SINTANG –Kejaksaan Negeri Sintang telah melakukan langkah tegas terhadap dugaan kasus korupsi dana desa dengan menahan oknum Kepala Desa (Kades) Hulu Dedai yang berinisial R. Penahanan ini dilakukan setelah R ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa yang melibatkan dana desa tahun 2022.
Kasi Intel Kejari Sintang, Deni Susanto, mengonfirmasi penahanan tersebut. “Ya benar, R sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan beberapa waktu lalu,” ungkap Deni dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 9 Agustus 2024. Saat ini, R ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sintang.
Meski demikian, Deni Susanto belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai kasus ini. Beliau menjelaskan bahwa informasi lebih detail terkait kerugian negara atau tahun anggaran yang terlibat masih belum dapat dipublikasikan. “Untuk menjelaskan itu, kita harus buka data dulu. Saat ini kami sedang menjalani sidang Tipikor di Pontianak. Jadi tunggu di Sintang kita jelaskan secara rinci,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi ini mulai terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat pada tahun 2023. Warga Desa Hulu Dedai melaporkan adanya dugaan penyelewengan penggunaan anggaran dana desa tahun 2022 oleh oknum kades. Laporan tersebut mencuat setelah beberapa waktu sebelumnya, puluhan warga Desa Hulu Dedai mendatangi Kejaksaan Negeri Sintang pada September 2023 untuk menuntut agar kasus tersebut segera ditindaklanjuti. Mereka menduga adanya kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan oknum kades dalam pengelolaan dana desa.
Pengaduan masyarakat ini mendorong pihak kejaksaan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasil audit menunjukkan adanya indikasi kerugian negara, yang kemudian memicu penetapan status tersangka terhadap R. Penahanan ini merupakan langkah awal dalam proses hukum yang lebih lanjut, yang akan menuntut pertanggungjawaban dari oknum Kades yang terlibat.
Kejaksaan Negeri Sintang berkomitmen untuk memastikan bahwa proses hukum berlangsung secara transparan dan adil. Masyarakat diharapkan dapat memberikan dukungan serta mengikuti perkembangan kasus ini dengan seksama. Penanganan kasus korupsi dana desa ini menjadi salah satu prioritas dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat daerah dan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap penggunaan anggaran negara yang lebih baik.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Sintang akan terus mengumpulkan bukti dan melanjutkan proses hukum terhadap tersangka. Publik diharapkan bersabar menunggu informasi lebih lanjut yang akan disampaikan setelah proses sidang selesai dan data kasus dapat dipublikasikan.
(N/014)
Diduga Korupsi Dana Desa, Kejari Sintang Tahan Kades Hulu Dedai