TAPSEL -Pengurus Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Tapanuli Selatan, Irwan Alimuddin Batubara, S.Sos, menyampaikan keprihatinannya atas persoalan internal salah satu koperasi perkebunan di Kecamatan Muara Batang Toru yang kini tengah memasuki ranah hukum.
Menurut Irwan, hal tersebut sangat disayangkan karena koperasi memiliki mekanisme hukum tersendiri dalam menyelesaikan persoalan organisasi, yaitu melalui Rapat Anggota.
"Aneh bin ajaib jika persoalan koperasi dibawa ke ranah hukum menggunakan pasal penggelapan dalam jabatan. Dalam koperasi, pertanggungjawaban disahkan melalui Rapat Anggota. Jika rapat tersebut sudah dilakukan dan laporan pertanggungjawaban pengurus serta pengawas disetujui oleh anggota, maka secara hukum koperasi, seluruh anggota sebagai pemilik modal telah menyatakan sepakat dan tunduk pada hasil rapat tersebut," ungkap Irwan melalui pesan WhatsApp, Jumat (20/6).
Ia menegaskan bahwa koperasi memiliki dasar hukum yang berbeda dengan badan usaha lain. Landasan utamanya adalah asas kekeluargaan dan gotong royong, bukan semata pendekatan hukum pidana seperti dalam perusahaan konvensional.
"Koperasi itu badan usaha berbasis kekeluargaan. Jika hal-hal internal langsung dibawa ke ranah hukum, maka ini bisa menjadi preseden buruk ke depan, terutama bagi koperasi-koperasi desa (Kopdes) seperti Merah Putih, yang saat ini sedang digalakkan pemerintah," tambahnya.
Irwan berharap, para pihak yang berkepentingan lebih mengedepankan mekanisme internal koperasi sebelum menempuh jalur hukum, demi menjaga marwah koperasi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem ekonomi kerakyatan ini.*