
Praktik Pungli Terancam Ganggu Program Makan Bergizi Gratis, BGN Angkat Bicara
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang menargetkan calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuha
PemerintahanOLEH :Ervina Sari Sipahutar, S.H., M.H.
Perencanaan pembangunan daerah merupakan pilar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bertujuan mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Proses perencanaan ini tidak hanya soal teknis penyusunan dokumen, tetapi juga mencerminkan tata kelola yang baik yang melibatkan berbagai elemen kelembagaan di daerah.
Oleh karena itu, standarisasi tata kelola perencanaan pembangunan daerah menjadi aspek fundamental yang harus diupayakan agar seluruh proses berjalan secara konsisten, akuntabel, dan berkeadilan. Pendekatan filsafat hukum sangat relevan dalam mengkaji bagaimana otoritas dan tanggung jawab kelembagaan dalam perencanaan ini dapat dipahami secara mendalam dan diterapkan secara tepat.
Filsafat hukum memandang hukum sebagai cerminan nilai-nilai dasar yang mendasari kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk aspek keadilan, legitimasi, dan moralitas. Dalam konteks kelembagaan perencanaan pembangunan, hukum tidak hanya berfungsi sebagai aturan teknis, melainkan juga sebagai medium yang memberikan legitimasi atas otoritas lembaga serta menuntut tanggung jawab moral dan legal atas setiap tindakan yang dilakukan.
Otoritas kelembagaan dalam tata kelola perencanaan daerah harus dilandasi oleh prinsip-prinsip keadilan distributif dan prosedural, yang menjamin bahwa kekuasaan yang diberikan tidak disalahgunakan dan keputusan yang dihasilkan mencerminkan aspirasi serta kepentingan masyarakat luas.
Standarisasi tata kelola dalam perencanaan pembangunan daerah berarti menetapkan norma, prosedur, dan mekanisme yang seragam dan sistematis untuk memastikan bahwa proses perencanaan dilakukan dengan transparan, partisipatif, dan akuntabel. Dari perspektif filsafat hukum, standar ini bukan hanya sekadar aturan teknis, melainkan bentuk konkret dari penerapan prinsip hukum yang mengikat seluruh aktor kelembagaan.
Penerapan standar ini memberikan kerangka kerja yang menjamin adanya keseimbangan antara otoritas yang diberikan kepada lembaga perencana dan tanggung jawab yang harus mereka emban sebagai pelayan publik. Lebih lanjut, konsep otoritas dalam filsafat hukum berkaitan erat dengan legitimasi yang diperoleh lembaga dari masyarakat dan negara.
Dalam ranah perencanaan pembangunan daerah, otoritas tersebut harus didasarkan pada landasan hukum yang jelas dan prinsip-prinsip demokrasi. Otoritas tanpa legitimasi justru berpotensi menimbulkan praktik otoritarianisme yang merugikan kepentingan publik. Oleh sebab itu, standarisasi tata kelola harus menjamin bahwa otoritas kelembagaan bukan hanya diatur oleh regulasi formal, tetapi juga dikawal oleh norma-norma etis dan mekanisme pengawasan yang efektif.
Tanggung jawab kelembagaan dalam perencanaan pembangunan daerah bukan hanya bersifat administratif, melainkan juga etis dan sosial. Lembaga yang diberi kewenangan untuk menyusun dan mengelola rencana pembangunan wajib mempertanggungjawabkan setiap keputusan dan tindakan yang diambil, baik kepada pemerintah pusat, masyarakat, maupun kepada prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Dalam konteks ini, standarisasi tata kelola menyediakan instrumen kontrol dan evaluasi yang sistematis agar tanggung jawab tersebut dapat diimplementasikan secara nyata dan terukur. Selain itu, filsafat hukum menekankan bahwa keberlanjutan tata kelola yang baik dalam perencanaan pembangunan daerah harus didukung oleh budaya hukum yang kuat di kalangan aparatur pemerintah daerah.
Budaya hukum ini meliputi kesadaran akan pentingnya ketaatan pada aturan, rasa tanggung jawab moral, dan semangat untuk melayani kepentingan umum. Standarisasi tata kelola tidak hanya mengatur aspek formal, tetapi juga membangun iklim kelembagaan yang mendorong integritas, transparansi, dan inovasi dalam proses perencanaan.
Implementasi standarisasi tata kelola juga harus memperhatikan dinamika sosial dan kebutuhan kontekstual setiap daerah. Filsafat hukum mengajarkan bahwa hukum yang efektif adalah hukum yang hidup dan mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakat. Oleh karena itu, standar tata kelola harus fleksibel dan adaptif, tidak sekadar menjadi aturan kaku, melainkan pedoman dinamis yang dapat merespons perubahan dan tantangan pembangunan yang terus berkembang.
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang menargetkan calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuha
PemerintahanMEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) menegaskan komitmen untuk mengoptima
PemerintahanJAKARTA Polres Metro Jakarta Pusat resmi membentuk Rakyat Mart dan Rakyat Auto, program inovatif yang ditujukan untuk seluruh komunitas d
NasionalJAKARTA Dualisme kepengurusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) resmi berakhir setelah kedua kubu yang b
PemerintahanMEDAN Sepasang suami istri asal Deli Serdang, Rieki Darmawan (34) dan Lilis Suriyani (31), duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN
Hukum dan KriminalJAKARTA Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bergerak cepat menindaklanjuti hasil riset Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang
KesehatanJAKARTA Rencana penggunaan mobil jip Maung produksi PT Pindad (Persero) sebagai kendaraan dinas bagi para menteri di kabinet Presiden Pr
NasionalJAKARTA Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan kebijakan baru terkait tarif masuk kawasan Gunung Rinjani, Lombok,
PariwisataJAKARTA Bank Mandiri terus memperkuat komitmennya dalam mendorong inklusi keuangan dan pemberdayaan ekonomi perempuan. adsenseHingga k
EkonomiJAKARTA Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), mengumumkan capaian bersejarah di sektor pangan nasional. Untuk perta
Ekonomi