Ingin Tambah Modal Usaha? Cek Simulasi Angsuran KUR BRI Rp100 Juta Tahun 2026
JAKARTA Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI 2026 menjadi salah satu pilihan pembiayaan yang dapat dipertimbangkan pelaku usaha mikro, kecil, d
EKONOMI
MEDAN - Komite Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan sanksi kepada PSMS Medan atas sejumlah pelanggaran dalam pertandingan Liga 2. Sanksi tersebut mencakup denda terkait seragam pertandingan dan yel-yel suporter yang dinilai provokatif, sementara pemain PSMS Asyraq Gufran Rachmadan juga dihukum akibat pelanggaran keras.
Berdasarkan pengumuman di situs resmi PSSI yang dilihat pada Rabu (14/10/2026), PSMS dikenai dua denda dengan total Rp30 juta. Rinciannya, Rp15 juta terkait persoalan seragam pertandingan dan Rp15 juta akibat yel-yel suporter.
Sementara itu, Asyraq Gufran dijatuhi denda Rp5 juta serta larangan bermain dalam dua pertandingan. Dengan demikian, total nilai denda yang terkait dengan tiga pelanggaran tersebut mencapai Rp35 juta.Baca Juga:
Sanksi pertama dijatuhkan setelah PSMS Medan dinilai tidak dapat menunjukkan seragam yang telah ditetapkan oleh operator kompetisi, I.League.
Pelanggaran tersebut terjadi saat PSMS menghadapi Persiku Kudus di Stadion Utama Sumatera Utara, Deli Serdang, pada Minggu (20/9/2026).
Dalam pengumuman Komdis PSSI, jenis pelanggaran yang dicatat adalah tidak dapat menunjukkan seragam sesuai ketentuan I.League. Atas pelanggaran tersebut, PSMS dijatuhi denda Rp15 juta.
Persiku Kudus juga mendapat hukuman serupa dengan nilai denda Rp15 juta dalam pertandingan tersebut.
Selain persoalan seragam, pemain PSMS Medan Asyraq Gufran Rachmadan turut mendapat sanksi dari Komdis PSSI.
Asyraq dijatuhi denda Rp5 juta dan larangan bermain dalam dua pertandingan setelah melakukan pelanggaran keras yang berujung kartu merah.
Pelanggaran tersebut terjadi ketika PSMS menghadapi Adhyaksa FC Bekasi di Stadion Patriot Chandrabhaga, Bekasi, pada Minggu (27/9/2026).
Sanksi larangan bermain membuat Asyraq harus absen dalam dua pertandingan sesuai keputusan Komdis PSSI.
Sanksi lainnya diberikan kepada PSMS Medan akibat yel-yel suporter yang dinilai bernada provokatif dan menghina perangkat pertandingan.
Peristiwa tersebut terjadi ketika PSMS menghadapi Persikad Depok di Stadion Utama Sumatera Utara, Deli Serdang, pada Sabtu (3/10/2026).
Dalam keputusan Komdis PSSI, disebutkan terdapat suporter PSMS Medan yang meneriakkan yel-yel bernada provokatif dan menghina perangkat pertandingan dari Tribun Selatan.
Atas pelanggaran tersebut, PSMS kembali dijatuhi denda Rp15 juta.
Rangkaian sanksi tersebut menjadi pengingat bagi klub dan suporter agar mematuhi ketentuan kompetisi, baik terkait kelengkapan pertandingan maupun perilaku di stadion.
PSMS Medan kini harus menanggung denda klub sebesar Rp30 juta, sedangkan Asyraq Gufran dikenai denda pribadi Rp5 juta serta larangan bermain dua pertandingan. Total denda dari ketiga sanksi itu mencapai Rp35 juta.* (ds/dh)
JAKARTA Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI 2026 menjadi salah satu pilihan pembiayaan yang dapat dipertimbangkan pelaku usaha mikro, kecil, d
EKONOMI
OlehMelani Putri SaingBelakangan ini, publik ramai membahas pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan bahasa Prancis diajarkan
OPINI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp800 juta yang diserahkan oleh kuasa hukum Hercules Rozario Marsh
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Relawan Projo, Freddy Alex Damanik, mengaku pernah diperlihatkan hasil pindai atau scan ijazah Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jok
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dewan Pers menyatakan tayangan siniar Madilog di kanal YouTube Forum Keadilan TV melanggar Kode Etik Jurnalistik. Tayangan yang
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Andreanta Surbakti alias Brema, 26 tahun, divonis 2 tahun 6 bulan penjara dalam perkara peredaran obat keras jenis pil hijau berlo
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan TNI menggerebek lokasi yang diduga menj
HUKUM DAN KRIMINAL
ASAHAN Pemerintah Kabupaten Asahan menerima enam unit Bus Perintis untuk membantu transportasi pelajar, terutama bagi siswa yang tinggal
PENDIDIKAN
BANDA ACEH Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) menjalin kerja sama strategis dengan Pemerintah Kota Banda Aceh untuk memperkuat pelak
PENDIDIKAN
MEDAN Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan memastikan tiga stasiun Air Quality Monitoring System (AQMS) beroperasi selama 24 jam untu
NASIONAL