Mudik Gratis Pemko Medan, Ini Persyaratan dan Cara Daftarnya
MEDAN Pemerintah Kota Medan membuka pendaftaran program Mudik Gratis 2026 mulai Senin, 2 Maret 2026. Program tahunan ini menyediakan 4.0
NASIONAL
Oleh : Dr (c) H. Laksamana Muflih Iskandar Hasibuan, Lc, M.Ag.,MA.
PERDAMAIAN dan pengakuan adat
Kesepakatan Helsinki pada 15 Agustus 2005 bukan sekadar penandatanganan perjanjian damai antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka. Ia merupakan kontrak moral dan politik yang menegaskan pengakuan negara terhadap kekhususan Aceh, termasuk sistem nilai, budaya, dan hukum adat yang telah hidup berabad-abad. Melalui Memorandum of Understanding (MoU) itu, negara berkomitmen menata ulang relasi dengan Aceh dalam bingkai NKRI yang menghormati kedaulatan sosial-budaya masyarakatnya.
Baca Juga:
Dari pengakuan ke pelaksanaan
UUPA menegaskan keberadaan MAA sebagai lembaga representatif dan koordinatif bagi seluruh struktur adat di Aceh — dari mukim hingga gampong. Melalui sejumlah qanun, terutama Qanun Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat, MAA memperoleh mandat untuk melestarikan nilai-nilai adat, menyelesaikan sengketa sosial, serta memberikan pertimbangan budaya kepada pemerintah.
Namun, antara norma dan pelaksanaan terdapat jurang yang lebar. Sejumlah klausul substantif MoU tidak sepenuhnya teradopsi dalam UUPA, sementara pelaksanaan UUPA sendiri menghadapi hambatan politik dan kelembagaan. Akibatnya, MAA sering berada dalam posisi ambigu: diakui secara hukum, tetapi lemah dalam pelaksanaan.
Dalam perspektif hukum adat, ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah pengakuan itu bersifat substansial atau sekadar simbolik?
Analisis: pengakuan tanpa pemberdayaan
Kedudukan MAA mencerminkan paradoks antara "pengakuan formal" dan "kemandirian substantif." Terdapat tiga persoalan utama yang perlu dikritisi.
Pertama, ketergantungan normatif terhadap qanun.
UUPA hanya memberi kerangka dasar, sementara kekuasaan detail MAA ditentukan oleh qanun daerah. Artinya, keberlanjutan MAA bergantung pada dinamika politik lokal. Jika qanun tidak diperkuat atau tidak konsisten, maka fungsi adat hanya akan bertahan di tataran simbolik—menjadi ornamen kebudayaan, bukan instrumen sosial yang hidup.
Kedua, instrumentalisasi politik terhadap lembaga adat.
Secara ideal, MAA berperan sebagai mediator antara nilai-nilai adat dan pemerintahan formal. Namun, dalam praktik, ia sering terseret dalam tarikan kepentingan elit politik lokal. Akibatnya, otonomi moral lembaga adat tereduksi menjadi perpanjangan tangan birokrasi. Padahal, kekuatan sejati adat terletak pada kepercayaan publik, bukan pada kedekatan politik.
Ketiga, disharmoni sistem hukum.
MAA memegang peran strategis dalam penyelesaian sengketa adat. Tetapi koordinasi antara peradilan adat, Mahkamah Syar'iyah, dan sistem peradilan nasional belum terbangun secara utuh. Tumpang tindih yurisdiksi, lemahnya mekanisme eksekusi, serta ketiadaan jalur banding yang jelas menimbulkan ketidakpastian hukum. Akibatnya, peradilan adat kerap dianggap "alternatif informal" ketimbang "sub-sistem hukum resmi" dalam tata hukum nasional.
Jalan keluar: reposisi kelembagaan
Penguatan MAA tidak dapat didekati dengan logika administratif semata. Ia memerlukan reposisi strategis dalam bingkai hukum, politik, dan sosial. Ada tiga langkah mendesak.
Pertama, harmonisasi hukum.
Diperlukan telaah bersama antara Pemerintah Aceh, DPR Aceh, dan Pemerintah Pusat untuk meninjau pasal-pasal UUPA yang belum sepenuhnya mencerminkan semangat MoU Helsinki. Harmonisasi ini bukan sekadar teknis legislasi, melainkan penegasan kembali nilai dasar perdamaian: keadilan, partisipasi, dan penghormatan terhadap kearifan lokal.
MEDAN Pemerintah Kota Medan membuka pendaftaran program Mudik Gratis 2026 mulai Senin, 2 Maret 2026. Program tahunan ini menyediakan 4.0
NASIONAL
JAKARTA Fitur berbagi saldo digital DANA Kaget kembali ramai dibicarakan di media sosial. Sejumlah pengguna mengklaim bisa memperoleh sa
EKONOMI
TEHERAN, IRAN Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei, dikonfirmasi tewas setelah serangan udara besar yang dilancarkan Amerika
INTERNASIONAL
MEDAN Kodim 0208/Asahan merampungkan perbaikan jembatan perintis di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Infrastruktur sepanjang 67 mete
NASIONAL
JAKARTA Harga emas dunia kembali melonjak signifikan menyusul eskalasi ketegangan di Timur Tengah.Serangan Amerika Serikat dan Israel ter
EKONOMI
TANJUNG BALAI Penasehat hukum Ronald M. Siahaan, S.H., M.H., mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan laporan kliennya
HUKUM DAN KRIMINAL
GIANYAR Ribuan warga Gianyar ambil bagian dalam kegiatan karya bakti besarbesaran yang digelar di Pantai Lembeng, Desa Ketewel, Kecamat
NASIONAL
DENPASAR, BALI Menjelang Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1948 dan bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Polsek Denpasar Utara memperketat pengama
NASIONAL
BADUNG, BALI Eskalasi konflik di Timur Tengah yang menutup wilayah udara beberapa negara, termasuk Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Haji (Kemenhaj) menyiagakan tim darurat untuk menindaklanjuti kondisi puluhan ribu jema
INTERNASIONAL