Udara Sumut Makin Berbahaya, Pemprov Terbitkan SE Karhutla, Daerah Wajib Bagi Masker PM2.5
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menerbitkan surat edaran tentang kewaspadaan terhadap potensi peningkatan kebakar
KESEHATAN
MEDAN - Komite Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan sanksi kepada PSMS Medan atas sejumlah pelanggaran dalam pertandingan Liga 2. Sanksi tersebut mencakup denda terkait seragam pertandingan dan yel-yel suporter yang dinilai provokatif, sementara pemain PSMS Asyraq Gufran Rachmadan juga dihukum akibat pelanggaran keras.
Berdasarkan pengumuman di situs resmi PSSI yang dilihat pada Rabu (14/10/2026), PSMS dikenai dua denda dengan total Rp30 juta. Rinciannya, Rp15 juta terkait persoalan seragam pertandingan dan Rp15 juta akibat yel-yel suporter.
Sementara itu, Asyraq Gufran dijatuhi denda Rp5 juta serta larangan bermain dalam dua pertandingan. Dengan demikian, total nilai denda yang terkait dengan tiga pelanggaran tersebut mencapai Rp35 juta.Baca Juga:
Sanksi pertama dijatuhkan setelah PSMS Medan dinilai tidak dapat menunjukkan seragam yang telah ditetapkan oleh operator kompetisi, I.League.
Pelanggaran tersebut terjadi saat PSMS menghadapi Persiku Kudus di Stadion Utama Sumatera Utara, Deli Serdang, pada Minggu (20/9/2026).
Dalam pengumuman Komdis PSSI, jenis pelanggaran yang dicatat adalah tidak dapat menunjukkan seragam sesuai ketentuan I.League. Atas pelanggaran tersebut, PSMS dijatuhi denda Rp15 juta.
Persiku Kudus juga mendapat hukuman serupa dengan nilai denda Rp15 juta dalam pertandingan tersebut.
Selain persoalan seragam, pemain PSMS Medan Asyraq Gufran Rachmadan turut mendapat sanksi dari Komdis PSSI.
Asyraq dijatuhi denda Rp5 juta dan larangan bermain dalam dua pertandingan setelah melakukan pelanggaran keras yang berujung kartu merah.
Pelanggaran tersebut terjadi ketika PSMS menghadapi Adhyaksa FC Bekasi di Stadion Patriot Chandrabhaga, Bekasi, pada Minggu (27/9/2026).
Sanksi larangan bermain membuat Asyraq harus absen dalam dua pertandingan sesuai keputusan Komdis PSSI.
Sanksi lainnya diberikan kepada PSMS Medan akibat yel-yel suporter yang dinilai bernada provokatif dan menghina perangkat pertandingan.
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menerbitkan surat edaran tentang kewaspadaan terhadap potensi peningkatan kebakar
KESEHATAN
DELI SERDANG Wisata De&039River di Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), bisa menjadi pilihan untuk menghabiskan
PARIWISATA
JAKARTA Pangdam XXI/Radin Inten Mayjen TNI Kristomei Sianturi mendatangi Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2026).
NASIONAL
MEDAN Mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agust KaroKaro, dituntut empat tahun
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Saksi Andi Azwan mengaku tidak pernah melihat langsung ijazah asli Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi). Meski demikian, dia meng
NASIONAL
JAKARTA Kualitas udara di sejumlah wilayah Indonesia memburuk akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Berdasarkan pemantauan realtim
NASIONAL
DELI SERDANG Kabut asap menyelimuti kawasan Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (15/10/
PERISTIWA
JAKARTA Sekretaris Jenderal DPP Projo Freddy Alex Damanik mengaku pernah diperlihatkan hasil pemindaian atau scan ijazah Presiden ke7 RI
NASIONAL
MEDAN Sumatera Utara (Sumut) masuk dalam 10 provinsi yang menjadi nominasi Jamsostek Award 2026. Gubernur Sumut Bobby Nasution menyatakan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kemungkinan penerapan hukuman mati terhada
NASIONAL