
Pengurus IKA UNTIRTA Lampung 2025–2030 Resmi Dilantik, Fokus ke BLK, UMKM, dan Pengelolaan Sampah
BANDAR LAMPUNG Ikatan Alumni Universitas Sultan Ageng Tirtayasa/IKA UNTIRTA Wilayah Lampung resmi melantik kepengurusan baru untuk perio
NasionalOleh:Muhammad Daffa Alfandy.
KEJAR tayang pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) terus mengalami eskalasi. Di samping pengesahannya yang harus menyelaraskan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, sejumlah norma pun masih dilakukan pengayaan karena menuai kontroversi dari publik.
Salah satu poin kritis dari draf terkini RUU KUHAP adalah ketentuan mengenai mekanisme praperadilan. Status quo praperadilan mengandung senarai masalah, mulai dari prosesnya yang baru dapat dilakukan setelah pelanggaran prosedur upaya paksa (post factum), hanya memeriksa hal formil, hingga proses pemeriksaannya yang hanya berlangsung 7 hari dan akan gugur dalam hal perkara pokoknya sudah mulai diperiksa.
Baca Juga:
Kondisi tersebut melahirkan suatu hipotesa bahwa perlu adanya mekanisme yang lebih dari praperadilan guna menjamin akuntabilitas upaya paksa.
Pembentuk undang-undang tetap perlu berpedoman pada Pasal 9 ayat (3) ICCPR yang menyatakan bahwa setiap orang yang ditahan termasuk yang dikenakan upaya paksa lainnya harus dihadapkan segera ke hadapan hakim.
Baca Juga:
Ketentuan tersebut sudah sepatutnya dimaknai sebagai landasan untuk menempatkan pengawasan hakim guna memastikan pelaksanaan upaya paksa yang sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).
Penetapan Tersangka
Pada RUU KUHAP, semua jenis upaya paksa merupakan objek praperadilan. Namun jika melihat Pasal 149 ayat (1) huruf a justru berbunyi, "Upaya paksa yang telah mendapatkan izin ketua pengadilan negeri tidak termasuk dalam objek praperadilan".
Ketentuan pada Pasal tersebut justru mereduksi seluruh objek praperadilan yang telah ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 ("Putusan 21").
Sekilas dalam Putusan 21, MK secara legal-formal memutus polemik penetapan tersangka sebagai salah satu objek praperadilan. Dalam putusannya, MK menyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap frasa "bukti permulaan", "bukti permulaan yang cukup", dan "bukti yang cukup" dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP sepanjang dimaknai minimal 2 alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP.
Pasal 77 huruf a KUHAP dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.
MK beranggapan KUHAP tidak memberikan penjelasan mengenai batasan jumlah alat bukti dari ketiga frasa tersebut. Berbeda dengan Pasal 44 ayat (2) UU No. 30/2002 yang mengatur secara jelas batasan jumlah alat bukti, yakni minimal 2 alat bukti.
BANDAR LAMPUNG Ikatan Alumni Universitas Sultan Ageng Tirtayasa/IKA UNTIRTA Wilayah Lampung resmi melantik kepengurusan baru untuk perio
NasionalMEDAN Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, mengeluarkan peringatan tegas kepada perusahaanperusahaan asing agar mematuhi hukum
InternasionalBATU BARA Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, SH, M.Si menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam menjalankan tugas d
PemerintahanMEDAN Raksasa teknologi Apple dipastikan akan menggelar acara tahunan bertajuk Awe Dropping pada Senin, 9 September 2025, dengan pelun
Sains & TeknologiDENPASAR Komunitas Ojek Online (Ojol) di Kota Denpasar menunjukkan aksi solidaritas dan komitmen kuat dalam menjaga keamanan dan keterti
NasionalSIMALUNGUN Semangat ukhuwah dan kolaborasi antarmasyarakat kembali tercermin dalam peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah yang
AgamaPADANG Kecelakaan tragis menimpa sebuah bus pariwisata ALS yang mengangkut rombongan atlet karate asal Sumatra Utara saat melintas di ru
PeristiwaMEDAN Guna memperkuat hubungan dengan organisasi keagamaan, Bupati Batu Bara, H. Baharuddin Siagian, SH, M.Si menghadiri Al Washliyah Ber
AgamaBATU BARA Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, SH, M.Si, menyerahkan bantuan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT In
AgamaDENPASAR Upaya menjaga kondusivitas serta mendukung kelancaran kegiatan keagamaan kembali ditunjukkan oleh Polsek Denpasar Timur (Dentim
Seni dan Budaya