Bukan Main! Blending Batu Bara Kini Wajib Izin Langsung Menteri ESDM
JAKARTA Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru yang memperketat pengawasan praktik pencampuran atau b
EKONOMI
JAKARTA -Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) menjatuhkan sanksi tegas kepada PSSI akibat dugaan tindakan diskriminatif yang dilakukan oleh suporter Timnas Indonesia saat laga kontra Bahrain dalam lanjutan Ronde 3 Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia, di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), 25 Maret 2025 lalu.
Anggota Exco PSSI, Arya Sinulingga, dalam pernyataan resminya pada Minggu (11/5), menyebut FIFA memberikan dua jenis sanksi utama kepada Indonesia.
"Yang pertama, PSSI didenda sebesar Rp 400 juta lebih. Yang kedua, saat melawan China nanti, sekitar 15 persen kursi – khususnya di tribune utara dan selatan – harus ditutup," ujar Arya.
Sanksi Akibat Seruan Xenofobia di Tribun
Menurut laporan FIFA, aksi xenofobia terjadi pada menit ke-80 di sektor 19. Sekitar 200 suporter meneriakkan slogan diskriminatif terhadap tim tamu, Bahrain. Tribun utara (yang biasa diisi La Grande Indonesia) dan tribun selatan (Ultras Garuda) disebut sebagai sektor paling aktif dalam insiden tersebut.
"FIFA mengidentifikasi kejadian ini sebagai bentuk ujaran kebencian. Ini melanggar nilai-nilai inti FIFA seperti kesetaraan dan saling menghormati," jelas Arya.
Masih Ada Harapan GBK Penuh
Meski harus menutup 15 persen kursi, FIFA memberikan opsi kepada PSSI untuk tetap mengisi sektor tersebut dengan kelompok tertentu, seperti komunitas antidiskriminasi, pelajar, perempuan, atau keluarga.
"Mereka harus membawa pesan positif seperti spanduk anti-diskriminasi. PSSI juga diminta membuat rencana komprehensif untuk melawan diskriminasi di sepak bola Indonesia," lanjut Arya.
PSSI diberi waktu hingga 10 hari sebelum laga melawan China pada 5 Juni untuk mengirim rencana tempat duduk ke FIFA.
JAKARTA Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru yang memperketat pengawasan praktik pencampuran atau b
EKONOMI
BOGOR Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel sebuah gudang penyimpanan motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN) di kawasan Sentul, Kab
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kodim
POLITIK
JAKARTA Pemerintah Aceh bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membahas revisi UndangUndang Pemerintahan Aceh (UUPA) dalam sebua
PEMERINTAHAN
LABUHANBATU Kantor dan rumah dinas milik PT Agrinas Palma Nusantara (APN) di Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengapresiasi pelaksanaan ibadah haji di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah p
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekretaris sekaligus pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus,
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJAB TIMUR Bupati Tanjung Jabung Timur, Dillah Hikmah Sari, meminta aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanji
PEMERINTAHAN
TANJAB TIMUR Bupati Tanjung Jabung Timur, Dillah Hikmah Sari, meninjau langsung kondisi jembatan di Kelurahan Mendahara, Kecamatan Menda
PEMERINTAHAN
TANJAB TIMUR Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Pemerintah Kabupaten Bungo resmi menjalin kerja sama melalui penandatanganan
PEMERINTAHAN