BREAKING NEWS
Rabu, 18 Juni 2025

Anak Pelaku Pencabulan dan Pembunuhan Bocah di Pemalang Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara

BITVonline.com - Selasa, 10 Desember 2024 12:18 WIB
80 view
Anak Pelaku Pencabulan dan Pembunuhan Bocah di Pemalang Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Pemalang – Kasus penemuan mayat seorang bocah berusia 9 tahun dalam karung di gudang rumahnya di Desa Kaliprau, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, akhirnya terungkap. Polisi telah menetapkan seorang anak berusia 16 tahun yang berstatus pelajar, ABH, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Andika Oktavian Saputra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Berdasarkan keterangan saksi serta ditemukan bukti yang cukup, status salah seorang saksi, yakni ABH, yang merupakan tetangga korban, akhirnya dinaikkan menjadi tersangka.

“Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan bukti yang cukup, kami menetapkan salah satu saksi sebagai tersangka,” ungkap AKP Andika dalam keterangan persnya, Selasa (10/12/2024).Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa ABH, yang bekerja paruh waktu di sebelah rumah korban, memasuki rumah korban dengan cara memanjat dinding saat korban sedang sendirian di rumah. Menurut keterangan polisi, ibu korban sempat mengajak anaknya untuk pergi ke pasar, namun korban menolak karena ingin menonton televisi.Saat korban sedang sendirian, ABH yang sudah merencanakan aksi tersebut, masuk ke dalam rumah dan diduga membuat korban terkejut dan berteriak. ABH kemudian membekap mulut korban hingga korban lemas. Setelah melakukan tindakan kekerasan terhadap korban, ABH memasukkan tubuh korban ke dalam karung dan meletakkannya di gudang belakang rumah.

Baca Juga:

Karung berisi mayat korban ditemukan oleh ayahnya yang sedang mencari anaknya di seluruh bagian rumah pada Minggu (8/12/2024). Penemuan tersebut langsung menggegerkan warga sekitar dan mengarah pada penyelidikan lebih lanjut.ABH kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar. Ia dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan 4 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu RI nomor 1 Tahun 2016 yang mengubah Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2014 yang mengubah Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Kasus ini menambah catatan tragis kekerasan terhadap anak di Indonesia. Polisi terus melakukan penyelidikan dan akan memastikan bahwa semua aspek hukum dapat diterapkan dalam penanganan kasus ini. (JOHANSIRAIT)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
DLHK Sumut Eksekusi 2.000 Batang Sawit Ilegal di Lahan Perhutanan Sosial KTH Nipah
Pemprov DKI Wacanakan "BPJS Hewan" untuk Warga Kurang Mampu, Ini Penjelasannya
Kemenkeu Salurkan Langsung Tunjangan Guru ASND, Realisasi Tembus Rp 16,71 Triliun per Juni 2025
Peringati 118 Tahun Gugurnya Raja Sisingamangaraja XII, Pemkab Toba Gelar Upacara Khidmat di Balige
Kemensos Gelontorkan Rp4,8 Miliar untuk Penanganan Erupsi Gunung Lewotobi di NTT
Harga Pokok Ayam Hidup Resmi Naik Jadi Rp 18.000/Kg, Pemerintah Siap Tindak Middleman Nakal
komentar
beritaTerbaru