BREAKING NEWS
Jumat, 17 Oktober 2025

Usai Diperiksa Bareskrim, Saka Tatal Yakin Aep dan Dede Berikan Keterangan Palsu di Kasus Vina Cirebon

BITVonline.com - Selasa, 13 Agustus 2024 10:14 WIB
Usai Diperiksa Bareskrim, Saka Tatal Yakin Aep dan Dede Berikan Keterangan Palsu di Kasus Vina Cirebon
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA  -Penyidik Bareskrim Polri telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Saka Tatal, seorang mantan terpidana dalam kasus yang dikenal dengan nama kasus Vina Cirebon. Pemeriksaan ini dilakukan sehubungan dengan dugaan bahwa dua saksi, Aep dan Dede, memberikan keterangan palsu yang merugikan Saka Tatal. Selama pemeriksaan, Saka Tatal dijadwalkan untuk menjawab sekitar 32 pertanyaan dari penyidik.

Kuasa hukum Saka Tatal, Yasin Hasan Bhayangkara, memberikan keterangan kepada wartawan setelah pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri. Menurut Yasin, kliennya sangat yakin bahwa keterangan yang diberikan oleh Aep dan Dede pada kasus yang terjadi pada tahun 2016 lalu adalah palsu.

“Jadi tadi yang disampaikan oleh Saka Tatal dalam berita acara pemeriksaan (BAP) adalah bahwa keterangan dari Aep, Liga Akbar, dan Dede adalah keterangan palsu. Ini tentunya sangat merugikan klien kami,” ujar Yasin dengan tegas.

Yasin juga menambahkan bahwa Dede telah mengakui bahwa dirinya diminta untuk memberikan keterangan palsu dalam kasus tersebut. Hal ini semakin memperkuat keyakinan Saka Tatal bahwa keterangan yang diberikan oleh Aep dan Dede tidak dapat dipercaya.

“Keterangan Dede dan Aep itu adalah keterangan-keterangan palsu dan ini sudah dikonfirmasi oleh Dede dan Liga Akbar yang mengakui bahwa keterangannya adalah keterangan palsu,” lanjut Yasin.

Setelah pemeriksaan selesai, Yasin Hasan Bhayangkara menyampaikan harapannya kepada pihak kepolisian agar tindakan tegas diambil terhadap Iptu Rudiana, yang merupakan ayah dari Eki. Yasin menilai bahwa Iptu Rudiana telah terlibat dalam pembuatan BAP abal-abal yang dianggap merugikan kliennya dan merusak sistem peradilan.

“Kami berharap setelah diperiksanya Saka Tatal, Iptu Rudiana wajib untuk diperiksa dan diberhentikan dengan tanpa hormat. Dia harus bertanggung jawab kepada klien kami karena telah menyebabkan peradilan yang sesat,” tegas Yasin.

Kasus ini mendapat perhatian publik yang luas, terutama terkait dugaan adanya praktik keterangan palsu dalam proses hukum yang bisa mempengaruhi hasil peradilan. Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Pihak kepolisian diharapkan dapat segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan transparan dan adil.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru