8 Eks Anggota TPNPB-OPM di Papua Pegunungan Nyatakan Setia ke Indonesia, Serahkan Senjata
PAPUA PEGUNUNGAN Delapan anggota TPNPBOPM Kodap XV/Ngalum Kupel dilaporkan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
NASIONAL
Oleh:Ade Alawi
FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air. Republik yang masih mengeja sebagai negara hukum (rechtsstaat).
Presiden Prabowo Subianto belakangan kerap mengumandangkan fenomena keserakahan atau serakahnomics yang dilakukan sejumlah pengusaha untuk mendulang keuntungan secara haram, seperti mengoplos beras.
Akibatnya, katanya, rakyat mengalami kerugian setiap tahunnya sekitar Rp100 triliun. "Rp100 triliun tiap tahun berarti lima tahun Rp1.000 triliun. Ini kejahatan ekonomi yang luar biasa," ujar Prabowo dalam pidatonya saat penutupan Kongres PSI di Solo, Jawa Tengah, Minggu (20/7).
Fenomena keserakahan ekonomi sudah mencuat sejak Orde Baru. Aktornya ada yang berganti sesuai dengan patronase politik, ada pula yang tetap kukuh membangun kerajaan ekonomi. Tak tergoyahkan meski rezim berganti, bahkan makin menggurita karena sejumlah privilese diberikan kepada mereka.
Ungkapan klasik no free lunch alias tak ada makan siang gratis tentu berlaku bagi para pengusaha tersebut. Mereka diberikan segala keistimewaan dalam melebarkan sayap asalkan mereka mendukung kebutuhan finansial atau program-program mercusuar penguasa.
Ada dua model penguasaan ekonomi di Tanah Air. Pertama, penguasaan ekonomi secara sah melalui regulasi. Peraturan dibuat untuk menguntungkan kelompok pengusaha dengan menegasikan aspek sosial dan lingkungan. Kedua, pengusaha hitam yang menguasai sumber daya ekonomi secara ilegal (black economy).
Namun, dari dua pola penguasaan itu, ada benang merah yang sama: mereka bukan pemain tunggal, bukan one man show. Aktor-aktor yang menguasai sumber daya ekonomi tidak bisa bekerja sendirian, tapi mereka berkelindan dengan para pemain kunci dalam bidang politik, baik eksekutif maupun legislatif.
Mereka pun bisa menerobos pagar yudikatif, cabang kekuasaan yang bertugas menegakkan hukum dan keadilan. Aparat penegakan hukum dan keamanan yang berada di garis depan pun, di lapangan, mampu mereka lumpuhkan baik secara halus dengan penyuapan maupun mencopot komandan melalui 'tangan kekuasaan'.
Alhasil, paripurnalah para aktor itu mencengkeram kuku mereka untuk menjarah sumber daya ekonomi. Padahal, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang sejatinya dikuasai negara sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945.
Penguasaan ekonomi yang hanya memperkaya pundi-pundi keuangan kelompok tertentu seharusnya tidak terjadi ketika rezim yang berkuasa menegakkan ayat (4) dalam Pasal 33 UUD 1945 bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Sejarah mencatat Indonesia terpuruk dengan krisis yang bersifat multidimensional pada 1998 karena tata kelola penyelenggaraan negara yang buruk, praktik lancung berbangsa dan bernegara yang berlumur dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Tata kelola yang menyimpang dari semangat Pembukaan UUD 1945 bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa, membuat Indonesia terjun bebas dalam jurang krisis.
Trilogi pembangunan yang diusung Soeharto selama 32 tahun berkuasa, yakni stabilitas nasional, pertumbuhan ekonomi, dan pemerataan pembangunan yang disokong 'Mafia Berkeley', geng ekonom Indonesia yang dididik di Universitas California, Berkeley, AS, gagal membawa negeri ini kepada pemerataan dan kesejahteraan rakyat.
Sebaliknya, rezim Soeharto malah menyuburkan KKN, memperkaya keluarga dan kroninya. Dengan prinsip gebuk bagi siapa pun yang menentang kebijakannya pada era Orba, the smiling general itu menghalalkan segala cara untuk 'melenyapkan' para penentangnya.
Jurus Soeharto dengan dukungan militer (dwifungsi ABRI) menghadapi kelompok kritis dilakukan dengan segala cara. Pertama, menjerat dengan delik subversif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi. Kedua, mengintimidasi, meneror, penculikan, hingga penghilangan secara paksa.
Rakyat mendukung upaya Presiden Prabowo memberantas serakahnomics. Rakyat pun sepakat dengan apa yang dikatakan mantan Danjen Kopassus itu bahwa serakahnomics ialah vampir ekonomi yang menghisap ekonomi rakyat.
Walakin, pemberantasan serakahnomics tidak efektif apabila Prabowo hanya bekerja di hilir dengan mengerahkan aparat penegak hukum (Polri dan Kejaksaan Agung).
Pasalnya, hal itu memerlukan upaya terstruktur, sistematis, dan masif dari hulu sampai hilir dengan menguatkan aspek pengawasan dan pencegahan.
Terpenting, Prabowo harus membangun watak politik yang menolak keserakahan dalam berbagai bentuk. Semua kebijakan publik jangan dilakukan dengan gaya komando, top down, atau coba-coba, tetapi berbasiskan kajian akademis, akuntabilitas, tranparansi dan partisipasi publik yang bermakna (meaningful partisipation).
Sikap Prabowo menolak keserakahan mestinya dimulai dari lingkungan terdekat. Pola hidup Prabowo dan para pembantunya yang sederhana dan merakyat harus ditunjukkan dalam perilaku sehari-hari.
Program efisiensi anggaran harus dilanjutkan. Jangan omon-omon sehingga tidak ada kesenjangan antara das sollen dan das sein. Terlebih akhir-akhir sejumlah kementerian/lembaga ramai-ramai merengek meminta penambahan anggaran ke DPR RI.
Begitu pun pengangkatan 30 wakil menteri menjadi komisaris BUMN seyogianya ditinjau kembali meskipun larangan Mahkamah Konstitusi untuk wakil menteri merangkap jabatan dalam Putusan MK Nomor 21/PUU-XXIII/2025 masih debatable karena bersifat pertimbangan hukum, bukan amar putusan.
Di tengah berbagai permasalahan domestik dan global yang memukul ekonomi Indonesia, rakyat membutuhkan kepemimpinan yang autentik, memiliki sense of crisis. Juga kepemimpinan yang berintegriras, yakni satunya kata dan perbuatan. Tabik!* (mediaindonesia.com)
*) Penulis adalahDewan Redaksi Media Group
PAPUA PEGUNUNGAN Delapan anggota TPNPBOPM Kodap XV/Ngalum Kupel dilaporkan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
NASIONAL
JAKARTA Layanan media sosial milik Meta, yakni WhatsApp, Instagram, dan Facebook, dilaporkan mengalami gangguan pada Jumat malam (12/6/202
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menelusuri klaim mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang menyebut adany
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan sepeda motor listrik untuk
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ribuan mahasiswa dari Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta pada Ju
PERISTIWA
MEDAN Pemerintah Kota Medan memastikan kondisi keuangan daerah masih aman dan mencukupi untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perj
PEMERINTAHAN
MEDAN Dewan Pengawas Perum Bulog, Frans B. M. Dabukke, meninjau langsung pelaksanaan Program Bantuan Pangan (Banpang) di Sumatera Utara un
EKONOMI
JAKARTA Layanan media sosial Facebook dan Messenger dilaporkan mengalami gangguan massal di berbagai negara pada Jumat, 12 Juni 2026. Gang
SAINS DAN TEKNOLOGI
BALI Pemain Timnas Indonesia Justin Hubner resmi melepas masa lajang setelah melangsungkan akad nikah dengan selebritas Jennifer Coppen, J
ENTERTAINMENT
JAKARTA Polda Metro Jaya menjelaskan alasan tidak diperbolehkannya massa mahasiswa menuju kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta P
PERISTIWA