BREAKING NEWS
Sabtu, 14 Juni 2025

Memberantas Mafia Peradilan, Mampukah?

Redaksi - Jumat, 25 April 2025 07:47 WIB
154 view
Memberantas Mafia Peradilan, Mampukah?
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Biaya peradilan yang tinggi meliputi biaya ekonomi seperti menyewa pengacara; pengumpulan data, bukti-bukti, saksi, dan ahli; menyiapkan dokumen hukum; transportasi dan akomodasi; serta biaya tersembunyi, misalnya 'lobi'. Biaya sosial, semisal beban psikologis dan mental, tidak jarang dialami para pencari keadilan, khususnya kelompok rentan, karena berhadapan dengan berbelitnya penanganan perkara dan ketidakpastian hukum.

Putusan pengadilan gagal memberikan keadilan yang nyata bagi masyarakat karena hakim dalam memutuskan perkara sangat normatif dan legalistik sehingga jauh dari rasa keadilan. Mafia peradilan telah menyebabkan putusan hakim tidak memiliki legitimasi dan kekuatan sosial untuk dihormati dan ditegakkan sehingga meruntuhkan wibawa dan kredibilitas peradilan.

Baca Juga:

Mahkamah Agung telah memperbaiki pelayanan masyarakat dalam mengakses keadilan. Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP) dan database putusan online meningkatkan kredibilitas penanganan dan pengelolaan perkara di Mahkamah Agung yang membawahi ratusan satuan kerja di pusat dan daerah. Namun, sistem hanya bekerja di balik otak dan tangan manusia sehingga meningkatkan akuntabilitas dan integritas aparatur sangat penting.

Baca Juga:

LANGKAH KE DEPAN

Pendidikan dan pelatihan bagi para hakim jangan hanya formalitas untuk memenuhi jenjang karir dan jabatan, tetapi juga harus mampu membangun hakim-hakim yang berintegritas dan bermartabat. Empati hakim harus dibangun sehingga mampu dan mau merasakan aspirasi dan penderitaan rakyat.

Langkah mitigasi dan pencegahan mafia peradilan dapat diatasi dengan mengedepankan pendekatan mediasi atau alternatif penyelesaian sengketa dan penerapan restorative justice. Pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat dan lembaga negara seperti Kejaksaan Agung, Komisi Yudisial, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Komnas HAM, harus diperkuat serta meningkatkan akuntabilitas dan pengawasan hakim.

Perkara dan putusan pengadilan yang bermuatan mafia peradilan harus diperiksa kembali dan/atau diperiksa publik untuk mendapatkan kebenaran dan keadilan yang objektif, termasuk hakim yang terlibat harus dihukum dengan sangat berat, dipecat, dan dimiskinkan.

Mahkamah Agung dan pemerintah harus menyediakan saluran dan mekanisme pengaduan bagi pihak-pihak yang terkait dengan kasus atau putusan yang diduga terkena dampak/terkait dengan kasus mafia peradilan.

Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial bersama lembaga negara terkait, dengan pengawasan dan partisipasi masyarakat dan organisasi masyarakat sipil, harus menyiapkan langkah-langkah perbaikan dan pemulihan menyeluruh atas pelanggaran hak memperoleh keadilan yang dirampas oleh praktik mafia peradilan yang terjadi sangat sistematis di semua lini.

Presiden Prabowo Subianto tidak perlu menangkap koruptor sampai ke Antartika karena para koruptor ada di depan mata. Presiden Prabowo harus mengambil langkah yang sangat serius, efektif, dan terukur untuk mengungkap mafia peradilan guna memulihkan, melindungi, dan memenuhi hak memperoleh keadilan. Kegagalan dalam mengungkap kasus mafia peradilan ualah pelanggaran atas konstitusi dan mengkhianati mandat rakyat. Mampukah Presiden Prabowo melakukannya?*(mediaindonesia.com)

*)Analis Kebijakan Ahli Madya Komnas HAM

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Gaji Hakim Naik 280 Persen, DPR: Ini Bukan Hadiah, tapi Investasi Negara untuk Keadilan
Gaji Hakim Naik 280 Persen, KPK Ingatkan Tetap Perlu Pengawasan Ketat
Ketua MA Sunarto Tegas: Bebas Diskotek, Tapi Jabatan Tak Akan Panjang!
Kenaikan Gaji Hakim Diresmikan Prabowo, DPR: Saatnya Peradilan Jadi Benteng Keadilan yang Kuat
Gaji Hakim Naik 280%, SAKSI: Bukan Solusi Atasi Korupsi di Peradilan!
Saksi Akui Raup Untung Rp 101 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Gula Tom Lembong
komentar
beritaTerbaru