjadi bukti bahwa keadilan dapat diwujudkan melalui perspektif yang inklusif dan tegas. Dengan segala profesionalisme dan integritas, Rizqa Yunia, Galuh Rahma Esti, dan Yustisia Permatasari memberikan harapan bahwa penegakan hukum di Indonesia terus berjalan dalam koridor yang transparan dan adil.
Proses PK Saka Tatal di PN Cirebon hari ini menjadi bukti nyata bahwa keberadaan mereka bukan sekadar sebagai hakim, tetapi sebagai pilar penegakan hukum yang berjiwa sosial. Semoga keputusan yang diambil dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat, serta mendorong semangat untuk terus memperjuangkan kebenaran di masa yang akan datang.
(N/014)
Ini Dia Ketiga Srikandi Hakim di Sidang Peninjauan Kembali Saka Tatal