Dengan berpegangan pada tiga filter krusial ini, ISTIHSAN bertindak sebagai mekanisme Syar'i yang fleksibel. Ia memungkinkan fikih Islam untuk berinteraksi secara positif dengan kekayaan kearifan lokal yang konstruktif, mengadopsi kebiasaan-kebiasaan baik untuk mempermudah kehidupan. Pada akhirnya, interaksi dinamis antara ISTIHSAN dan 'Urf inilah yang memastikan hukum Islam tetap relevan, aplikatif, dan membawa kemaslahatan ditengah keragaman budaya diseluruh dunia, membuktikan bahwa syariat adalah solusi untuk setiap tempat dan setiap masa.*
*) Penulis adalah Pegiat Da'wah Aceh Selatan, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Aceh Selatan, serta Pegawai Kemenag Aceh Selatan.