BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

Perlindungan Ruang Digital

Redaksi - Sabtu, 24 Mei 2025 07:54 WIB
171 view
Perlindungan Ruang Digital
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Sudah bukan rahasia lagi, akibat ketidaktahuan sebagian besar warganet, mereka cenderung rawan menjadi korban tindak cybercrime. Di Indonesia, sudah berkali-kali data pribadi masyarakat yang dibobol para hacker dan kemudian dijual di berbagai situs gelap untuk kepentingan komersial dan politis. Masyarakat yang tidak tahu apa-apa ternyata menjadi korban pengumpulan data pribadi untuk kepentingan komersial dan tujuan kejahatan.

Kedua, risiko menjadi korban perundungan dan korban akibat meluasnya konten-konten palsu dan konten-konten yang substansinya berbahaya. Di media sosial, terutama, sudah bukan rahasia lagi jika dalam hitungan detik selalu bermunculan berbagai hoaks, informasi palsu dan disinformasi, ujaran kebencian dan pelecehan online, konten yang tak pantas, dan berbagai informasi lain yang tidak pantas.

Masyarakat yang sebagian besar ialah konsumen konten-konten di media sosial sering tanpa sadar ikut meresirkulasi konten-konten yang bermasalah itu ke grup-grup percakapan online tanpa menyadari bahwa tindakan mereka salah. Ada kecenderungan asalkan sebuah informasi merupakan informasi yang sedang viral dan bombastis, justru para warganet akan terdorong untuk meresirkulasi tanpa memeriksa terlebih dahulu akurasi dan kebenaran informasinya.

Di kalangan warganet, praktik cyber bullying diakui atau tidak juga menjadi bagian dari kehidupan masyarakat digital yang tidak terhindarkan. Masyarakat yang sudah telanjur menderita mental disorder karena nomophobia dan adiksi dalam pengunaan ponsel serta internet sering justru terperangkap pada ancaman bahaya di balik meluasnya penggunaan gadget. Tidak sedikit warganet yang menjadi korban cyber bullying dan terpaksa harus mengalami gangguan psikologis karena dirundung di dunia maya.

PERLINDUNGAN

Untuk mencegah agar masyarakat tidak menjadi korban karena masuk ruang digital yang tidak aman, pemerintah sebetulnya telah melakukan berbagai upaya. Khusus untuk anak-anak, salah satu yang terbaru ialah melalui pengeluaran Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025. Peraturan itu mengatur tata kelola perlindungan anak di ruang digital.

Dengan mengatur tata kelola perlindungan anak di ruang digital ini, pemerintah tidak berniat membatasi akses digital bagi anak-anak. Dalam berbagai penjelasan yang disampaikan pejabat Kemenkomdigi, pemerintah dikatakan tidak bermaksud membatasi akses anak-anak terhadap internet dan teknologi digital, tetapi menunda akses tersebut hingga usia yang tepat. Penundaan itu bertujuan memastikan anak-anak memiliki kesiapan dalam menggunakan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab.

Khusus untuk anak-anak, posisi mereka harus diakui memang masih rentan dan rawan terkontaminasi informasi yang berbahaya ketika diizinkan masuk ke dunia maya, tanpa pendampingan dan perlindungan yang memadai. Untuk itu, berbagai platform media sosial, selain harus menyediakan jalur komunikasi yang cepat untuk merespons laporan konten-konten yang bermasalah, harus ikut bertanggung jawab menyaring konten-konten yang berbau kekerasan, pornografi, dan konten-konten lain yang berbahaya bagi kelangsungan pertumbuhan psikologis anak-anak.

Belum setahun menjabat, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mencatat telah men-take down hampir 1,4 juta situs yang dinilai bermasalah. Masalahnya ialah, ketika ada situas bermasalah yang di-take down, dalam hitungan detik muncul kembali situs-situs yang sama dengan nama yang berbeda. Menjaga stamina dan terus bersikap proaktif ialah sebuah keharusan agar ulah para penjahat siber dapat direduksi dan anak-anak kita dapat diselamatkan dari berbagai ancaman yang ditebar di dunia maya.* (mediaindonesia.com)

*)Guru Besar Sains Informasi FISIP Universitas Airlangga

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru