BREAKING NEWS
Jumat, 20 Juni 2025

KAJIAN YURIDIS PT NDP SELAKU ANAK PERUSAHAAN PTPN II (II-Habis)

Redaksi - Rabu, 30 April 2025 12:01 WIB
1.180 view
KAJIAN YURIDIS PT NDP SELAKU ANAK PERUSAHAAN PTPN II (II-Habis)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Untuk menentukan apakah seseorang telah melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, telah diatur dalam ketentuan pasal 17 s/d pasal 20 UU Nomor 30 tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan yang menyebutkan bentuk pemyalahgunaan wewenang sebagai berikut: pelanggaran SOP, pelanggaran peraturan perundang-undangan termasuk dalam makna penyalahgunaan wewenang dalam bentuk melampaui wewenang.

UU Nomor 3 tahun 2014 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25 tahun 2016, memberikan makna penyalahgunaan wewenang tidak hanya menjadi persoalan pidana. Tetapi juga persoalan administrasi pemerintahan, prosedur yang diterapkan untuk membuktikan ada atau tidaknya penyalahgunaan adalah menggunakan prosedur pasal 20 UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dilakukan identifikasi oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Oleh karena kesalahan wewenang, prosedur atau substansi pelaksanaan atau penyalahgunaan wewenang, karena ada unsur suap di dalamnya.

KESIMPULAN

1. Berdasarkan kajian yuridis sebagaimana telah diuraikan di atas, terlihat secara jelas apa yang telah dilakukan PT NDP selaku anak perusahaan PTPN II dan perbuatan oknum PTPN II, yang memberikan kuasa ataupun izin dalam bentuk apapun juga adalah merupakan perbuatan yang telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau telah menyalahgunakan wewenang.

2. Bahwa penulis berusaha untuk tidak berpikir negative. Akan tetapi faktanya apa yang telah dilakukan oleh PT NDP dan PTPN II. Yakni melakukan pembersihan dan penggusuran terhadap warga masyarakat dengan dalih HGU 152.

Setelah dilakukan pembersihan dan penggusuran di atas lahan tersebut, secara nyata telah pula berdiri bangunan rumah mewah yang diketahui secara umum bangunan tersebut didirikan oleh perusahaan konglomerat PT Ciputra.

3. Bahwa sebelumnya lahan yang merupakan lahan perkebunan yang diberikan kepada PTPN II dahulunya PTPN IX sebagai pemegang hak pada saat sekarang ini, telah beralih fungsi menjadi perumahan mewah dan berstatus menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), dengan mengorbankan masyarakat khususnya di Desa Sampali. Ini patut dipertanyakan dan diusut apakah peralihan tersebut sudah memenuhi ketentuan dan prosedur secara baik dan benar.

SARAN

Diharapkan kepada aparat penegak hukum dan pihak terkait lainnya, untuk secara jeli mengawasi dan melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terhadap peralihan hak atas tanah negara yang diklaim PTPN II sebagai pemegang hak. Yang pada kenyataannya dengan dalih dan alasan merupakan lahan perkebunan, akan tetapi secara illegal tanah negara dijual kepada pihak pengembang. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga keutuhan bangsa dan tanah air Indonesia.*

Penulis AdalahAdvokat, Legal Konsultan

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru