BREAKING NEWS
Senin, 20 Oktober 2025

Istihsan: Urgensi dan Penerapannya di Era Kontemporer

Redaksi - Senin, 20 Oktober 2025 09:06 WIB
Istihsan: Urgensi dan Penerapannya di Era Kontemporer
Ustazd Said Heriadi, Pegiat Da'wah Aceh Selatan, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Aceh Selatan, serta Pegawai Kemenag Aceh Selatan. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Oleh:Ustazd Said Heriadi.

ISTIHSAN (menganggap baik/memandang baik) adalah salah satu metode penetapan Hukum Islam (dalil taba'i atau dalil sekunder) yang banyak digunakan oleh mazhab Hanafi dan Maliki. Metode ini secara ringkas didefinisikan sebagai upaya meninggalkan tuntutan dalil yang kuat (misalnya Qiyas Jali) menuju tuntutan dalil yang lebih tersembunyi (Qiyas Khafi atau Qiyas Istihsani), atau meninggalkan Hukum Umum (kaidah umum) demi pengecualian karena adanya dalil yang lebih kuat dan spesifik (seperti nash, ijma', atau dharurah).

Urgensi ISTIHSAN dalam Bidang Kontemporer
Urgensi ISTIHSAN saat ini sangat tinggi, terutama dalam merespons perkembangan kehidupan modern yang kompleks. Peran ISTIHSAN tampak jelas dalam bidang-bidang berikut:

Baca Juga:

Fikih Muamalah dan Ekonomi Syariah
ISTIHSAN sangat penting untuk mengembangkan produk dan transaksi keuangan yang baru. Kaidah umum dalam muamalah adalah keharusan menghindari ketidakjelasan (gharar) dan Riba. Namun, seringkali ada kebutuhan praktis yang mendesak (dharurah atau hajat), yang menuntut pengecualian. Penerapan beberapa jenis akad dalam perbankan Syariah yang awalnya mungkin dianggap menyimpang dari Qiyas ketat, namun disahkan melalui ISTIHSAN karena pertimbangan kemaslahatan umum dan menghindari kesulitan (masyaqqah).

Contoh Modern ISTIHSAN:
Skema Murabahah Berantai (Commodity Murabahah)
Salahsatu aplikasi paling umum dari ISTIHSAN (atau Maslahah Mursalah dalam konteks yang serupa) dalam keuangan modern adalah penggunaan skema Murabahah Berantai (Commodity Murabahah atau Tawarruq Munazzam) untuk menyediakan pembiayaan tunai atau likuiditas.

Latar Belakang Masalah (Kebutuhan Praktis)
1. Kebutuhan Likuiditas: Bank Syariah seringkali perlu menyediakan pembiayaan berupa Uang Tunai kepada nasabah (baik individu maupun korporasi) atau menyediakan instrumen untuk Pasar Uang antar Bank Syariah (Interbank Money Market).
2. Batasan Qiyas Ketat: Menurut kaidah Qiyas yang ketat, Bank tidak boleh meminjamkan Uang dan mendapatkan keuntungan (karena itu adalah Riba). Bank juga tidak disarankan menjual komoditas yang bukan kebutuhan riil nasabah (seperti jual beli komoditas hanya untuk mendapatkan uang tunai), karena dikhawatirkan menyerupai Riba atau Bay' al-'Inah (jual beli fiktif).

Penerapan ISTIHSAN (Solusi Syariah)
Untuk memenuhi kebutuhan mendesak (dharurah atau hajat) akan likuiditas sambil menghindari Riba dan Gharar, banyak lembaga keuangan Syariah menggunakan skema Murabahah yang dimodifikasi (Tawarruq Munazzam), yang disahkan berdasarkan ISTIHSAN atau pertimbangan Kemaslahatan Umum (Maslahah Ammah).

