
PTWP KPT Cup ke-6 Resmi Dibuka di Banda Aceh, Puluhan Pengadilan Ikut Serta
BANDA ACEH Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, H. Nursyam, didampingi Ketua Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) H. adsenseMakaroda
OlahragaOleh Denny Iskandar SH MH
UNTUK itu, akan ditelaah dan dikaji secara yuridis dengan uraian sebagai berikut:
1. Bertindak sebagai anak perusahaan PTPN II, untuk melanjutkan kegiatan usaha PTPN II dalam bidang usaha perkebunan:
* Jika PT NDP bertindak selaku anak perusahaan PTPN II, melanjutkan kegiatan usaha perkebunan berdasarkan HGU Nomor 152, merupakan kesalahan besar. Ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pimpinan/Direksi PTPN II.
Oleh karena PTPN II sebagai pihak pemegang hak, diwajibkan untuk menjalankan kegiatan usaha perkebunan. Apabila pemegang hak usaha perkebunan bermaksud mengalihkan kepada pihak ketiga, maka harus ada izin dari pejabat yang memberikan keputusan pemberian haknya disertai dengan syarat dan ketentuan pengalihan (lihat ketentuan pasal 43 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, huruf c dan huruf d Permen ATR BPN Nomor: 7 tahun 2017).
* Bahwa PTPN II merger/digabung ke dalam PTPN I, sekarang dikenal dengan nama PT Perkebunan Nusantara I Regional I pada akhir tahun 2023.
Dengan mergernya PTPN II ke dalam PT Perkebunan Nusantara I Regional I, maka secara yuridis tidak dibenarkan PT NDP selaku anak perusahaan PTPN II, mengambil alih dan melanjutkan kegiatan usaha perkebunan dari PTPN II selaku pemegang hak.
Apalagi lahan yang dipergunakan sebagai tempat usaha perkebunan merupakan tanah negara menyangkut hajat hidup orang banyak.
* Bahwa dengan merger/bergabungnya PTPN II ke dalam PT Perkebunan Nusantara I Regional I, secara yuridis PTPN II harus mengembalikan izin pemegang hak usaha kepada negara. Akan tetapi faktanya, PTPN II tidak mengembalikan izin pemegang hak. Bahkan melakukan tindakan di luar dari izin pemegang hak usaha.
2. Bertindak berdasarkan surat kuasa dari pimpinan PTPN II
* Jika PT NDP melakukan pembersihan dan penggusuran didasarkan Surat Kuasa dari PTPN II, oleh karena penulis tidak mendapatkan bukti yang valid mengenai isi dan rumusan surat kuasa, maka kajian yuridis menyangkut tentang surat kuasa adalah sebagai berikut:
1. Siapa yang bertindak memberikan kuasa (legal standing)
2. Tujuan pemberian kuasa
3. Untuk apa kuasa diberikan
4. Obyek yang menjadi pemberian kuasa
5. Apakah pemberian kuasa sudah diberitahukan dan didaftar kepada pejabat yang berwenang
* Untuk itu, ditelaah dan dikaji mengenai surat kuasa sebagaimana tersebut di atas sebagai berikut: bahwa pemberian kuasa yang dilakukan direksi adalah mencakup tujuan pemberian kuasa, untuk apa kuasa diberikan obyek yang menjadi pemberian kuasa.
Untuk itu, direksi dalam melaksanakan tugasnya harus mematuhi anggaran dasar BUMN dan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban serta kewajaran sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 5 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2003, tentang BUMN.
* Bahwa di dalam klausul surat kuasa, tercantum tujuan pemberian kuasa. Untuk apa kuasa diberikan dan obyek yang menjadi pemberian kuasa. Oleh karenanya, Direksi PTPN II telah mengetahui dan patut diketahui olehnya bahwa, obyek pemberian kuasa merupakan tanah negara yang diberikan izin untuk usaha di bidang perkebunan.
Tentunya ada regulasi atau peraturan perundang-undangan yang mewajibkan dan atau melarang pemegang hak usaha di dalam melaksanakan kegiatan usaha perkebunan.
Salah satunya adalah tidak dibenarkan mengalihkan kepada pihak lain, tidak dibenarkan mengusahakan tanah untuk kegiatan lain selain perkebunan, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 12 ayat (1) dan ketentuan pasal 43 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, huruf c dan huruf d Permen ATR BPN Nomor 7 tahun 2017.
* Bahwa jika benar PT NDP melaksanakan pembersihan dan penggusuran terhadap warga masyarakat yang menduduki lahan eks HGU PTPN II berdasarkan surat kuasa yang diberikan pimpinan ataupun Direksi PTPN II, maka tentunya pemberian kuasa tersebut telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai direksi tanpa memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk menentukan apakah seseorang telah melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, telah diatur dalam ketentuan pasal 17 s/d pasal 20 UU Nomor 30 tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan yang menyebutkan bentuk pemyalahgunaan wewenang sebagai berikut: pelanggaran SOP, pelanggaran peraturan perundang-undangan termasuk dalam makna penyalahgunaan wewenang dalam bentuk melampaui wewenang.
UU Nomor 3 tahun 2014 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25 tahun 2016, memberikan makna penyalahgunaan wewenang tidak hanya menjadi persoalan pidana. Tetapi juga persoalan administrasi pemerintahan, prosedur yang diterapkan untuk membuktikan ada atau tidaknya penyalahgunaan adalah menggunakan prosedur pasal 20 UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dilakukan identifikasi oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Oleh karena kesalahan wewenang, prosedur atau substansi pelaksanaan atau penyalahgunaan wewenang, karena ada unsur suap di dalamnya.
KESIMPULAN
1. Berdasarkan kajian yuridis sebagaimana telah diuraikan di atas, terlihat secara jelas apa yang telah dilakukan PT NDP selaku anak perusahaan PTPN II dan perbuatan oknum PTPN II, yang memberikan kuasa ataupun izin dalam bentuk apapun juga adalah merupakan perbuatan yang telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau telah menyalahgunakan wewenang.
2. Bahwa penulis berusaha untuk tidak berpikir negative. Akan tetapi faktanya apa yang telah dilakukan oleh PT NDP dan PTPN II. Yakni melakukan pembersihan dan penggusuran terhadap warga masyarakat dengan dalih HGU 152.
Setelah dilakukan pembersihan dan penggusuran di atas lahan tersebut, secara nyata telah pula berdiri bangunan rumah mewah yang diketahui secara umum bangunan tersebut didirikan oleh perusahaan konglomerat PT Ciputra.
3. Bahwa sebelumnya lahan yang merupakan lahan perkebunan yang diberikan kepada PTPN II dahulunya PTPN IX sebagai pemegang hak pada saat sekarang ini, telah beralih fungsi menjadi perumahan mewah dan berstatus menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), dengan mengorbankan masyarakat khususnya di Desa Sampali. Ini patut dipertanyakan dan diusut apakah peralihan tersebut sudah memenuhi ketentuan dan prosedur secara baik dan benar.
SARAN
Diharapkan kepada aparat penegak hukum dan pihak terkait lainnya, untuk secara jeli mengawasi dan melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terhadap peralihan hak atas tanah negara yang diklaim PTPN II sebagai pemegang hak. Yang pada kenyataannya dengan dalih dan alasan merupakan lahan perkebunan, akan tetapi secara illegal tanah negara dijual kepada pihak pengembang. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga keutuhan bangsa dan tanah air Indonesia.*
Penulis AdalahAdvokat, Legal Konsultan
BANDA ACEH Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, H. Nursyam, didampingi Ketua Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) H. adsenseMakaroda
OlahragaJAKARTA Kinerja industri pengolahan atau manufaktur Indonesia pada kuartal III 2025 mencatat ekspansi, seiring meningkatnya Prompt Manufa
Sains & TeknologiJAKARTA Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Donny Ermawan Taufanto menerima kunjungan kenegaraan Chief of Australian Defence Force (ADF)
PolitikJAKARTA Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan bahwa proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Ro
PemerintahanJAKARTA Seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia pada Jumat (17/10/2025) secara serentak menyajikan menu nasi goreng
PeristiwaJAKARTA Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat tingkat utilisasi atau kapasitas produksi terpakai sektor industri manufaktur In
EkonomiSURABAYA Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Jawa Timur menggelar kegiatan sosial berupa donor darah dan pemeriksaan kesehatan gra
PolitikJAKARTA Aktris Asmirandah mengalami insiden di rumahnya yang berakhir dengan luka serius di bagian kaki. adsenseIa terpaksa dilarikan k
EntertainmentJAKARTA Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menata kembali perizinan sektor pertambangan di Indonesia. adsenseLang
Hukum dan KriminalJAKARTA Penasihat Inpoint Center, Dr. Tasrif M. Saleh, SH., MH., menilai satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berjalan rela
Politik