HGB PT NDP Tidak Dapat Diubah Jadi SHM Atas Nama Konsumen
MEDAN Konsumen rumah mewah kawasan Kota Deli Megapolitan (KDM), saat ini kecewa. Ini akibat status tanah rumah yang dibeli dengan harga
HUKUM DAN KRIMINAL
OLEH :Jannus TH Siahaan
PERATURAN Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba) disambut dengan tepuk tangan oleh banyak kalangan. Di atas kertas, aturan ini menjanjikan desentralisasi manfaat sumber daya alam, membuka ruang bagi koperasi, UMKM, organisasi masyarakat, institusi keagamaan bahkan perguruan tinggi untuk ikut serta mengelola tambang.
Pemerintah menyebutnya sebagai wujud "demokratisasi" sumber daya alam, langkah agar kekayaan bumi negeri ini tidak hanya dinikmati oleh segelintir konglomerat dan investor asing, melainkan juga oleh rakyat banyak di sini. Namun, sebagaimana banyak kebijakan "populis" sebelumnya, keindahan di atas kertas tidak selalu sejalan dengan praktik di lapangan.Baca Juga:
PP 39/2025, yang merupakan perubahan kedua atas PP 96/2021 dan turunan dari Undang-Undang Minerba yang baru, perlu dibaca dengan kacamata realitas politik ekonomi Indonesia, sebuah sistem yang masih berputar di poros patronase dan hubungan klientelistik antara kekuasaan dan pemilik modal. Pokok-pokok pikiran dalam peraturan ini memang tampak visioner. Ia membuka peluang bagi entitas kecil seperti koperasi dan badan usaha milik daerah untuk memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) hingga 2.500 hektar.
Proses perizinannya dijanjikan lebih sederhana melalui sistem daring OSS, sementara kementerian koperasi mendapat mandat untuk memverifikasi kelayakan administrasi dan keanggotaan koperasi. Tujuan akhirnya jelas: mendorong pemerataan ekonomi, menciptakan keadilan sosial, dan memastikan sumber daya alam benar-benar "dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945. Namun, jika kita menilik sejarah pengelolaan tambang nasional selama dua dekade terakhir, narasi "prorakyat" ini justru tampak sebagai ulangan lama dengan kemasan baru.
Di dunia nyata, struktur penguasaan tambang nasional tidaklah sederhana. Dari batu bara di Kalimantan, nikel di Sulawesi, hingga emas di Papua, industri minerba (mineral dan batu bara) di Indonesia dikuasai oleh segelintir pemain besar. Beberapa di antaranya adalah konglomerasi yang memiliki hubungan erat dengan elite politik, baik di tingkat pusat maupun daerah. Perusahaan-perusahaan tambang raksasa itu memiliki daya tawar ekonomi sekaligus kekuatan politik dan jejaring yang memungkinkan mereka menjadi bagian dari lingkar kekuasaan, bukan sekadar mitra bisnis pemerintah.
Di lapis bawah, kita menyaksikan fenomena tambang rakyat dan tambang ilegal, dari penambangan emas tanpa izin di Kalimantan Barat hingga aktivitas serupa di Sulawesi, Nusa Tenggara dan Sumatra. Meskipun sering disebut "rakyat kecil", sebagian besar tambang ilegal ini justru beroperasi di bawah perlindungan oknum aparat, politisi lokal, atau bahkan kepala daerah. Mereka membentuk rantai ekonomi bayangan yang hidup dari patronase, pelindung politik di atas, pelaku di bawah, dan aliran uang di antara keduanya.
Dalam konteks ini, wacana pelibatan koperasi dan UMKM lewat PP 39/2025 tampak menjanjikan, tapi juga penuh risiko. Ketika patronase menjadi sistem yang mengatur hampir seluruh mekanisme ekonomi dan politik di negeri ini, partisipasi "rakyat" dalam pengelolaan tambang bisa dengan mudah berubah menjadi sekadar perpanjangan tangan dari jejaring kekuasaan. Pada tataran ide, keterlibatan koperasi, perguruan tinggi, dan organisasi masyarakat sipil memang terdengar ideal. Negara seolah hendak mengembalikan sumber daya alam ke tangan rakyat.
Namun, bila kita perhatikan lebih seksama, di balik skema ini terdapat peluang besar bagi para aktor politik untuk memperluas jaringan ekonomi mereka dengan legitimasi hukum baru. Program "80.000 koperasi Merah Putih" misalnya, digadang-gadang menjadi motor ekonomi kerakyatan.
Namun, dalam konteks politik pascapemilu, koperasi jenis ini tidak bisa dilepaskan dari fakta bahwa sebagian besar penggeraknya merupakan relawan politik yang berperan dalam pemenangan kekuasaan saat ini. Maka, ketika PP 39/2025 memberi ruang bagi koperasi untuk mengelola tambang, secara de facto negara tengah membuka pintu besar bagi distribusi proyek ekonomi kepada jaringan politik yang telah berjasa dalam kontestasi elektoral. Hal ini tentu bukan asumsi tanpa dasar, melainkan pembacaan atas pola yang berulang. Dalam sejarah ekonomi politik Indonesia, berbagai inisiatif nasionalisasi atau lokalisasi sumber daya seringkali berakhir sebagai ajang redistribusi rente bagi kelompok yang dekat dengan kekuasaan.
Sejak masa Orde Baru, hubungan antara negara, bisnis, dan elite politik sudah membentuk simbiosis yang nyaris tidak terpisahkan. Setiap kebijakan ekonomi besar selalu memiliki dimensi patron klien yang menentukan siapa yang mendapat akses, dan siapa yang dikeluarkan dari lingkar kekuasaan. Analisis Eve Warburton dalam bukunya "Resource Nationalism in Indonesia: Booms, Big Business, and the State" (2023), memberikan kerangka teoretis yang membantu kita dalam memahami fenomena ini.
Warburton menunjukkan bahwa nasionalisme sumber daya alam di Indonesia bukanlah gerakan ideologis murni yang lahir dari semangat kedaulatan rakyat, melainkan produk dari pertarungan kepentingan antara bisnis domestik besar dan kekuasaan negara. Menurut Warburton, dua hal menjadi kunci dalam memahami arah kebijakan sumber daya, kekuatan instrumental dan kekuatan struktural dari bisnis domestik. Kekuatan instrumental mencakup kemampuan pelaku bisnis besar untuk memengaruhi kebijakan melalui jaringan politik, patronase, dan hubungan pribadi dengan pejabat.
MEDAN Konsumen rumah mewah kawasan Kota Deli Megapolitan (KDM), saat ini kecewa. Ini akibat status tanah rumah yang dibeli dengan harga
HUKUM DAN KRIMINAL
BANYUWANGI Sesosok mayat tanpa identitas ditemukan di Pantai Plengkung, kawasan Taman Nasional Alas Purwo, Kecamatan Tegaldlimo, Kabupat
NASIONAL
JAKARTA Pertamina Hulu Indonesia (PHI), Subholding Upstream Pertamina Regional 3 Kalimantan, meluncurkan Kartu Stop Work Authority (SWA)
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengalokasikan anggaran sebesar Rp 4,95 miliar untuk pembangunan lift di kantor Dinas Pe
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus baru penyimpanan uang suap oleh pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (D
HUKUM DAN KRIMINAL
DENPASAR Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, beserta jajaran mengikuti secara daring kegiatan Peresmian Pos Bant
PEMERINTAHAN
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi menandatangani perjanjian dagang terkait tarif resipro
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berbalik arah dan melemah pada awal perdagangan Jumat (20/2/2026), bergerak di level 8.200an
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani perjanjian tarif resiprokal atau Agreements o
EKONOMI
MEDAN Perum Bulog Kantor Wilayah Sumatera Utara (Sumut) siap menyalurkan Bantuan Pangan (Banpang) untuk alokasi Februari dan Maret 2026
EKONOMI