Pertanyaan yang muncul kemudian adalah: mengapa diam? Jika tidak ada yang salah, seharusnya tidak ada yang perlu ditutupi. Penolakan untuk memberikan keterangan sering kali justru memperkuat dugaan bahwa ada yang sedang disembunyikan.
Diam bukan hanya tidak menjawab pertanyaan, tapi bisa menjadi bentuk komunikasi terselubung yang menyiratkan: "saya tidak ingin kalian tahu."
Pejabat Bukan Raja, Media Bukan MusuhKritik keras perlu diarahkan pada pola pikir pejabat yang masih menganggap dirinya sebagai penguasa, bukan pelayan publik. Mereka lupa bahwa keterbukaan adalah bagian dari akuntabilitas. Mereka juga lupa bahwa media bukanlah lawan politik, melainkan mitra dalam menjaga demokrasi tetap hidup dan sehat.
Kurangnya Pemahaman Undang-Undang Keterbukaan Informasi PublikPejabat yang dinilai tidak paham Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008 menggarisbawahi bahwa masih banyak pejabat publik yang belum memahami atau mengabdikan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang diamanatkan UU KIP.
Hal ini ini tercermin dari penolakan pemberian informasi yang tidak tepat, penggunaan alasan pengecualian yang tidak relevan, hingga tidak tersedianya pejabat atau mekanisme untuk memfasilitasi permintaan informasi publik oleh masyarakat. Ujungnya menghambat partisipasi masyarakat dan praktik good governance.