Kasus Penyelundupan Sabu 1,9 Ton, Juru Mudi Kapal Sea Dragon Divonis 15 Tahun
BATAM Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa Leo Candra Samosir, juru mudi kapa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) menjatuhkan sanksi tegas kepada PSSI akibat dugaan tindakan diskriminatif yang dilakukan oleh suporter Timnas Indonesia saat laga kontra Bahrain dalam lanjutan Ronde 3 Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia, di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), 25 Maret 2025 lalu.
Anggota Exco PSSI, Arya Sinulingga, dalam pernyataan resminya pada Minggu (11/5), menyebut FIFA memberikan dua jenis sanksi utama kepada Indonesia.
"Yang pertama, PSSI didenda sebesar Rp 400 juta lebih. Yang kedua, saat melawan China nanti, sekitar 15 persen kursi – khususnya di tribune utara dan selatan – harus ditutup," ujar Arya.
Sanksi Akibat Seruan Xenofobia di Tribun
Menurut laporan FIFA, aksi xenofobia terjadi pada menit ke-80 di sektor 19. Sekitar 200 suporter meneriakkan slogan diskriminatif terhadap tim tamu, Bahrain. Tribun utara (yang biasa diisi La Grande Indonesia) dan tribun selatan (Ultras Garuda) disebut sebagai sektor paling aktif dalam insiden tersebut.
"FIFA mengidentifikasi kejadian ini sebagai bentuk ujaran kebencian. Ini melanggar nilai-nilai inti FIFA seperti kesetaraan dan saling menghormati," jelas Arya.
Masih Ada Harapan GBK Penuh
Meski harus menutup 15 persen kursi, FIFA memberikan opsi kepada PSSI untuk tetap mengisi sektor tersebut dengan kelompok tertentu, seperti komunitas antidiskriminasi, pelajar, perempuan, atau keluarga.
"Mereka harus membawa pesan positif seperti spanduk anti-diskriminasi. PSSI juga diminta membuat rencana komprehensif untuk melawan diskriminasi di sepak bola Indonesia," lanjut Arya.
PSSI diberi waktu hingga 10 hari sebelum laga melawan China pada 5 Juni untuk mengirim rencana tempat duduk ke FIFA.
BATAM Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa Leo Candra Samosir, juru mudi kapa
HUKUM DAN KRIMINAL
BATAM Kapten kapal Sea Dragon Tarawa, Hasiholan Samosir (54), dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Memasuki hari ke19 Ramadan 1447 H, umat Muslim diingatkan agar tidak hanya menahan lapar dan dahaga, tetapi juga memperbanyak ama
AGAMA
JAKARTA Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan pemerintah tetap mempertahankan pagu anggaran program Makan Bergizi Gratis (M
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto meresmikan 218 jembatan yang dibangun di berbagai wilayah terdampak bencana dan daerah terpencil di In
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat pada 19 Maret 2026 untuk menetapkan awal Syawal 1447 Hijriyah, sekaligus
NASIONAL
MEDAN Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia, Ir. Doddy Hanggodo, melakukan kunjungan ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Ut
NASIONAL
TAPANULI SELATAN, SUMUT Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait proyek pembangunan gedung Cip
PEMERINTAHAN
JAKARTA Aparat kepolisian dari Bareskrim Polri intensif memburu dua buronan jaringan narkoba yang diduga berada di bawah kendali Erwin I
HUKUM DAN KRIMINAL
KISARAN, ASAHAN Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Asahan bersama Pemerintah Kabupaten Asahan melaksanakan penyaluran Zakat, I
PEMERINTAHAN