BREAKING NEWS
Jumat, 17 Oktober 2025

Berkas Peninjauan Kembali Kasus Kematian Vina dan Eky Dikirim ke Mahkamah Agung

BITVonline.com - Rabu, 04 September 2024 07:33 WIB
Berkas Peninjauan Kembali Kasus Kematian Vina dan Eky Dikirim ke Mahkamah Agung
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

CIREBON –Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, telah menyelesaikan proses pengiriman berkas Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus kematian Vina dan Eky ke Mahkamah Agung (MA). Pengiriman berkas ini dilakukan pada Jumat, 30 Agustus 2024, sebagaimana disampaikan oleh Juru Bicara PN Cirebon, Arie Ferdian, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 3 September 2024.

“Seperti yang telah dijadwalkan, berkas PK dengan Nomor Perkara 1/PID.PK/2024 Jo Nomor 16/Pidsus Anak/2016 atas nama Saka Tatal sudah dikirimkan ke MA melalui sistem elektronik SIPP,” kata Arie Ferdian. Pengiriman ini dilakukan sesuai dengan Keputusan MA RI Nomor 207/KMA/SK.AK2/X/2023, yang mengatur bahwa berkas PK harus diserahkan ke MA dalam jangka waktu paling lambat 60 hari setelah permohonan diterima oleh PN Cirebon.

Arie menekankan bahwa PN Cirebon telah mematuhi semua ketentuan yang ditetapkan oleh MA dalam pengiriman berkas tersebut. “Kami memastikan seluruh dokumen diunggah dengan aman dan tepat waktu, serta mengikuti prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya. Setelah pengiriman berkas, PN Cirebon tidak memiliki kewenangan lebih lanjut atas kasus tersebut, dan keputusan selanjutnya sepenuhnya berada di tangan Mahkamah Agung.

Dalam proses Peninjauan Kembali ini, pihak pemohon, Saka Tatal, berusaha untuk mencari keadilan dengan menyerahkan bukti baru atau novum yang sebelumnya tidak dipertimbangkan dalam persidangan. Kasus kematian Vina dan Eky yang terjadi pada 2016 di Cirebon telah menjadi sorotan publik, dan pengajuan PK ini adalah upaya untuk meninjau kembali putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Berkas PK diterima oleh PN Cirebon pada 8 Juli 2024, dan proses persidangan dimulai dengan pembentukan majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut pada 24 Juli 2024. “Seluruh dokumen dan bukti yang diajukan dalam permohonan PK telah diperiksa dengan seksama oleh majelis hakim, dan proses persidangan ditutup secara resmi pada 1 Agustus 2024,” ujar Arie.

Arie menambahkan bahwa hasil dari putusan PK akan diumumkan secara resmi melalui laman resmi SIPP. “Kami belum mengetahui kapan tepatnya hasil keputusan tersebut akan diumumkan, karena itu sepenuhnya merupakan wewenang Mahkamah Agung,” ujarnya.

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga telah memberikan perlindungan kepada tujuh terpidana dalam kasus ini, sesuai dengan perkembangan terbaru yang terjadi dalam proses hukum.

Kehadiran proses PK ini menjadi bagian penting dari sistem peradilan yang memberikan kesempatan untuk meninjau ulang keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Hal ini menunjukkan komitmen sistem peradilan Indonesia dalam memastikan bahwa setiap aspek kasus ditangani dengan adil dan sesuai hukum yang berlaku.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru