BREAKING NEWS
Sabtu, 09 Agustus 2025

Purnawirawan, Gibran, dan Surya Paloh Menakar Ujian Demokrasi dalam Cermin Pancasila dan Konstitusi

Redaksi - Rabu, 07 Mei 2025 08:18 WIB
Purnawirawan, Gibran, dan Surya Paloh Menakar Ujian Demokrasi dalam Cermin Pancasila dan Konstitusi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Menghentikan TKA Tiongkok dan memulangkan mereka

Baca Juga:

Ini termasuk pernyataan xenofobia jika tidak didasarkan pada data yang valid dan objektif. Di era globalisasi, penggunaan TKA tidak bisa sepenuhnya dihindari, meskipun pengawasan memang perlu. Peran pemerintah cq Kemenaker, Kemeninvestasi/BKPM, BIN, Polri dan aparat Pemda setempat layak ditingkatkan peran dan fungsi tugas pokoknya. Termasuk, pengawasan pelaksanaan regulasi di bidang ketenagakerjaan, intelijen serta keamanan dan pertahanan.

Isu ini bila dibiarkan rawan menyulut sentimen rasial dan anti-Tionghoa, yang sudah lama menjadi celah dalam menggoyang stabilitas politik, ekonomi dan sosial Indonesia. Jika ini terjadi, sangat merusak citra Indonesia di mata negara lain dan para investor, disebabkan tidak adanya stabilitas politik dalam negeri dan kepastian hukum investasi.

Baca Juga:

Risiko yang akan kita hadapi adalah potensi konflik sosial berbasis SARA, dan rusaknya hubungan bilateral dengan RRC. Hal ini bertentangan dengan prinsip sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, yang oleh Bung Karno disebut sebagai nasionalisme yang hidup dalam taman sarinya internasionalisme.

Penertiban tambang sesuai UUD Pasal 33

Tuntutan ini sangat relevan dan sah, sesuai dengan prinsip sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dan kedaulatan pengelolaan SDA, bumi, air, udara, dan semua benda-benda yang terkandung di dalamnya dikuasai negara, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Namun implementasinya bukan hanya soal hukum, melainkan perlu koordinasi lintas sektor dan perbaikan tata kelola. Jika tidak disampaikan dalam kerangka solusi kebijakan, bisa jatuh pada narasi populis dan politis berorientasi praktis demi kepentingan individu atau kelompok semata.

Masing-masing pihak harus berfokus pada tugas pokok dan fungsinya dan melepaskan diri dari konflik kepentingan. Pejabat negara fokus pada tupoksinya sebagai regulator dan pembina masyarakat, pengusaha bekerja secara profesional dan masyarakat ikut bekerja dan menjaga sumber kehidupannya, aparat penegak hukum melaksanakan penegakan hukum dengan jujur dan berintegritas. Lantas ada keseimbangan antara kepentingan rakyat, pemerintah, lingkungan dan nilai ekonomi yang adil, saya yakin semua proyek tambang akan berjalan sesuai Pasal 33 UUD 1945.

Reshuffle menteri

Kritik terhadap pejabat yang korup adalah bagian dari demokrasi. Namun, jika diikuti dengan narasi politik balas dendam terhadap Presiden sebelumnya (Jokowi), ini akan terkesan sangat politis. Tuduhan harus berdasar hukum, bukan sekadar dugaan, apalagi jika diucapkan oleh mantan militer. Delegitimasi terhadap pemerintahan baru jika narasi ini dibaca sebagai manuver elite lama untuk mengatur ulang peta kekuasaan. Hal ini menjadi domain dan hak prerogatif presiden.

Usulan reshuffle boleh disampaikan, tetapi bukan melalui tekanan politik kolektif yang dapat menimbulkan instabilitas. Namun di sisi lain jika ada menteri-menteri yang lebih loyal kepada mantan presiden, atau ketua umum partai atau siapaun selain presiden sangatlah wajar jika dilakukan evaluasi dan diganti dengan yang loyal.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Menkum: Amnesti dan Abolisi Diberikan Demi Kepentingan Bangsa, Bukan Urusan Personal
Ketua DPP PDIP: Terlalu Berlebihan Jika Bendera One Piece Dianggap Tindakan Makar
Andreas Pareira: PDIP Dukung Pemerintah Tanpa Harus Gabung Kabinet
Megawati Sedih Lihat KPK, Budi Prasetyo: Masyarakat Sudah Cedas
PDIP Tegaskan Tak Jadi Oposisi atau Koalisi, Megawati: Kami Penyeimbang Kekuasaan
Dulu Dipenjara karena Kritik Jokowi, Kini Yulian Paonganan Bebas Berkat Amnesti Prabowo
komentar
beritaTerbaru