Demikian seriusnya permasalahan di Aceh Singkil, setelah 4 Pulau, Laut dan Darat Aceh Singkil juga ingin dirampok dan dikuasai oleh Sumatera Utara (Sumut).
Sampai demikian berambisi dan rakusnya sebagai penguasa politik, sehingga segala sesuatu yang ada di Aceh menjadi kekuasaan wilayah Sumut, yaitu kasus terbaru terbongkarnya penguasaan tanah, lahan di Desa Lae Balno Kecamatan Danau Paris beralih kepada Tapanuli Tengah Sumut.
Dimana secara kuantitatif hamper setengah desa tersebut berpindah secara administratif dan tercatat dari lahan pertanian, perkebunan, kawasan hutan, pintu gerbang perbatasan, juga kantor desa.
Hal ini menunjukkan bahwa, kesewenang-wenangan semakin menjadi-jadi usaha untuk menguasai tanah, pulau serta laut sekitar Aceh Singkil keempat pulau itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Dengan sengaja bahwa, keempat pula di Aceh Singkil, yaitu hasil rampasan ini berdasarkan keputusan sepihak Menteri Dalam Negeri melalui Surat Keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, ditetapkan 25 April 2025, mengubah status administrasi empat pulau di Aceh Singkil menjadi wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Demikian juga, dapat dipastikan secara sadar tanah di Desa Lao Balno Kecamatan Danau Paris juga dikuasai masuk ke daerah Tapanuli Tengah, Sumut. Dengan cara yang canggih dilakukan melalui pergeseran koordinat wilayah Aceh di Desa Lae Balno hilang pada peta.