Pemprov Sumut Perluas Kerja Sama dengan Jepang, Fokus Tingkatkan SDM dan Penyaluran Tenaga Kerja
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus memperluas kerja sama bilateral dengan Jepang dalam bidang peningkatan kualitas sumber daya
PEMERINTAHAN
OLEH :Jannus TH Siahaan
PERATURAN Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba) disambut dengan tepuk tangan oleh banyak kalangan. Di atas kertas, aturan ini menjanjikan desentralisasi manfaat sumber daya alam, membuka ruang bagi koperasi, UMKM, organisasi masyarakat, institusi keagamaan bahkan perguruan tinggi untuk ikut serta mengelola tambang.
Pemerintah menyebutnya sebagai wujud "demokratisasi" sumber daya alam, langkah agar kekayaan bumi negeri ini tidak hanya dinikmati oleh segelintir konglomerat dan investor asing, melainkan juga oleh rakyat banyak di sini. Namun, sebagaimana banyak kebijakan "populis" sebelumnya, keindahan di atas kertas tidak selalu sejalan dengan praktik di lapangan.Baca Juga:
PP 39/2025, yang merupakan perubahan kedua atas PP 96/2021 dan turunan dari Undang-Undang Minerba yang baru, perlu dibaca dengan kacamata realitas politik ekonomi Indonesia, sebuah sistem yang masih berputar di poros patronase dan hubungan klientelistik antara kekuasaan dan pemilik modal. Pokok-pokok pikiran dalam peraturan ini memang tampak visioner. Ia membuka peluang bagi entitas kecil seperti koperasi dan badan usaha milik daerah untuk memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) hingga 2.500 hektar.
Proses perizinannya dijanjikan lebih sederhana melalui sistem daring OSS, sementara kementerian koperasi mendapat mandat untuk memverifikasi kelayakan administrasi dan keanggotaan koperasi. Tujuan akhirnya jelas: mendorong pemerataan ekonomi, menciptakan keadilan sosial, dan memastikan sumber daya alam benar-benar "dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945. Namun, jika kita menilik sejarah pengelolaan tambang nasional selama dua dekade terakhir, narasi "prorakyat" ini justru tampak sebagai ulangan lama dengan kemasan baru.
Di dunia nyata, struktur penguasaan tambang nasional tidaklah sederhana. Dari batu bara di Kalimantan, nikel di Sulawesi, hingga emas di Papua, industri minerba (mineral dan batu bara) di Indonesia dikuasai oleh segelintir pemain besar. Beberapa di antaranya adalah konglomerasi yang memiliki hubungan erat dengan elite politik, baik di tingkat pusat maupun daerah. Perusahaan-perusahaan tambang raksasa itu memiliki daya tawar ekonomi sekaligus kekuatan politik dan jejaring yang memungkinkan mereka menjadi bagian dari lingkar kekuasaan, bukan sekadar mitra bisnis pemerintah.
Di lapis bawah, kita menyaksikan fenomena tambang rakyat dan tambang ilegal, dari penambangan emas tanpa izin di Kalimantan Barat hingga aktivitas serupa di Sulawesi, Nusa Tenggara dan Sumatra. Meskipun sering disebut "rakyat kecil", sebagian besar tambang ilegal ini justru beroperasi di bawah perlindungan oknum aparat, politisi lokal, atau bahkan kepala daerah. Mereka membentuk rantai ekonomi bayangan yang hidup dari patronase, pelindung politik di atas, pelaku di bawah, dan aliran uang di antara keduanya.
Dalam konteks ini, wacana pelibatan koperasi dan UMKM lewat PP 39/2025 tampak menjanjikan, tapi juga penuh risiko. Ketika patronase menjadi sistem yang mengatur hampir seluruh mekanisme ekonomi dan politik di negeri ini, partisipasi "rakyat" dalam pengelolaan tambang bisa dengan mudah berubah menjadi sekadar perpanjangan tangan dari jejaring kekuasaan. Pada tataran ide, keterlibatan koperasi, perguruan tinggi, dan organisasi masyarakat sipil memang terdengar ideal. Negara seolah hendak mengembalikan sumber daya alam ke tangan rakyat.
Namun, bila kita perhatikan lebih seksama, di balik skema ini terdapat peluang besar bagi para aktor politik untuk memperluas jaringan ekonomi mereka dengan legitimasi hukum baru. Program "80.000 koperasi Merah Putih" misalnya, digadang-gadang menjadi motor ekonomi kerakyatan.
Namun, dalam konteks politik pascapemilu, koperasi jenis ini tidak bisa dilepaskan dari fakta bahwa sebagian besar penggeraknya merupakan relawan politik yang berperan dalam pemenangan kekuasaan saat ini. Maka, ketika PP 39/2025 memberi ruang bagi koperasi untuk mengelola tambang, secara de facto negara tengah membuka pintu besar bagi distribusi proyek ekonomi kepada jaringan politik yang telah berjasa dalam kontestasi elektoral. Hal ini tentu bukan asumsi tanpa dasar, melainkan pembacaan atas pola yang berulang. Dalam sejarah ekonomi politik Indonesia, berbagai inisiatif nasionalisasi atau lokalisasi sumber daya seringkali berakhir sebagai ajang redistribusi rente bagi kelompok yang dekat dengan kekuasaan.
Sejak masa Orde Baru, hubungan antara negara, bisnis, dan elite politik sudah membentuk simbiosis yang nyaris tidak terpisahkan. Setiap kebijakan ekonomi besar selalu memiliki dimensi patron klien yang menentukan siapa yang mendapat akses, dan siapa yang dikeluarkan dari lingkar kekuasaan. Analisis Eve Warburton dalam bukunya "Resource Nationalism in Indonesia: Booms, Big Business, and the State" (2023), memberikan kerangka teoretis yang membantu kita dalam memahami fenomena ini.
Warburton menunjukkan bahwa nasionalisme sumber daya alam di Indonesia bukanlah gerakan ideologis murni yang lahir dari semangat kedaulatan rakyat, melainkan produk dari pertarungan kepentingan antara bisnis domestik besar dan kekuasaan negara. Menurut Warburton, dua hal menjadi kunci dalam memahami arah kebijakan sumber daya, kekuatan instrumental dan kekuatan struktural dari bisnis domestik. Kekuatan instrumental mencakup kemampuan pelaku bisnis besar untuk memengaruhi kebijakan melalui jaringan politik, patronase, dan hubungan pribadi dengan pejabat.
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus memperluas kerja sama bilateral dengan Jepang dalam bidang peningkatan kualitas sumber daya
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten Simalungun resmi membuka Musabaqoh Tilawatil Qur&039an (MTQ) Ke52 Tingkat Kabupaten Tahun 2026 di Lapan
PEMERINTAHAN
MEDAN Pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) I Pengurus Wilayah Ikatan Alumni Universitas Terbuka (PW IKA UT) Medan Sumatera Utara Tahun
NASIONAL
SIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten Simalungun menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah di Kecamatan Ta
PEMERINTAHAN
JAKARTA Panglima TNI Agus Subiyanto memimpin serah terima jabatan sejumlah pejabat strategis di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung terus mendalami dugaan korupsi dalam tata niaga ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah periode 2022
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sebanyak sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang tergabung dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2026 telah dibeba
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution angkat bicara terkait penangkapan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerin
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) memberangkatkan 744 prajurit untuk bergabung dalam Satgas Kontingen Garuda (
NASIONAL
MEDAN Dugaan kasus pemerasan yang menyeret nama Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Ridwan Sujana Angsar, kian melebar. Setelah kontraktor Hi
HUKUM DAN KRIMINAL