BREAKING NEWS
Jumat, 24 Oktober 2025

Kominfo Tanggapi Protes Penyedia Jasa Pembayaran Terkait Dugaan Keterlibatan Judi Online

BITVonline.com - Senin, 12 Agustus 2024 09:29 WIB
Kominfo Tanggapi Protes Penyedia Jasa Pembayaran Terkait Dugaan Keterlibatan Judi Online
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BITVONLINE.COMĀ  –Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengklarifikasi langkah-langkah yang diambilnya terkait dugaan keterlibatan beberapa penyedia jasa pembayaran (PJP) dalam aktivitas judi online. Langkah ini diambil setelah sejumlah penyedia jasa pembayaran membantah keterlibatan mereka dalam aktivitas perjudian daring yang sedang diperangi oleh pemerintah.

Pernyataan Resmi dari Kominfo

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria, saat ditemui di acara Indonesia Internet Expo & Summit (IIXS) 2024 di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, menjelaskan bahwa pemerintah tengah berdialog dengan para penyedia jasa pembayaran terkait isu ini. “Ya, kita lagi berdialog ya dengan mereka. Surat sudah dikirimkan. Jadi, ini adalah upaya untuk mencegah judi online dari hulu sampai hilir,” ujar Nezar.

Nezar menekankan bahwa upaya pemerintah tidak hanya berfokus pada tindak lanjut di sektor hulu, tetapi juga pada seluruh ekosistem yang terlibat. “Karena kita mengajak PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) ini, terutama financial service, supaya bisa lebih aktif untuk menyisir akun-akun yang potensial atau mungkin terlibat transaksi judi online. Itu sebenarnya intinya itu,” tambahnya.

Tindakan Tegas dan Sanksi

Pemerintah, melalui Kominfo, telah mengeluarkan peringatan dan ancaman sanksi tegas terhadap penyedia jasa pembayaran yang diduga terlibat dalam transaksi judi online. Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, pada 9 Agustus 2024, Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada 21 PJP untuk memastikan bahwa layanan mereka tidak memfasilitasi transaksi perjudian daring.

“Pada hari Jumat, 9 Agustus 2024, Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian secara daring,” jelas Budi Arie Setiadi. Peringatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga integritas sistem pembayaran dan memastikan bahwa layanan elektronik tidak disalahgunakan.

Monitoring dan Evaluasi

Kementerian Kominfo melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap layanan PJP untuk memastikan bahwa tidak ada pemanfaatan layanan sistem pembayaran untuk aktivitas perjudian. “Sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Kementerian Kominfo telah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap layanan PJP,” kata Budi Arie Setiadi.

Temuan dari monitoring tersebut menunjukkan adanya indikasi keterkaitan antara beberapa layanan sistem pembayaran dengan aktivitas perjudian. Sebagai tindak lanjut, Kominfo meminta para penyelenggara untuk melakukan audit internal secara komprehensif untuk memastikan bahwa layanan mereka tidak digunakan untuk aktivitas ilegal. “Hasil pemeriksaan internal/audit yang dimaksud diserahkan kepada Kementerian Kominfo paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah surat peringatan tersebut diterima,” imbuhnya.

Klarifikasi dari PJP

Beberapa penyedia jasa pembayaran, seperti PT Kiriman Dana Pindai (Kyrim) dan PT Finnet Indonesia (Finnet), telah menyampaikan klarifikasi bahwa mereka tidak terlibat dalam aktivitas judi online. Menurut mereka, klaim keterlibatan dalam judi online tidak berdasar dan mereka siap untuk berkoordinasi dengan pihak berwenang dalam melakukan audit dan klarifikasi lebih lanjut.

“PT Finnet Indonesia menegaskan tidak terlibat dalam aktivitas judi online. Kami mendukung upaya pemerintah untuk memberantas judi online dan siap berkoordinasi dalam hal audit dan klarifikasi,” ungkap perwakilan Finnet Indonesia.

Langkah ke Depan

Kementerian Kominfo berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi layanan PJP guna memastikan bahwa aktivitas perjudian online dapat dicegah secara efektif. Pemerintah juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berperan aktif dalam menjaga integritas sistem pembayaran dan menghindari penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan sistem pembayaran di Indonesia dapat beroperasi dengan lebih transparan dan bebas dari aktivitas ilegal seperti perjudian daring, serta memberikan jaminan keamanan bagi pengguna layanan keuangan elektronik.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru