Bukan Main! Blending Batu Bara Kini Wajib Izin Langsung Menteri ESDM
JAKARTA Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru yang memperketat pengawasan praktik pencampuran atau b
EKONOMI
JABAR -Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjadi saksi sidang praperadilan yang menarik pada hari Selasa (2/7/2024), dengan fokus pada jawaban yang disampaikan oleh Polda Jawa Barat (Jabar) sebagai termohon atas gugatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim, tim kuasa hukum Polda Jabar menegaskan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 telah dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah. Mereka mengklaim bahwa surat tugas dan surat perintah penyidikan lanjutan yang dikeluarkan oleh penyidik pada Mei 2024 mendukung keputusan tersebut.
“Sudah sesuai dengan alat bukti yang sah,” ujar salah satu kuasa hukum Polda Jabar saat membacakan tanggapannya di pengadilan.
Namun, tim kuasa hukum Pegi Setiawan membantah klaim tersebut dengan menyatakan bahwa kliennya tidak pernah menjalani proses pemeriksaan sejak dimulainya penyidikan kasus ini di Cirebon. Mereka menyatakan bahwa tidak ada surat perintah penyelidikan atau penyidikan sebelum Pegi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah dari Direktur Kriminal Umum Polda Jabar.
Sidang ini mengungkapkan pertentangan antara dua pihak yang saling bertentangan dalam interpretasi hukum dan prosedur yang berlaku, khususnya terkait dengan penetapan tersangka dalam praperadilan.
Menurut pasal 2 ayat 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2016, sidang praperadilan hanya meninjau aspek formal dari penetapan tersangka, yaitu apakah ada minimal dua alat bukti yang sah dan apakah prosedur yang diikuti telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kuasa hukum Pegi Setiawan juga mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk membebaskan kliennya dan memulihkan harkat serta martabatnya, dengan menyebut bahwa penetapan sebagai tersangka tidak mematuhi prosedur yang ada.
Sidang praperadilan ini diharapkan akan membawa kejelasan lebih lanjut terkait kasus yang mempengaruhi reputasi dan kehidupan pribadi Pegi Setiawan.
(N/014)
JAKARTA Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru yang memperketat pengawasan praktik pencampuran atau b
EKONOMI
BOGOR Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel sebuah gudang penyimpanan motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN) di kawasan Sentul, Kab
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kodim
POLITIK
JAKARTA Pemerintah Aceh bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membahas revisi UndangUndang Pemerintahan Aceh (UUPA) dalam sebua
PEMERINTAHAN
LABUHANBATU Kantor dan rumah dinas milik PT Agrinas Palma Nusantara (APN) di Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengapresiasi pelaksanaan ibadah haji di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah p
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekretaris sekaligus pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus,
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJAB TIMUR Bupati Tanjung Jabung Timur, Dillah Hikmah Sari, meminta aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanji
PEMERINTAHAN
TANJAB TIMUR Bupati Tanjung Jabung Timur, Dillah Hikmah Sari, meninjau langsung kondisi jembatan di Kelurahan Mendahara, Kecamatan Menda
PEMERINTAHAN
TANJAB TIMUR Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Pemerintah Kabupaten Bungo resmi menjalin kerja sama melalui penandatanganan
PEMERINTAHAN