14 Tahun Terlupakan, Sumur Minyak Subang Kembali Hidup dan Hasilkan Ratusan Barel per Hari!
JAKARTA PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) berhasil menghidupkan kembali sumur minyak tua yang telah 14 tahun n
Pemerintahan
Oleh:Muhammad Daffa Alfandy.
KEJAR tayang pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) terus mengalami eskalasi. Di samping pengesahannya yang harus menyelaraskan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, sejumlah norma pun masih dilakukan pengayaan karena menuai kontroversi dari publik.
Salah satu poin kritis dari draf terkini RUU KUHAP adalah ketentuan mengenai mekanisme praperadilan. Status quo praperadilan mengandung senarai masalah, mulai dari prosesnya yang baru dapat dilakukan setelah pelanggaran prosedur upaya paksa (post factum), hanya memeriksa hal formil, hingga proses pemeriksaannya yang hanya berlangsung 7 hari dan akan gugur dalam hal perkara pokoknya sudah mulai diperiksa.
Kondisi tersebut melahirkan suatu hipotesa bahwa perlu adanya mekanisme yang lebih dari praperadilan guna menjamin akuntabilitas upaya paksa.
Pembentuk undang-undang tetap perlu berpedoman pada Pasal 9 ayat (3) ICCPR yang menyatakan bahwa setiap orang yang ditahan termasuk yang dikenakan upaya paksa lainnya harus dihadapkan segera ke hadapan hakim.
Ketentuan tersebut sudah sepatutnya dimaknai sebagai landasan untuk menempatkan pengawasan hakim guna memastikan pelaksanaan upaya paksa yang sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).
Penetapan Tersangka
Pada RUU KUHAP, semua jenis upaya paksa merupakan objek praperadilan. Namun jika melihat Pasal 149 ayat (1) huruf a justru berbunyi, "Upaya paksa yang telah mendapatkan izin ketua pengadilan negeri tidak termasuk dalam objek praperadilan".
Ketentuan pada Pasal tersebut justru mereduksi seluruh objek praperadilan yang telah ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 ("Putusan 21").
Sekilas dalam Putusan 21, MK secara legal-formal memutus polemik penetapan tersangka sebagai salah satu objek praperadilan. Dalam putusannya, MK menyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap frasa "bukti permulaan", "bukti permulaan yang cukup", dan "bukti yang cukup" dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP sepanjang dimaknai minimal 2 alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP.
Pasal 77 huruf a KUHAP dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.
MK beranggapan KUHAP tidak memberikan penjelasan mengenai batasan jumlah alat bukti dari ketiga frasa tersebut. Berbeda dengan Pasal 44 ayat (2) UU No. 30/2002 yang mengatur secara jelas batasan jumlah alat bukti, yakni minimal 2 alat bukti.
JAKARTA PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) berhasil menghidupkan kembali sumur minyak tua yang telah 14 tahun n
Pemerintahan
JAKARTA Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terhadap lima anggota DPR nonaktif kembali digelar pada Senin (3/11/2025). adsens
Politik
JAKARTA Timnas Indonesia hingga kini belum juga memiliki pelatih baru setelah berpisah dengan Patrick Kluivert. adsensePosisi pelatih
Olahraga
JAKARTA Chief Investment Officer (CIO) Danantara, Pandu Sjahrir, memastikan bahwa PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) tidak berpartisipasi da
Pemerintahan
JAKARTA Menteri Koperasi dan UKM (Menkop) Ferry Juliantono memastikan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) akan mulai beroperas
Pemerintahan
JAKARTA Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan bahwa komoditas telur dan daging ayam ras menjadi penyumbang utama inflasi pada Oktobe
Ekonomi
JAKARTA Nilai tukar rupiah ditutup melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Senin (3/11).adsenseRupiah ditutup di
Ekonomi
SINGARAJA Semangat persaudaraan dan sportivitas dunia menggema dari jantung Bali Utara. adsenseGubernur Bali Wayan Koster secara resmi
Seni dan Budaya
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menemui Presiden Prabowo Sub
Pemerintahan
JAKARTA Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menegaskan bahwa perusahaan yang melakukan pem
Pemerintahan