Mekanisme Skema (Penerapan ISTIHSAN)
1. Langkah 1: Pembiayaan (Murabahah) Nasabah (membutuhkan uang tunai) mengajukan pembiayaan kepada Bank.
Bank (sebagai penjual) membeli komoditas riil (misalnya, minyak sawit, logam mulia) dari pihak ketiga dipasar komoditas. Bank menjual komoditas tersebut kepada Nasabah dengan harga tunda (harga beli + margin keuntungan bank).
2. Langkah 2: Mendapatkan Uang Tunai (Wakalah) Segera setelah akad jual beli selesai, Nasabah (pemilik komoditas) memberikan kuasa (wakalah) kepada Bank untuk menjual kembali komoditas tersebut kepihak keempat dipasar komoditas.
Uang hasil penjualan tersebut diserahkan kepada Nasabah, yang secara efektif menjadi uang tunai yang dicari Nasabah.

Mengapa Ini Disahkan melalui ISTIHSAN?
• Menghindari Kesulitan (Masyaqqah): Jika skema ini dilarang mutlak, Bank Syariah akan sulit bersaing dalam pasar keuangan yang sangat membutuhkan likuiditas tunai, sehingga menimbulkan kesulitan besar bagi ekosistem Ekonomi Syariah secara keseluruhan.
• Kemaslahatan Umum (Maslahah Ammah): Membolehkan skema ini memungkinkan Bank Syariah berfungsi penuh, menyediakan pembiayaan yang dibutuhkan masyarakat, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berdasarkan prinsip non-riba.
• Pengecualian dari Qiyas: Walaupun Qiyas ketat mungkin menganggap transaksi komoditas hanya sebagai "alat" untuk mendapatkan uang tunai (yang menyerupai Riba), ISTIHSAN memandang adanya kepemilikan riil komoditas dalam setiap langkahnya, sehingga dasar transaksi sah secara Syariah dan memenuhi kebutuhan yang mendesak.

Dengan demikian, ISTIHSAN berfungsi sebagai perangkat hukum yang fleksibel untuk menjaga agar prinsip Syariah tetap dapat diterapkan secara efektif dan relevan dalam kompleksitas sistem keuangan modern.

Fikih Kedokteran dan Isu Kesehatan
Dalam bidang ini, sering muncul kasus-kasus baru yang tidak ada nash spesifiknya, dan penerapan Qiyas ketat bisa menimbulkan kerugian. Penggunaan teknologi medis baru (seperti bayi tabung, transplantasi organ) yang harus diatur hukumnya. Meskipun Qiyas bisa mengarah pada pelarangan karena 'perubahan Ciptaan Allah,' ISTIHSAN memungkinkan penetapan hukum berdasarkan dalil dharurah (kebutuhan mendesak) atau kaidah menghilangkan bahaya (dar'u al-mafasid).

Transplantasi organ (pencangkokan organ dari satu individu keindividu lain) adalah contoh utama dimana ISTIHSAN (atau kaidah dar'u al-mafāsid wa jalbu al-maṣāliḥ – menolak kerusakan dan mendatangkan kemaslahatan) digunakan untuk mengizinkan sebuah prosedur yang, jika dilihat dari Qiyas ketat, bisa dianggap terlarang.
Konflik Hukum Awal (Pandangan Qiyas Ketat)
1. Isu Kehormatan Tubuh: Berdasarkan Qiyas ketat, tubuh manusia dianggap sakral dan tidak boleh dirusak atau diperlakukan seenaknya (termasuk memotong atau mengambil bagiannya), baik saat hidup maupun setelah mati.
2. Isu Kepemilikan: Tubuh bukan barang yang bisa diperjualbelikan atau dihadiahkan.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
43 Kasus Korupsi Dibongkar, Pemerintahan Prabowo-Gibran Tekan Kerugian Negara Rp320 Triliun!
Ketua NasDem Sumut Terima Permintaan Maaf Kapolda, Tapi Desak Proses Hukum Jalan Terus
Polisi Gerebek Pesta Seks Sesama Jenis di Surabaya, 34 Pria Diamankan
Kapolda Sumut Minta Maaf Atas Salah Tangkap Ketua NasDem
Andre Taulany Siap Bayar Nafkah Rp1 Miliar, Erin Balas dengan Ancaman Bongkar Bukti Pengkhianatan
Penguatan Aspek Hukum dalam Tata Kelola Perencanaan Pembangunan Daerah di Tengah Dinamika Globalisasi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru