BREAKING NEWS
Sabtu, 09 Agustus 2025

Purnawirawan, Gibran, dan Surya Paloh Menakar Ujian Demokrasi dalam Cermin Pancasila dan Konstitusi

Redaksi - Rabu, 07 Mei 2025 08:18 WIB
Purnawirawan, Gibran, dan Surya Paloh Menakar Ujian Demokrasi dalam Cermin Pancasila dan Konstitusi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Hal itu, selain menimbulkan ambivalensi kepemimpinan dan ketidakefektifan jalannya pemerintahan, juga menurunkan kredibilitas dan kewibawaan presiden. Jika ini terjadi maka prinsip sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dst terlukai.

Menempatkan Polri di bawah Kemendagri

Baca Juga:

Ini isu besar karena menyentuh struktur keamanan dan ketertiban nasional. Sudah ada diskursus panjang soal netralitas Polri khususnya dalam proses Pemilu baik Pilpres, Pilkada, maupun Pileg. Namun, menempatkan Polri di bawah Kemendagri akan membangkitkan kekhawatiran tentang kebangkitan rezim represif gaya Orba. Bisa ditafsirkan sebagai langkah mundur bagi reformasi sektor keamanan dan ketertiban masyarakat.

Usulan Forum Purnawirawan TNI agar Polri ditempatkan di bawah Kemendagri memunculkan diskursus krusial seputar relasi sipil-militer, reformasi kelembagaan, dan netralitas institusi penegak hukum. Secara yuridis formal Polri adalah unsur sipil, dan dalam sistem hukum nasional berada di bawah naungan pengadilan umum.

Baca Juga:

Usulan ini perlu dikaji secara holistik, agar tidak justru menimbulkan kemunduran demokrasi. Mengubah posisi ini memerlukan revisi UU dan kajian tata negara yang matang. Dalam masyarakat yang masih menghadapi tantangan dalam demokratisasi dan netralitas birokrasi, penempatan Polri di bawah Kemendagri bisa memunculkan kekhawatiran akan politisasi.

Kepala daerah yang dekat dengan Kemendagri berpotensi memanfaatkan kedekatan ini untuk mempengaruhi aparat kepolisian di daerah, melemahkan kepercayaan publik dan integritas hukum. Namun, di sisi lain, pengawasan publik dan DPR terhadap Polri memang masih lemah dan perlu diperkuat.

Usulan impeachment Wapres Gibran

Ini secara yuridis formal sangat inkonstitusional. Presiden dan wapres adalah hasil Pemilu langsung, oleh rakyat bukan diangkat oleh MPR. wapres bukan anggota kabinet yang bisa diresuffle setiap saat, karena itu memang hak prerogatif presiden.

Keputusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 memang kontroversial, namun sudah final and binding, mekanisme bandingnyapun bukan melalui tekanan politik, melainkan melalui saluran legal atau legislasi revisi UU Pemilu. Bila isu ini dibiarkan berkembang berpotensi mengacaukan sistem presidensial dan menimbulkan krisis legitimasi pemerintahan hasil Pemilu 2024, dan ini akan sangat problematik karena Gibran adalah hasil pemilu yang sah dan tidak ada dasar impeachment (Pasal 7A & 7B UUD 1945). Tidak ada pelanggaran hukum berat, korupsi, atau penghianatan terhadap negara dan perbuatan tercela yang terbukti.

Dari sudut hukum positif, sejauh ini tidak ada pelanggaran konstitusional atau pidana yang secara langsung melibatkan Gibran. Putusan MK yang memungkinkan Gibran maju di Pilpres memang kontroversial karena dipimpin oleh pamannya (Anwar Usman), tapi itu adalah domain etik dan integritas lembaga, bukan pelanggaran langsung oleh Gibran.

Kasus akun fiktif Fufufafa dan tuduhan manipulasi opini publik belum terbukti berdampak hukum apalagi dikaitkan langsung ke Gibran. Tuduhan ketidakmampuan atau dugaan adanya 'masalah psikologis' tak berdasar karena tak ada evaluasi resmi medis ataupun psikologis atau hasil kerja yang bisa jadi dasar pemakzulan.

Pasal 7A UUD 1945 menyatakan, "Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden."

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Menkum: Amnesti dan Abolisi Diberikan Demi Kepentingan Bangsa, Bukan Urusan Personal
Ketua DPP PDIP: Terlalu Berlebihan Jika Bendera One Piece Dianggap Tindakan Makar
Andreas Pareira: PDIP Dukung Pemerintah Tanpa Harus Gabung Kabinet
Megawati Sedih Lihat KPK, Budi Prasetyo: Masyarakat Sudah Cedas
PDIP Tegaskan Tak Jadi Oposisi atau Koalisi, Megawati: Kami Penyeimbang Kekuasaan
Dulu Dipenjara karena Kritik Jokowi, Kini Yulian Paonganan Bebas Berkat Amnesti Prabowo
komentar
beritaTerbaru