Wakil Bupati Safrizal Sampaikan Nota LKPJ 2025, Bentuk Akuntabilitas Kinerja Pemerintah
BATU BARA, 30 Maret 2025 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian N
PEMERINTAHAN
PADANGSIDIMPUAN – SSB Harapan Putra berhasil melaju ke Grand Final Piala Peduli Sepakbola Usia 17 setelah menaklukkan Mitra Saroha FC dengan skor 3-1 dalam laga semifinal yang digelar di Stadion H.M. Nurdin, Padangsidimpuan, Rabu (01/04/2026) pukul 15.00 WIB.
Pertandingan yang dihadiri oleh ribuan penonton ini menyuguhkan duel sengit antara kedua tim muda yang memperagakan permainan cepat dan penuh semangat.
Babak pertama menyuguhkan aksi yang menghibur, dengan kedua tim saling bergantian melakukan serangan meskipun belum ada gol tercipta.Baca Juga:
Di menit ke-16, SSB Harapan Putra berhasil membuka skor berkat gol yang dicetak oleh kapten tim, Arif (No. 5).
Gol tersebut membuat semangat tim semakin membara dan intensitas serangan mereka semakin meningkat.
Mitra Saroha FC yang tertinggal berusaha membalas, namun serangan mereka masih belum bisa menembus pertahanan solid yang dibangun oleh SSB Harapan Putra.
Skor 1-0 bertahan hingga akhir babak pertama.
Memasuki babak kedua, SSB Harapan Putra kembali menunjukkan dominasinya.
Pada menit ke-39, Zidane (No. 21) mencetak gol kedua melalui tendangan bebas jarak jauh yang melesat deras ke gawang Mitra Saroha FC, membawa timnya unggul 2-0.
Tak lama setelah itu, Daud (No. 19) menambah keunggulan SSB Harapan Putra menjadi 3-0 pada menit ke-56, dengan gol yang membuat para pendukung tim semakin bersemangat.
Walaupun Mitra Saroha FC berusaha bangkit, mereka hanya mampu memperkecil ketinggalan lewat gol dari Rian (No. 5) pada menit ke-60, skor berubah menjadi 3-1.
Pertandingan semakin menegangkan ketika Mitra Saroha FC berusaha mengejar, namun hingga peluit panjang dibunyikan oleh wasit Zonadi Tambunan, skor 3-1 tetap bertahan untuk kemenangan SSB Harapan Putra.
Dalam pertandingan ini, beberapa pemain dari kedua tim menerima kartu kuning akibat pelanggaran.
Kartu kuning diberikan kepada Haditya (No. 2) dan Habibi (No. 16) dari Mitra Saroha FC, serta Fitrah (No. 4) dari SSB Harapan Putra.
Zidane (No. 21) dari SSB Harapan Putra dinobatkan sebagai Man of the Match berkat penampilannya yang luar biasa sepanjang laga.
Pemain muda ini tidak hanya mencetak gol, tetapi juga memperlihatkan semangat juang yang tinggi dan penguasaan bola yang matang.
Dengan kemenangan ini, SSB Harapan Putra berhasil memastikan diri lolos ke Grand Final dan menunggu pemenang dari semifinal berikutnya.
Pertandingan final Piala Peduli Sepakbola Usia 17 ini semakin memanas dan diprediksi akan menyajikan aksi yang tak kalah menarik.*
(ad)
BATU BARA, 30 Maret 2025 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian N
PEMERINTAHAN
BATU BARA, 31 Maret 2025 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian P
PEMERINTAHAN
BATU BARA, 31 Maret 2025 DPRD Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna penyampaian jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi at
PEMERINTAHAN
MEDAN Kota Medan bersiap menjadi panggung dunia dengan kehadiran pelayaran internasional bergengsi, ASEAN Plus Cadet Sail (APCS) 2026. W
PEMERINTAHAN
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memerintahkan percepatan evakuasi warga terdampak bencana tsunami di Sulawesi Utara dan Maluku Utara.
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil pengusaha Muhammad Suryo sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkunga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Asosiasi Pengusaha Indonesia mengapresiasi langkah pemerintah dalam merespons tekanan geopolitik global melalui kebijakan transf
EKONOMI
BANDA ACEH Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah atau Dek Fadh, menggelar mediasi untuk menyelesaikan perselisihan terkait pembagian wewenang
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ratusan massa menggelar aksi unjuk rasa untuk menolak putusan pailit terhadap PT Dua Kuda Indonesia. Mereka menilai, keputusan ter
PERISTIWA
MEDAN Heliyanto, pejabat pengadaan barang dan jasa (PPK) pada Satker BBPJN Sumut, divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan
HUKUM DAN KRIMINAL