Kak Na Hadiri Buka Puasa Bersama Gekrafs Aceh, Dorong Pengembangan Ekonomi Kreatif
BANDA ACEH Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah Aceh, Marlina Muzakir, mendorong generasi muda yang tergabung dalam Gerakan Ekonomi Kre
EKONOMI
JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PT PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (PT IAE) yang terjadi antara tahun 2017 hingga 2021.
Pada hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi yang merupakan mantan pejabat dari perusahaan BUMN.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa keenam saksi tersebut adalah para mantan pejabat penting dari PT PGN dan PT Pertamina.
Nama-nama yang dijadwalkan untuk diperiksa, antara lain:
1. Arif Budiman (Direktur Keuangan PT Pertamina 2014-2017)
2. Nusantara Suyono (Direktur Keuangan PT PGN 2016-April 2018)
3. Yenni Andayani (Direktur Gas PT Pertamina 2014-2017)
4. Nicke Widyawati (Direktur SDM PT Pertamina)
5. Desima A. Siahaan (Direktur PT PGN)
6. Wiko Migantoro (Direktur Utama PT Pertagas)
Hingga saat ini, belum ada tanggapan atau komentar dari saksi-saksi tersebut terkait pemeriksaan ini.
KPK juga belum mengungkapkan materi yang akan digali dari keterangan saksi-saksi dalam penyidikan kasus ini.
Pemeriksaan ini menyusul serangkaian penyelidikan yang dilakukan sebelumnya, termasuk pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina, Dwi Soetjipto dan Elia Massa Manik.
KPK juga telah memanggil dua saksi lainnya, yakni mantan komisaris PT Pertamina, Edwin Hidayat Abdullah, dan mantan komisaris PT PGN, Fajar Harry Sampurno.
Selain itu, penyidik KPK juga telah memeriksa mantan Menteri BUMN, Rini Soemarno, yang memberikan keterangan terkait proyek-proyek yang melibatkan PT PGN.
Meski demikian, KPK belum mengungkapkan identitas tersangka dalam kasus ini atau konstruksi kasus yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Terkait hal ini, PT PGN menyatakan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Melalui Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama, perusahaan memastikan bahwa proses hukum KPK tidak akan mengganggu operasional dan layanan kepada pelanggan.
PGN juga berjanji untuk selalu kooperatif dalam membantu KPK sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
KPK telah mencegah dua orang untuk bepergian ke luar negeri dalam kasus ini, meskipun identitasnya belum diumumkan.
(kp/a)
BANDA ACEH Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah Aceh, Marlina Muzakir, mendorong generasi muda yang tergabung dalam Gerakan Ekonomi Kre
EKONOMI
BANDA ACEH Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Aceh menggelar kegiatan Iftar Jama&039i atau buka puasa bersama yang dihadiri pengurus dan wa
NASIONAL
JAKARTA Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komi
HUKUM DAN KRIMINAL
PEKANBARU Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kota Dumai, Riau, semakin meluas. Hingga Sabtu (14/3/2026), kebakaran di Kelur
PERISTIWA
PEKANBARU Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kota Dumai, Riau, semakin meluas. Hingga Sabtu (14/3/2026), kebakaran di Kelur
PERISTIWA
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepala daerah di seluruh Indonesia bahwa mereka tidak memiliki kewajiban untuk me
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sebanyak 19 warga negara Indonesia yang merupakan nelayan asal Aceh Timur ditangkap otoritas Thailand setelah diduga melakukan p
NASIONAL
JAKARTA Wakil Presiden ke10 dan ke12, Jusuf Kalla (JK), menyampaikan keprihatinannya atas kasus penyerangan terhadap Wakil Koordinator
POLITIK
MEDAN Proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Medan telah mencapai leb
PEMERINTAHAN
MEDAN Menjelang Idul Fitri, umat Muslim di Indonesia diwajibkan untuk membayar zakat fitrah sebagai bentuk penyucian diri setelah sebula
AGAMA