BREAKING NEWS
Minggu, 22 Juni 2025

Media Publik Jadi Media Negara: Langkah Mundur?

Redaksi - Sabtu, 29 Maret 2025 08:05 WIB
530 view
Media Publik Jadi Media Negara: Langkah Mundur?
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Ketiga, dominasi media yang dikontrol oleh negara dapat mengurangi keberagaman perspektif dalam ruang publik serta menciptakan monopoli informasi yang hanya menguntungkan pemerintah. Ketika wacana publik didikte oleh narasi resmi, masyarakat kehilangan akses terhadap sudut pandang alternatif, yang dapat mempersempit ruang diskusi kritis. Hal ini berpotensi memicu fragmentasi sosial, di mana kelompok yang merasa tidak terwakili oleh media negara mencari informasi dari sumber yang kurang kredibel, meningkatkan risiko polarisasi dan disinformasi.

Keempat, perubahan ini akan memunculkan pertimbangan etis terkait tanggung jawab media, utilitas publik, dan kode etik yang mengatur jurnalisme. Etika media memainkan peran penting dalam memastikan penyebaran informasi yang adil dan bertanggung jawab, terutama dalam konteks media yang dikontrol oleh negara.

Selain itu, model ini dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap media. Transformasi ini dapat mengakibatkan hilangnya kepercayaan publik terhadap media, karena khalayak dapat menganggap media yang dikontrol oleh negara sebagai media yang bias dan tidak dapat dipercaya. Ketika masyarakat menyadari bahwa informasi telah difilter sesuai kepentingan pemerintah, mereka cenderung mencari sumber alternatif yang belum tentu kredibel, sehingga meningkatkan risiko penyebaran disinformasi.

Optimalisasi komunikasi digital

Ketika pagar api jurnalistik (firewall) di media-media swasta telah diruntuhkan dari dalam secara terang-terangan oleh desakan komersialisasi dalam industri media massa (Krisdinanto, 2024), benteng terakhir yang tertinggal hanyalah media publik. Namun, kalau benteng terakhir ini pun ikut diruntuhkan, siapa lagi yang bisa diandalkan?

Untuk itu, alih-alih mengubah media publik menjadi media negara, pemerintah sebaiknya fokus pada komunikasi digital dan platform OTT yang lebih efektif dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Pergeseran ke media digital diperlukan karena televisi dan radio semakin kehilangan audiens, sementara masyarakat kini lebih mengandalkan internet dan media sosial.

Pendekatan Government Public Relations (GPR) modern perlu diterapkan. Pemanfaatan teknologi digital memungkinkan pemerintah membangun hubungan lebih erat dengan masyarakat, memperkuat keterlibatan publik, serta meningkatkan transparansi komunikasi pemerintahan. Model Government 2.0 yang memanfaatkan media sosial memungkinkan interaksi publik lebih partisipatif dibandingkan pendekatan media negara yang bersifat top-down.

Di masa pemerintahannya, Presiden Joko Widodo pernah memanfaatkan platform YouTube dan Instagram untuk menjangkau masyarakat luas. Sayangnya, komunikasi ini lebih bersifat personal karena terpusat pada akun pribadi, sehingga tidak dapat diteruskan oleh pemimpin berikutnya. Model ini perlu diadopsi lebih luas oleh instansi pemerintah agar komunikasi publik tetap transparan dan efektif secara berkelanjutan.

Media sosial juga dapat digunakan untuk meningkatkan keterlibatan publik dalam pengambilan kebijakan. Konsep bi-directional engagement memungkinkan pemerintah mendengar aspirasi masyarakat, merespons secara langsung, serta mengelola opini publik lebih efektif dibandingkan kontrol informasi yang kaku melalui media negara. Analitik media sosial juga membantu pengukuran efektivitas komunikasi pemerintah dan penyesuaian strategi berdasarkan respons masyarakat.

Prinsip konvergensi media menjadi elemen penting dalam kebijakan komunikasi pemerintah. Dengan konsep multimedia, multichannel, multiplatform (3M), pemerintah dapat menjangkau masyarakat luas melalui berbagai media, baik digital maupun tradisional. Pendekatan ini memungkinkan penyampaian informasi lebih cepat, murah, dan interaktif.

Salah satu alternatif yang bisa dikembangkan adalah optimalisasi GPR TV yang dikelola Kementerian Komdigi sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik. GPR TV dirancang menjadi sarana komunikasi pemerintah dan sebagai sarana penyebaran informasi, terutama di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

Sayangnya, GPR TV yang dikelola oleh Kominfo sejak 10 Desember 2018, telah mengakhiri aktivitas siaran pada 31 Desember 2024. Lagi-lagi ini membuktikan bahwa lembaga-lembaga pemerintah masih gagap dalam mengelola media untuk kepentingan GPR.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru