Pakai KKPD hingga Rp1,2 Miliar untuk Judol, Eks Camat Medan Maimun Dibebastugaskan 12 Bulan
MEDAN Pemerintah Kota Medan menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada mantan Camat Medan Maimun Almuqarrom Natapradja berupa pembebasan t
HUKUM DAN KRIMINAL
JABAR –Pegi Setiawan, yang baru-baru ini dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung dari tuduhan salah tangkap dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016, memberikan pesan yang tajam kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat. Kebebasan Pegi Setiawan ini merupakan hasil dari gugatan sidang praperadilan yang diajukannya.
Ditemui di rumah singgahnya di Jalan Sabang, Kota Bandung, Pegi Setiawan menyatakan rasa terima kasihnya atas kejadian ini yang bisa dijadikan pelajaran. “Terima kasih banyak atas kejadian ini, bisa dijadikan pelajaran. Dan kedepannya bisa lebih berhati-hati lagi dalam menangkap tersangka,” ujarnya dengan penuh rasa lega.
Pegi Setiawan juga berharap agar kasus salah tangkap yang menimpanya dapat menjadi pembelajaran berharga bagi pihak kepolisian agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa depan. “Ini jadi pembelajaran Polri ke depannya,” tambahnya, menegaskan harapannya akan peningkatan prosedur dalam penanganan kasus kriminal.
Mengenai langkah hukum selanjutnya, Pegi Setiawan menyatakan bahwa hal tersebut akan diserahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukumnya. “Sejauh ini saya belum ngobrol, tapi saya akan kembalikan semuanya pada tim kuasa hukum,” ungkapnya.
Keputusan Pengadilan Negeri Bandung untuk mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Pegi Setiawan menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat terhadapnya tidak sah dan dibatalkan. Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam amar putusannya menyatakan, “Mengadili, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum.”
Kasus ini mencatatkan salah satu keberhasilan dalam upaya perlindungan hukum terhadap warga negara yang menjadi korban ketidakadilan sistem hukum. Kini, Pegi Setiawan berharap agar kejadian ini tidak hanya memberikan keadilan baginya secara pribadi, tetapi juga sebagai momentum perbaikan sistem hukum yang lebih akurat dan adil di Indonesia.
(N/014)
MEDAN Pemerintah Kota Medan menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada mantan Camat Medan Maimun Almuqarrom Natapradja berupa pembebasan t
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA DPR RI resmi menyetujui pengesahan 9 anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 20262031 dalam rapat paripurna yang digelar d
NASIONAL
JAKARTA DPR RI resmi menyetujui rekomendasi percepatan reformasi Polri dalam rapat paripurna ke12 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025202
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA DPR RI secara resmi menyetujui Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menjadi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR. Persetu
NASIONAL
DENPASAR Polsek Denpasar Timur (Dentim) menggelar patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dikombinasikan dengan patroli yus
NASIONAL
JAKARTA Filsuf dan pengamat politik Rocky Gerung memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa, 27 Januari 2026. Rocky
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDUNG Rencana Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menjadikan Kebun Binatang Bandung sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) menuai kritik taja
PEMERINTAHAN
MEDAN Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Provinsi Sumatera Utara, Naslindo Sirait, ditetapkan sebagai tersangka dalam
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH TAMIANG Gagasan inovatif Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, untuk memanfaatkan lumpur sisa banjir sebagai media tana
NASIONAL
JAKARTA Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN J
HUKUM DAN KRIMINAL